Pemberlakuan Peraturan Dasar Sebagai Wadah Haluan Negara (Gagasan Redesain Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Prespektif Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia)

M. Addi Fauzani, Fandi Nur Rohman, Dimas Firdausy H.

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji kemungkinan penetapan Haluan negara sebagai salah satu norma dalam konstitusi. Haluan Negara yang akan dituangkan ke dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dimaksudkan untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan negara, walaupun kepemimpinan negara selalu berganti. Penelitian ini merujuk pada gagasan relevansi antara pemberlakuan haluan negara dengan sistem perundang-undangan di Indonesia dan konsep permberlakuannya ke depan. Penelitian yuridis normatif (legal research) ini menemukan dua fakta yuridis, antara lain: pertama, haluan negara memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai staatsgrundsetz yang menjadi kaidah penuntun (guiding principles) konstitusi, yang berisi arahan-arahan dasar (directive principles) yang bersifat ideologis dan strategis. Konsep pemberlakuan peraturan dasar sebagai wadah haluan negara dalam sistem perundang-undangan di Indonesia ke depan, dilakukan dengan menetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang membentuk haluan negara.


Keywords


Haluan Negara, Peraturan Dasar, Staatgrundsetz

Full Text:

PDF

References


A. Rosyid Al Atok. (2012). Ketetapan MPR Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 25(1).

Asshiddiqie, J. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu Populer.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Asshiddiqie, J. (2016). Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermatabat dan Demokratis, Malang: Setara Press.

Asshiddiqie, J. (2017). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cetakan kesembilan. Jakarta: Rajawali Press.

Attamimi, A. Hamid S (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara (Satu Studi Analisis Keputusan Presiden yang berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I Pellita VI). Disertasi Doktor Universitas Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.Jimly Asshiddiqie. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Jakarta: Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Attamimi, A. Hamid S. (1989). Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan (Gesetzgebungswissenchaft) dan Pengembangan Pengajarannya di Fakultas Hukum. Makalah dalam Diskusi “Kemungkinan Masuknya Ilmu Perundang-undangan Dalam Kurikulum Fakultas Hukum”. Jakarta: Pertemuan Dekan-Dekan Fakultas Hukum Negeri Se•Indonesia di Bawah Konsorsium ilmu Hukum, hal. 7.

Hasan, I. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Holle, E.S. (2016). Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model Gbhn Sebagai Pelaksanaan Asas Kedaulatan Rakyat Dalam Rangka Perubahan Ke-V Uud 1945. Jurnal Hukum Mimbar Pendidikan Hukum Nasional, 1(1).

Indrati, M.F. (2000). Masalah Hak Uji Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Teori Perundang-Undangan. Seri Buku Ajar. Jakarta: FHUI.

Indrati, M.F. (2005). Tinjauan Terhdap Materi dan Kedudukan Ketetapan MPR/MPRS Staatsgrudgesetz. Jurnal Hukum Internasional, 2(4).

Indrati, M.F. (2008). Ilmu Perundang-Undangan. Jakarta: Kanisius.

Joesoef, D. (2016). GBHN dan Konsep Pembangunan. Opini. Harian Kompas, Edisi 7 April 2016.

Karsidi, R. (2016). GBHN Untuk Kesejahtraan. Opini. Harian Kompas, Edisi 21 Januari 2016.

Latif, Y. (2016). Basis Sosial GBHN. Kompas, 12 Februari 2016.

Latif, Y. (2016). Rancang Bangun GBHN. Opini. Harian Kompas, Edisi 30 Agustus 2016.

Latif, Y. (2019). Negara Paripurna Historis, Rasionalitas, Aktualitas, Pancasila. Cetakan ketujuh. Jakarta: Kompas Gramedia.

Mahfud MD. (2013). Perdebatan Hukum Tata Negara: Pascaamandemen Konstitusi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P.M. (2012). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rishan, I. (2016). Diskursus Perihal GBHN & Anotasi Terhadap Praktik Ketatanegaraan Ke Depan Proshiding Focus Group Discussion Ketatanegaraan: Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN dan Tata Cara Perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Makalah. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara wilayah Yogyakarta.

Soemantri, S. (1985). Ketetapan MPR (S) sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara. Bandung: Remadja Karya.

Subekti, V.S. (2007). Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945 Jakarta: Rajawali Press.

Suhayati, M. (2011). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang 12 Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Negara Hukum, 2 (2).

Tim Penyusun. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.10408

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id