Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proes Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial

Faizal Aditya Dermawan, Bagus Sarnawa

Abstract


Penyelesaian Hubungan Industrial yang di selesaikan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul yang sudah di atur dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut bertujuan untuk memperbaiki hubungan kerja sama antara buruh dan pengusaha, Penyelesaian ini diselesaiakan dengan proses arbitrase, konsiliasi, mediasi dan bipartite. Permasalahan yang akan di teliti: 1) Bagaimana peran Dinas Tenaga kerja di Kabupaten Bantul dalam menyelesaikan perselisihan hubungan indusrial melalui mediasi di Kabupaten bantul? 2) Apa saja faktor yang menghambat penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara mediasi?Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan yuridis empiris, dengan cara menggunakan pendekatan hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang di dapat secara obyektif di lapangan baik berupa data, informasi dan paendapat yang di dasarkan pada identifikasi hokum. Dari hasil penelitian ini menunjukan : (1) Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yaitu dengan cara mufakat dan terdiri dari mediasi yang akan di pimpin oleh mediator, (2) Hambatan saat penyelesaian perselisihan hubungan industrial salah satunya adalah kurangnya pengetahuan kedua belah pihak dan tidak adanya kesepakatan atau berbeda pendapat sehingga menimbulkan perselisihan dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan yang berbeda-beda, dan pihak ketiga pun akhirnya memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak.


Keywords


Hubungan Industrial, Penyelesaian, Perselisihan

Full Text:

PDF

References


Buku

Danang Sunyoto. (2013).Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja dan Pengusaha.Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Fajar, M & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sarnawa, B & Isharyanto, J. E. (2010).Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta: Laboratorium Ilmu Hukum.

Regulasi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Jurnal

Akbar, P. (2013). Alternative Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 9 (17).

Rakha Gusti Wardhana. (2019). Hambatan serikat pekerja dalam penyelesaian permasalahan hubungan industrial. Jurnal ilmu hukum, 20(3).

Tanti Kirana Utami. (2013). Peran Serikat PekerjaDalam Penyelesaian Perselisihan Pemutus Hubungan Kerja. Jurnal Wawasan Hukum 28(1).

Abd Latip, Lu’luiaily, Ainiyah, MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN PERMASALAHAN TENAGA KERJA DI KABUPATEN BANGKALAN; Kompetensi vol 12 no 2, 2018

Wawancara

Ibu Rini widiastuti S.H. Mediator Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.Wawancara.Bantul. 15 Juni 2020. Pukul 13.45 WIB.




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v2i3.12076

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Faizal Aditya Dermawan, Bagus Sarnawa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id