Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.9989Keywords:
Korban, Narkotika, Pengedar, Pertanggungjawaban Pidana, RehabilitasiAbstract
Pengedar sebagai pelaku penyalah guna narkotika telah banyak ditangkap dan dipidana, baik penjara maupun denda. Meskipun demikian penyalahgunaan narkotika dan peredarannya masih banyak ditemukan sehingga menimbulkan dugaan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada tersangka tidak efektif dan memiliki efek jera. Selama ini, biaya rehabilitisai bagi pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika dtanggung oleh Negara. Penelitian yuridis empiris ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan sistem pertanggungjawaban pidana pengedar terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan hambatan-hambatannya berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; serta konsep pertanggungjawaban pidana pengedar terhadap korban penyalahgunaan narkotika diterapkan di masa yang akan datang. Hasil penelitian menunjukkan fakta bahwa pelaksanaan sistem pertanggungjawaban pidana pengedar terhadap korban penyalahgunaan narkotika hanya dikenakan sanksi pidana penjara dan denda belum mengatur sanksi lain terhadap para pengedar bagi korban. Selama ini kewenangan untuk menentukan dan menjatuhkan pidana penjara atau tindakan rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang narkotika berada di tangan Hakim. Konsepsi pertanggungjawaban pidana pengedar terhadap korban penyalahgunaan narkotika diterapkan di masa yang akan datang, idealnya selain pidana penjara dan denda dijatuhkan kepada pengedar, juga dibebankan biaya rehabilitasi bagi korbannya, agar biaya rehabilitasi tidak lagi dibebankan kepada negara.References
Angrayni, L., & Yusliati. (2018). Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Candra, S. (2013). Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 3(3), 111-129.
Dewan, P.S. (2012). Model Pemidanaan yang Ideal bagi Korban Pengguna Narkoba di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 1(3), 84. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10090
Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara atas Tindak Pidana Narkotika oleh Hakim diawah Ketentuan Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55–73. https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2181
Dhyaksa, A. (27 Agustus 2019). Vonis ajaib MA terhadap bandar narkoba yang lihai. Beritagar.id. Dikutip dari https://beritagar.id/artikel/berita/vonis-ajaib-ma-kepada-bandar-narkoba-yang-lihai. [Diakses 4 Oktober 2019]
Eddyono, S. W., Napitupulu, E., & Anggara. (2016). Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktik Peradilan (A. G. Kamilah & L. W. Eddyono, Eds.). Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Endri. (2016). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia. Jurnal Unifikasi, 3(1), 1-27. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.416
Hartanto, W. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang dalam Era Perdagangan Bebas Internasional yang Berdampak pada Keamanan dan Kedaulatan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 1-16.
Hikmawati, P. (2011). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika. Negara Hukum, 2(2), 329-350.
Ikrar, A. J. (2013). Analisis Yuridis Penerapan Sistem Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba di Kabupaten Bulukumba (Studi Kasus Putusan Nomor 182/pid. B /2012/PN.Blk) (Skripsi). Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Jayanti, R. (n.d.). Analisis Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendir (Studi Kasus Putusan: No.147/Pid.SUS/2011/PN.MAROS). Dikutip dari https://core.ac.uk/download/pdf/25490331.pdf. [Diakses pada 24 Desember 2019].
Koropit, R. K. (2019). Penegakan Hukum Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Et Societatis, 7(8).
Krisnan, J. (2008). Sistem pertanggungjawaban pidana dalam perspektif pembaharuan hukum pidana nasional (Tesis). Program Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro, Semarang.
Krisnawati, D., & Utami, N. S. B. (2015). Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Pasca Berlakunya Peraturan Bersama 7 (Tujuh) Lembaga Negara Republik Indonesia. Mimbar Hukum, 27(2), 226–240. https://doi.org/10.22146/jmh.15894
Lestari, I., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Narkoba Di Polda Jateng. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(3), 601–610.
Limbong, W. F., Soponyono, E., & Rozah, U. (2016). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahguna Narkotika Di Indonesia. Diponegoro Law Review, 5(2).
Litta, E. (2018). Peran Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Pasal 104 Uu No. 35 Tahun 2009. Lex Privatum, 6(1).
Makartia, O. R. (1386). Perspektif Teoritis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Di Bawah Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Penganiayaan Berat. Jurnal Verstek, 4(2), 170–181.
Mardiastuti, A. (30 Agustus 2019). Polisi Tangkap 32 Bandar-Pemakai Narkoba di Bali. DetikNews. Dikutip dari https://news.detik.com/berita/d-4686981/polisi-tangkap-32-bandar-pemakai-narkoba-di-bali. [Diakses 4 Oktober 2019].
Pahrevi, D. (3 Oktober 2019). Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 300 Juta dari 44 Kasus Narkoba. Kompas.com. Dikutip dari https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/03/15242861/polisi-amankan-sabu-senilai-rp-300-juta-dari-44-kasus-narkoba. [Diakses 4 Oktober 2019].
Pamungkas, A.Y.P. (2016). Pemidanaan terhadap Pecandu Sekaligus Pengedar Narkotika (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta.
Pandiangan, H. J., & Siringoringo, P. (2019). Bahaya Narkoba Dalam Prespektif Hukum Pidana Indonesia Sebagai Pengembangan Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda Indonesia. Jurnal Comunità Servizio, 1(2), 154–178. https://doi.org/10.33541/cs.v1i2.1286
Qodar, N. (22 Agustus 2017). Buwas: Biaya Rehabilitasi Narkoba Ditanggung Negara. Liputan6. Dikutip dari https://www.liputan6.com/news/read/3067029/buwas-biaya-rehabilitasi-narkoba-ditanggung-negara. [Diakses 18 September 2019].
Rajafi, A. (2010). Qishash dan Maqashid Al-Syariah (Analisis Pemikiran asy-Syathibi dalam Kitab Al-Muwafaqat). Jurnal Al-Syir’ah, 8(2), 463. http://dx.doi.org/10.30984/as.v8i2.20
Riwanto, A. (2016). Sejarah Hukum, Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum. Karanganyar: Oase Pustaka.
Saleh, R. (1982). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Siswanto. (2012). Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta.
Sitoresmi, A. S. (2019). Sanksi Aparat Penegak Hukum Yang Melanggar Kuhap Dalam Menanggulangi Kejahatan. Jurnal Jurisprudence, 8(2), 68–73. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v8i2.7317
Sitorus, H. (2019). Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba Getsemani Anugerah. Binamulia Hukum, 8(2), 135–154. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.61
Sitorus, T. D. B., Gultom, M., & Marbun, J. (2020). Rehabilitasi terhadap Pengguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Konsep Pemidanaan di Indonesia (Studi Kasus Putusan di Pengadilan Negeri Purwokerto). Jurnal Prointegrita, 4(1), 201–218.
Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 138-161.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.