Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Praperadilan terhadap Perkara Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017)

Safrun Kafara

Abstract


Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017 atas nama Pemohon Praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kajian sentral artikel ini. Penelitian yuridis normative ini dilakukan untuk mengetahui apakah putusan praperadilan Setya Novanto dapat atau tidak dilaksanakan oleh KPK dan juga untuk mengetahui akibat hukum apabila suatu putusan belum dilaksanakan dengan membatalkan Sprin.Dik pertama tetapi menerbitkan Sprin.Dik baru. Melalui pendekatan kasus (Case Approach) dikaitkan dengan teori-teori hukum yang terkait langsung dengan penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Praperadilan Setya Novanto Nomor. 97/Pid.Prap/ 2017/PN.Jkt.Sel sudah dapat dijalankan/dilaksanakan karena selain putusan tersebut bersifat condemnatoir “perintah” juga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (tidak ada upya hukum). Sebenarnya  tidak ada akibat hukum bagi penetapan tersangka dan proses setelah penetapan tersangka untuk kedua kalinya, dan juga tidak ada sanksi bagi penyidik yang tidak melaksanakan putusan tersebut karena sampai saat ini, hal itu belum diatur baik dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penegakan hukum dengan menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak melanggar hukum dan bahkan sudah sesuai dengan putusan Nomor 42/PUU-XV/2017 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 2 ayat (3). KPK seharusnya membatalkankan Sprin.Dik yang pertama dulu, sebelum menerbitkan Sprin.Dik. Hal ini penting dilakukan oleh KPK sebagai wujud tertib administrasi dan penghormatan terhadap  putusan pengadilan.

Kata Kunci: Praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Putusan Condemnatoir.


Full Text:

PDF

References


Al. Wisnubroto dan G. Widiartama, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 2014, Teori Hukum (Edisi Revisi), Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka

Makdir Ismail, SF.Marbun & Muh.Ikhsan, 2017, Himpunan Putusan Tentang Praperadilan, Yogykarta, FH UII Press.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

M. Nur Rasaid, 2003, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Cetakan Ketiga Sinar Grafika Offset

Moh. Taufik Makarao, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta, Cetakan Kesatu PT. Rineka Cipta.

M. Yahya Harahap, 2011, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika Cetakan kesebelas.

Ratna Nurul Afifah, 1986, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, CV.Akademika Pressindo, Jakarta

Riduan Syahrani, 1998, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta, Cetakan Kesatu Pustaka Kartini,

Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty Yogyakarta.

--------------------------, 2014, Teori Hukum (Edisi Revisi), Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka

Umar Dani, 2015, Putusan Pengadilan Non-Executable proses dan dinamika dalam konteks PTUN, Yogyakarta, Genta Press.

Undang-undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembar Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3209)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5076)

Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Putusan

Putusan praperadilan Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-Sel tanggal 26 Mei 2015 atas nama Pemohon Praperadilan HADI PURNOMO

Putusan praperadilan Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-Sel tanggal 16 Februari 2015 atas nama Pemohon Praperadilan Kom.Jend.Polisi Drs.BUDI GUNAWAN,SH,M.Si

Putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register Nomor:97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 September 2017 atasnama Pemohon Praperadilan SETYA NOVANTO.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017

Publikasi Internet

http://www.google.co.id/amp/s/m.liputan6.com/amp/3118648/kpk-terbitkan-sprindik-baru-kasus -Setya-novanto, dikutip tanggal 17 Januari 2018

http://www.google.co.id/amp.kompas.com/nasional/read/2017/10/10/17111571/mk-alat -bukti-sebelumnya-bisa-untuk-keluarkan-sprindik-baru, diakses tanggal 18 Januari 2018 (lihat juga putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XV/2017




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.1105

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id