Kedudukan Hukum Pihak Ketiga dalam Layanan Keuangan Tanpa Kantor
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Achmad, Yulianto dan Mukti Fajar ND, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Djumhana, Muhammad, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia,Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Kasmir, 2015, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
Kasmir, 2015, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Khairandy, Ridwan, 2013, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta, FH UII Press.
Jurnal
Tandika, Dikdik dan Lutfhia Sevriana, 2017, “Adopsi Terhadap Inovasi: Kajian Konseptual Implementasi Program Laku Pandai Pada Layanan Brilink”. Jurnal Manajemen Bisnis Performa, Vol. 14, No.1.
Rahadiyan, Ida dan M. Alif Akbar Pranagara, 2017, “Bentuk Hubungan Hukum Para Pihak dan Tanggung Jawab Agen dalam Penyelenggaraan Branchless Banking di Infonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No.2.
Tesis
Devintasari, Lutvia, 2017, “Kontribusi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Implementasi Akses Layanan Keuangan Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) Pada Perbankan Indonesia (Studi Kasus Pada Agen Yang terdaftar di PT. Bank Tabungan Pensiun Negara (Persero) Tbk Surakarta”, Thesis, Universitas Sebelas Maret, Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0117.228-235
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Leli Joko Suryono, Reni Anggriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JMH Visitor