Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik dengan Menggunakan Cyber Notary
Abstract
Penandatangan akta otentik merupakan salah satu kewajiban notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.Akta otentik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang berbeda dengan alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, karena tingkat orisinalitas atau keasliannya masih perlu dibuktikan terlebih dahulu, atau dengan kata lain untuk memiliki beberapa syarat terhadap alat bukti elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentangkekuatan pembuktian tanda tangan elektronikmenggunakan cyber notary. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik analisis preskriptif yang bertujuan memberikan penilaian (justifikasi) tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah, atau apa yang seyogyanya menurut hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah namun tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagai akta otentik, sehingga kedudukan akta ini dipersamakan dengan akta dibawah tangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bahtiar Effendie, dkk.(1999)Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Edmon Makarim. (2018). Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum Tentang Cyber Notary atau Electronic Notary (Edisi Ke-3). Depok: PT. Raja Grafindo.
Efa Laela Fakhriah. (2009).Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Alumni.
Emma Nurita.(2012).Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad.(2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan EmpirisCetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peter Mahmud Marzuki.(2014).Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
R. Soegondo Notodisorejo. (1982).Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali.
Jurnal
Denira Palmanda Sedana&I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati. (2018). Kedudukan Dan Kekuatan Surat Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata.Journal Ilmu Hukum, 7 (3).
Dini Sukma Listyana, dkk.(2014). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif Hukum Acara di Indonesia dan Belanda.Jurnal Verstek, 4 (2).
Hassanah, H.(2015). Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.Jurnal Wawasan Yuridika, 32 (2).
Johan Wahyudi. (2012). Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Di Pengadilan. Journal Ilmu Hukum, 27 (2).
Putri Visky Saruji &Nyoman A. Martana. (2015). Kekuatan Hukum Pembuktian Tanda Tangan Pada Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata.Journal Ilmu Hukum, 4 (2).
Tesis
Tutwuri Handayani.(2009). Pengakuan Tanda Tangan Pada Suatu Dokumen Elektronik Di Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Di Indonesia” (Thesis).Universitas Diponegoro Semarang.
Dwi Merlyani.(2019).Kewajiban Pembacaan Akta Otentik Oleh Notaris Di Hadapan Penghadap (Terkait Dengan Konsep Cyber Notary) (Thesis). Megister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Regulasi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014 tentang “Jabatan Notaris”
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik”
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang “Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik”
Narasumber
Ratna Mutia Rinanti, S.H., M.Hum. Hakim Pengadilan Negeri Sleman
Nuryanto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta
Ruriyanti Hasanah Salim, S.H., M.Kn. Notaris dan PPAT Sleman
DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v3i1.13229
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Musdamayanti Musdamayanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Media of Law and Sharia
Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia
Email: mls@umy.ac.id