Pemulihan Ekonomi Terkait Kebijakan Karantina Wilayah Akibat Adanya Penerapan Regulasi Penanggulangan Pandemi COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v3i1.13151Keywords:
pandemi covid-19, dampak ekonomi, karantina wilayahAbstract
Wabah Covid-19 terjadi hampir di seluruh penjuru dunia yang kemudian muncul kebijakan tentang karantina wilayah yang ada di seluruh dunia. Indonesia juga menjadi salah satu Negara yang menerapkan kebijakan karantina wilayah tersebut. Tentu hal ini berdampak pada seluruh sendi kehidupan masyarakat yang salah satunya pada sektor ekonomi. Dengan melihat kondisi seperti itu, kami mencoba untuk melakukan studi kasus untuk mengetahui dampak dan solusi serta dasar hukum yang ada untuk menyelesaikan dampak ekonomi, termasuk efektivitas kebijakan Pemerintah untuk mengatasi dampak yang disebabkan penyebaran wabah Covid-19 ini. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, yaitu mengkaji dari bahan-bahan pustaka yang ada kaitannya dengan pokok penelitian ini. Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan regulasi dari kebijakan Pemerintah atas penanggulangan dampak Covid-19 agar tidak semakin meluas dengan salah satunya menerapkan karantina wilayah, khususnya dalam hal pemulihan ekonomi. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa taraf efektivitas karantina wilayah membaik seiring berjalannya waktu. Namun tidak akan turun hingga ke titik nol dengan cepat dan masih memerlukan proses yang relatif panjang.
References
Ahmad Khoirun Ni’am, E. a. (2021). Upaya Mewujudkan Pemuliaan Profesi Satuan Pengamanan Ditinjau Dari Peraturan kepolisian Nomor 4 Tahun 2020. Media of Law and Sharia Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2(3). https://journal.umy.ac.id/index.php/mlsj/article/view/11870
Azis Andriansyah. (n.d.). Penerapan Asas Salus Populi Suprema Lex Pada Pelaksanaan Demokrasi Di Tengah Wabah Covid-19. http://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/187
H Sariguna, posma john kennedy. Wisnu, thimoty harya. Tampubolon, ema. (2020). Analisi Srategi Lockdown atau Pembatasan Sosial Dalam Menghambat Penyebaran Covid-19. Journal IMAG, 9(1).
Hasrul, M. (2020). Analisis aspek hukum pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka Penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Lembaran Gagasan Mahasiswa Yang Solutif Dan Inovatif : Lembaga Penalaran Dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 3(2).
Idris, M. (2021). Men Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta. https://money.kompas.com/read/2021/07/25/210736526/simak-aturan-lengkap-ppkm-level-4-jakarta
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, (2021).
Irawan, A. D. (2019). Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomoer 27/PUU-IX/2011. Arena Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 12(2). https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/501
Kacaribu, F. (2020). Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Media Briefing : Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Kemenkeu. (2021). Indonesia Waspadai Risiko Global, namun Tetap Fokus Tangani Pandemi. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/indonesia-waspadai-risiko-global-namun-tetap-fokus-tangani-pandemi/
Modjo, M. I. (2020). Memetakan Jalan Penguatan Ekonomi Pasca Pandemi. The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2). https://journal.bappenas.go.id/index.php/jpp/article/view/117
Mufidah, Saleha. Timur,cempaka F.G. Djoko, suryantto waluyo. (2020). Strategi Pemerintah Indonesia dalam Menangani Wabah Covid-19 dari Perspektif Ekonomi. Independen : Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 1(2).
Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Bantuan Covid-19 dalam Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. (n.d.).
Saputra, M. (2021). Update Kasus Covid-19 per 31 Oktober 2021. https://www.merdeka.com/peristiwa/update-kasus-covid-19-per-31-oktober-2021.html
Sembiring, Lidya Julita. Sandi, F. (2020). Menaker: 1,5 Juta Orang Kehilangan Pekerjaan karena COVID-19. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200413071314-4-151372/menaker-15-juta-orang-kehilangan-pekerjaan-karena-covid-19
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (n.d.).
Wahida, idah. Andi, Muhammad septiandi.choirul, m rafiqih. (2020). Pandemik Covid-19: Analisis Perencanaan Pemerintah dan Masyarakat dalam Berbagai Upaya Pencegahan. Jurnal Manajemen Dan Organisasi (JMO), 11(3). https://journal.ipb.ac.id/index.php/jmo/article/view/31695
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.