Pemulihan Ekonomi Terkait Kebijakan Karantina Wilayah Akibat Adanya Penerapan Regulasi Penanggulangan Pandemi COVID-19
Abstract
Wabah Covid-19 terjadi hampir di seluruh penjuru dunia yang kemudian muncul kebijakan tentang karantina wilayah yang ada di seluruh dunia. Indonesia juga menjadi salah satu Negara yang menerapkan kebijakan karantina wilayah tersebut. Tentu hal ini berdampak pada seluruh sendi kehidupan masyarakat yang salah satunya pada sektor ekonomi. Dengan melihat kondisi seperti itu, kami mencoba untuk melakukan studi kasus untuk mengetahui dampak dan solusi serta dasar hukum yang ada untuk menyelesaikan dampak ekonomi, termasuk efektivitas kebijakan Pemerintah untuk mengatasi dampak yang disebabkan penyebaran wabah Covid-19 ini. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, yaitu mengkaji dari bahan-bahan pustaka yang ada kaitannya dengan pokok penelitian ini. Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan regulasi dari kebijakan Pemerintah atas penanggulangan dampak Covid-19 agar tidak semakin meluas dengan salah satunya menerapkan karantina wilayah, khususnya dalam hal pemulihan ekonomi. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa taraf efektivitas karantina wilayah membaik seiring berjalannya waktu. Namun tidak akan turun hingga ke titik nol dengan cepat dan masih memerlukan proses yang relatif panjang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Khoirun Ni’am, E. a. (2021). Upaya Mewujudkan Pemuliaan Profesi Satuan Pengamanan Ditinjau Dari Peraturan kepolisian Nomor 4 Tahun 2020. Media of Law and Sharia Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2(3). https://journal.umy.ac.id/index.php/mlsj/article/view/11870
Azis Andriansyah. (n.d.). Penerapan Asas Salus Populi Suprema Lex Pada Pelaksanaan Demokrasi Di Tengah Wabah Covid-19. http://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/187
H Sariguna, posma john kennedy. Wisnu, thimoty harya. Tampubolon, ema. (2020). Analisi Srategi Lockdown atau Pembatasan Sosial Dalam Menghambat Penyebaran Covid-19. Journal IMAG, 9(1).
Hasrul, M. (2020). Analisis aspek hukum pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka Penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Lembaran Gagasan Mahasiswa Yang Solutif Dan Inovatif : Lembaga Penalaran Dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 3(2).
Idris, M. (2021). Men Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta. https://money.kompas.com/read/2021/07/25/210736526/simak-aturan-lengkap-ppkm-level-4-jakarta
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, (2021).
Irawan, A. D. (2019). Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomoer 27/PUU-IX/2011. Arena Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 12(2). https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/501
Kacaribu, F. (2020). Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Media Briefing : Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Kemenkeu. (2021). Indonesia Waspadai Risiko Global, namun Tetap Fokus Tangani Pandemi. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/indonesia-waspadai-risiko-global-namun-tetap-fokus-tangani-pandemi/
Modjo, M. I. (2020). Memetakan Jalan Penguatan Ekonomi Pasca Pandemi. The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2). https://journal.bappenas.go.id/index.php/jpp/article/view/117
Mufidah, Saleha. Timur,cempaka F.G. Djoko, suryantto waluyo. (2020). Strategi Pemerintah Indonesia dalam Menangani Wabah Covid-19 dari Perspektif Ekonomi. Independen : Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 1(2).
Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Bantuan Covid-19 dalam Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. (n.d.).
Saputra, M. (2021). Update Kasus Covid-19 per 31 Oktober 2021. https://www.merdeka.com/peristiwa/update-kasus-covid-19-per-31-oktober-2021.html
Sembiring, Lidya Julita. Sandi, F. (2020). Menaker: 1,5 Juta Orang Kehilangan Pekerjaan karena COVID-19. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200413071314-4-151372/menaker-15-juta-orang-kehilangan-pekerjaan-karena-covid-19
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (n.d.).
Wahida, idah. Andi, Muhammad septiandi.choirul, m rafiqih. (2020). Pandemik Covid-19: Analisis Perencanaan Pemerintah dan Masyarakat dalam Berbagai Upaya Pencegahan. Jurnal Manajemen Dan Organisasi (JMO), 11(3). https://journal.ipb.ac.id/index.php/jmo/article/view/31695
DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v3i1.13151
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Sri Bintang Ayu Ningrat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Media of Law and Sharia
Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia
Email: mls@umy.ac.id