PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH YOGYAKARTA DALAM MENJALANKAN FUNGSI SEBAGAI REGULATOR DAN PENGAWASAN PENYIARAN TELEVISI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Abi Hamdalah Sorimuda Harahap, Sunarno Sunarno

Abstract


Perkembangan media massa terutama pertelevisian ini tentu ada yang menimbulkan dampak negatif terhadap sosial budaya masyarakat maka pemerintah mengatur tentang penyiaran dalam bagian kedua penyelenggaraan penyiaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, dan ayat (2) point c yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. KPI/KPID mengatur segala aspek penyiaran di Indonesia.Siaran di televisi kerap kali menayangkan berita-berita yang mengandung unsur pornografis, kekerasan, hedonisme, dan sebagainya yang ditampilkan di layar kaca. Dalam penyelenggaraan pengawasan penyiaran KPID DIY melakukan pemantauan langsung yang dilakukan oleh tenaga ahli lembaga penyiaran selain itu KPID DIY sendiri mempunyai alat record untuk memantau seluruh aktifitas penyiaran baik itu televisi maupun radio di wilayah Yogyakarta selama 24 jam, yang apabila terdapat suatu pelanggaran KPID dapat melihat pelanggaran itu dengan sangat mudah melalui alat tersebut. Penjatuhan Sanksi dari KPID DIY yaitu Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPID. Kewenangan KPI/KPID DIY sebagai lembaga negara independen tidak tercermin dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dimana peran KPI dalam merumuskan Peraturan Pemerintah tentang penyiaran dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu secara kelembagaan KPID DIY masih berada di bawah Dishubkominfo. Anggaran KPID DIY juga masih kecil sehingga berpengaruh juga pada kurangnya fasilitas pengawasan yang dimilikinya.

Keywords


Efektifitas; Pengawaasan; Penyiaran

Full Text:

PDF

References


Buku :

Apriadi Tamburaka, 2013, Literasi Media, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada

Hendry Subaktio dan Ida Rachmah, 2012, Komunikasi Politik, Media dan Demokrasi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Onong Uchjana Effendy,M.A, 1993, Televisi Siaran Teori dan Praktek ,Bandung, Mandar Maju

Sutisno P.C.S., 1993, Jakarta, Pedoman Praktis Penulisan Skenario Televisi dan Video, PT Grasindo.

Werner J. Severin & James W. Tankard,Jr, 2011, Teori Komunikasi, Jakarta,Kencana Prenada Media Grup

Jurnal :

Akibu, Rifka S., Implementasi Kebijakan Perizinan Penyiaran Televisi Lokal di Provinsi Gorontalo, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol.4 No.2, 2015

Doly, Denico.Upaya Penguatan Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Perspektif Hukum, Jurnal Negara Hukum, Vol.6 No.2, 2015

Eko, Harry Susanto, Media Massa, Pemerintah dan Pemilik Modal, Jurnal Komunikasi, Vol. 1 No. 6, 2013

Evi Deliana Hz, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Konten Berbahaya Dalam Media Cetak Dan Elektronik” , Jurnal Ilmu Hukum,Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol2012

Irzha, Friskanov. Kedudukan dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Atas Hak Publik dalam Penyelenggaraan Penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah, Jurnal Hukum, Vol.1 No.1, 2016

Febri, Eko Prasetyo Peran Komunikasi Dalam Mengoptimalkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Lembaga Penyiaran di Samarinda, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol.5 No.4, 2017

Primasanti, Studi Eksplorasi Sistem Siaran Televisi Berjaringan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Scriptura, Vol. 3 No. 1, 2009

Sjuchro, Wardiana Dian “Pelaksanaan Regulasi Penyiaran Daerah Studi di Sepuluh Provinsi”. Vol.1 No.1 , 2017

Media, Sucahya, Teknologi Komunikasi dan Massa, Jurnal Komunikasi Vol.2 No. 1, 2013

Wahyuni, Decy. Dkk. “Manajemen Dan Kebijakan Operasional Televisi Nasional Berbasis Lokal Di Kota Makassar”. Jurnal Komunikasi KAREBA, Vol. 3 No.3, 2014

Yantos. Peranan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Dalam Mendukung Pemerintah Daerah, Jurnal Risalah, Vol.26 No.2, 2015




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.1103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Abi Hamdalah Sorimuda Harahap, Sunarno Sunarno

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id