Perlindungan Hukum atas Pengguguran Kandungan korban pemerkosaan di tinjau dari Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i3.11535Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengguguran kandungan, korban perkosaan.Abstract
Tindak pidana pemerkosaan di Indonesia semakin hari semakin meningkat, perbuatan perkosaan tersebut terjadi bahkan di tempat-tempat umum. Perbuatan perkosaan ini sangat merugikan korban nya, karena mempunyai dampak negatif seperti trauma psikologis dan terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki. Dari dampak kehamilan itulah seringkali pengguguran kandungan dijadikan jalan alternatif agar kehamilan tersebut tidak menyebabkan trauma psikologis bagi korbannya. Namun sampai sekarang masih menjadi perdebatan apakah korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan menggugurkan kandungannya apakah mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh korban perkosaan dapat dibenarkan dan dilindungi oleh hukum yang berlaku dan bagaimanakah upaya hukum nya. Penelitian ini adalah yuridis Normatif dengan pendekatan Statute Approach. Hasil dari penelitian ini adalah korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan mendapatkan perlindungan Hukum yaitu diatur pada Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 kesehatan Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 PP. No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Dengan memenuhi ketentuan dan sarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 34 Ayat (1) dan (2) PP. No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Kesimpulan yang didapat adalah korban perkosaan mendapatkan perlindungan dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
References
Daftar Pustaka.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor.31 Tahun 2014 Tentang perlindungan saksi dan korban
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.
PUTUSAN
Putusan nomor . 6/Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB .
JURNAL
Fajar, s. (2013). Pertimbangan hakim tidak berdasar asas Lex spesialist dalam putusan perkara kecelakaan lalu lintas menyebabkan matinya orang . Recidive, Nomer 1 Vol 2., 5.
Setiawan, J. (2011). Aborsi Di kalangan remaja Indonesia. 4.
Wijayanti, A. (2017). Perlindungan hukum bagi pembeli dalam sengketa jual beli nline. Justitia jurnal Hukum, 1, 119-130.
BUKU
Chazawi, A. (2001). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. Jakarta: Raja Gravindo Persada .
Waluyo, B. (2011). Viktimologi Perlindungan saksi dan korban . Jakarta: Sinar Gravika.
Wijayanti, A. (2012). Pengantar Ilmu Hukum . Surabaya : PT.Refka Petra Media.
WEBSITE
Asta, D. (t.thn.). Faktor Penyebab Aborsi dalam remaja. Diambil kembali dari https://dosenpsikologi.com: https://dosenpsikologi.com/faktor-penyebab-aborsi-dalam-remaja
Briantika, A. (2018, Juli). Perdebatan aborsi remaja 15 Tahun yang diperkosa kakak kandung. Diambil kembali dari https://tirto.id: https://tirto.id/perdebatan-aborsi-remaja-15-tahun-yang-diperkosa-kakak-dipenjara-cPKd
Hukum, T. (2014, Juli). Pengertian hukum kesehatan menurut para ahli . Diambil kembali dari https://tesishukum.com: https://tesishukum.com/pengertian-hukum-kesehatan-menurut-para-ahli/
Kurniawan, A. (2021, Maret). Pengertian pidana menurut para ahli . Diambil kembali dari https://tesishukum.com: https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-pidana/
Rochimawati, S. (2020, Agustus). Miris angka aborsi ilegal di Indonesia tergolong tinggi . Diambil kembali dari https://viva.co.id: https://viva.co.id/gaya-hidup/parenting/125675-miris-angka-aborsi-ilegal-di-indonesia-tergolong-tinggi
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.