Perlindungan Hukum atas Pengguguran Kandungan korban pemerkosaan di tinjau dari Hukum Nasional

Ari Ardianto, Achmad Hariri

Abstract


Tindak pidana pemerkosaan di Indonesia semakin hari semakin meningkat, perbuatan perkosaan tersebut terjadi bahkan di tempat-tempat umum. Perbuatan perkosaan ini sangat merugikan korban nya, karena mempunyai dampak negatif seperti trauma psikologis dan terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki. Dari dampak kehamilan itulah seringkali pengguguran kandungan dijadikan jalan alternatif agar kehamilan tersebut tidak menyebabkan trauma psikologis bagi korbannya. Namun sampai sekarang masih menjadi perdebatan apakah korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan menggugurkan kandungannya apakah mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh korban perkosaan dapat dibenarkan dan dilindungi oleh hukum yang berlaku dan bagaimanakah upaya hukum nya. Penelitian ini adalah yuridis Normatif dengan pendekatan Statute Approach. Hasil dari penelitian ini adalah korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan mendapatkan perlindungan Hukum yaitu diatur pada Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 kesehatan Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 PP. No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Dengan memenuhi ketentuan dan sarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 34 Ayat (1) dan (2) PP. No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Kesimpulan yang didapat adalah korban perkosaan mendapatkan perlindungan dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Keywords


Perlindungan Hukum, Pengguguran kandungan, korban perkosaan.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor.31 Tahun 2014 Tentang perlindungan saksi dan korban

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.

PUTUSAN

Putusan nomor . 6/Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB .

JURNAL

Fajar, s. (2013). Pertimbangan hakim tidak berdasar asas Lex spesialist dalam putusan perkara kecelakaan lalu lintas menyebabkan matinya orang . Recidive, Nomer 1 Vol 2., 5.

Setiawan, J. (2011). Aborsi Di kalangan remaja Indonesia. 4.

Wijayanti, A. (2017). Perlindungan hukum bagi pembeli dalam sengketa jual beli nline. Justitia jurnal Hukum, 1, 119-130.

BUKU

Chazawi, A. (2001). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. Jakarta: Raja Gravindo Persada .

Waluyo, B. (2011). Viktimologi Perlindungan saksi dan korban . Jakarta: Sinar Gravika.

Wijayanti, A. (2012). Pengantar Ilmu Hukum . Surabaya : PT.Refka Petra Media.

WEBSITE

Asta, D. (t.thn.). Faktor Penyebab Aborsi dalam remaja. Diambil kembali dari https://dosenpsikologi.com: https://dosenpsikologi.com/faktor-penyebab-aborsi-dalam-remaja

Briantika, A. (2018, Juli). Perdebatan aborsi remaja 15 Tahun yang diperkosa kakak kandung. Diambil kembali dari https://tirto.id: https://tirto.id/perdebatan-aborsi-remaja-15-tahun-yang-diperkosa-kakak-dipenjara-cPKd

Hukum, T. (2014, Juli). Pengertian hukum kesehatan menurut para ahli . Diambil kembali dari https://tesishukum.com: https://tesishukum.com/pengertian-hukum-kesehatan-menurut-para-ahli/

Kurniawan, A. (2021, Maret). Pengertian pidana menurut para ahli . Diambil kembali dari https://tesishukum.com: https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-pidana/

Rochimawati, S. (2020, Agustus). Miris angka aborsi ilegal di Indonesia tergolong tinggi . Diambil kembali dari https://viva.co.id: https://viva.co.id/gaya-hidup/parenting/125675-miris-angka-aborsi-ilegal-di-indonesia-tergolong-tinggi




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v2i3.11535

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ari Ardianto, Achmad Hariri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id