Konsolidasi Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pemenangan Pilkada Pasca Konflik Internal Partai

Muh. Nur Royyan, Tunjung Sulaksono, Junior Hendri Wijaya

Abstract


Perebutan restu dari Ketua Umum Partai dalam pencalonan, serta sikap partai dalam mengatasi konflik internal dan berhasil membuahkan kemenangan menjadi ketertarikan untuk dibahas. PDI-Perjuangan sebagai salah satu partai pengusul calon menerapkan jalan panjang dalam proses kandidasi calon. Selama proses kandidasi, DPC Partai telah mengirimkan 4 nama calon untuk diseleksi. Hasil seleksi oleh DPP Partai dalam Surat Rekomendasi memunculkan nama yang berbeda dari daftar yang telah diserahkan. Ketidaksesuaian tersebut memicu timbulnya konflik internal, bahkan terjadi pengalihan dukungan oleh kadernya. Namun, hal tersebut berhasil diatasi oleh DPC Partai dan membuahkan kemenangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian konflik atas Rekomendasi DPP Partai dan konsolidasi internal untuk pemenangan Pilkada 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan data primer berupa wawancara langsung dan dokumentasi serta data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, dan publikasi yang relevan. Adapun teknis analisis data yang digunakan ada dengan cara reduksi data, pemaparan data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPC Partai dalam menyelesaikan konflik internal melakukan komunikasi politik dan mekanisme penyelesaian konflik sesuai dengan ketentuan partai. Sedangkan dalam pemenangan Pilkada 2020, DPC Partai melakukan konsolidasi internal berupa konsolidasi struktural dan konsolidasi agenda politik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pekalongan telah berhasil dalam mengatasi konflik internal dan memenangkan Pilkada 2020. Namun, dari beberapa upaya tersebut masih belum optimal dan masih terdapat campur tangan dari pusat partai yang cukup kuat. Selain itu, dominasi peranan Pimpinan Pusat Partai menjadikan sistem sentralisasi dirasa masih kuat daripada sistem demokrasi yang semestinya diterapkan dengan baik untuk menciptakan demokrasi partai yang sesungguhnya serta kesolidan politik di tingkat lokal.

Keywords


Pilkada; Konflik Internal Partai; Konsolidasi Internal Partai.

Full Text:

PDF

References


Arafiq, Fairuz [@fairuzarafiq]. (2020, 18 September). Awal September Kemarin Seharusnya Kita Dateng dan Support Kakak Kita di Pekalongan. Diakses pada 27 Januari 2021 Pukul 17:02 WIB. Https://bit.ly/2MQsUoo.

Bo’a, F. Y., & RW, S. H. (2019). Partai Politik dan Pemilu dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budiardjo, Miriam. (2015). Dasar Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi: Cetakan Kelima). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Budiatri, A. P., dkk. (2018). Faksi dan Konflik Internal Partai Politik di Indonesia Era Reformasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Darmawan, I. (2015). Mengenal Ilmu Politik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Koplak, Umar [foto facebook Bismillah Dadi]. (2020, 25 November). Kndng serng sltn hder. Diakses pada 27 Januari 2021 Pukul 16:19 WIB. Https://bit.ly/2YJuTO4.

Pamungkas, Sigit. (2011). Partai Politik. Yogyakarta: Perum Griya Saka Permai.

Pangemanan, M. J., Liando, D. M., & Lengkong, J. (2016). Rekrutmen Calon Kepala Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Ilmiah Society, 1(24), 10.

Prihatmoko, J. J. (2008). Mendemokrasikan Pemilu: Dari Sistem Sampai Elemen Teknis. Semarang: Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat Universitas Wahid Hasyim Semarang.

Racka, Ricky [foto facebook Bismillah Dadi]. (2020, 30 November). Tanpa Keterangan. Diakses pada 27 Januari 2021 Pukul 13:19 WIB. Https://bit.ly/2YIoC57.

Roni, Zam [foto facebook Bismillah Dadi]. (2020, 17 November). Desa KERTIJAYAN gass pooollll. Diakses pada 27 Januari 2021 Pukul 14:06 WIB. Https://bit.ly/3tt5xC3.

Santo, Gus [foto facebook Bismillah Dadi]. (2020, 28 Oktober). Tanpa Keterangan. Diakses pada 27 Januari 2021 Pukul 11:29 WIB. Https://bit.ly/3roE1DQ.

Solikhin, A. (2017). Menimbang Pentingnya Desentralisasi Partai Politik di Indonesia. Journal of Governance, 2(1), 36-64.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Wiratman, A. (2018). Aktivitas Public Relations Politik PDI Perjuangan Melalui Konsolidasi Menjelang Pemilihan Gubernur Bali 2018 (Studi pada Pengurus DPD PDI Perjuangan Bali) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang).

Hanafi, Rofi. (2021). DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pekalongan, 11 Januari, 2021.

Riswadi. (2021). Kediaman Pribadi Jalan Raya Gandarum Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, 17 Januari, 2021.

Rosul, Sumar. (2021). DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pekalongan, 10 Januari, 2021.

Wahyudi, Cokro. (2021). DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pekalongan, 10 Januari, 2021.




DOI: https://doi.org/10.18196/jpk.v4i1.18445

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office: 

Master of Government Affairs and Administration, Postgraduate Building 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Phone: +62 274 387 656 (ext: 173)

Jl. Brawijaya, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.