PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang mana pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan kepada Pejabat umum lainnya. Akta terebut dapat mempunyai fungsi formil (formalitatis causa). Berdasarkan hal tersebut, maka akta otentik dapat diartikan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam halnya
terjadi suatu tindakkan hukum berupa pemalsuan akta otentik terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukannya. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian secara yuridis normatif. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian adalah (1) Perumusan dari unsur-unsur tindak pidana terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris adalah bahwa notaris T.E terbukti telah memenuhi unsur subjektif tindak pidana yaitu melakukan kejahatan pemalsuan akta autentik. Berdasarkan perumusan unsur-unsur pidana dari bunyi Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. (2) Penerapan sanksi pidana terhadap pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh notaris yaitu dimana notaris terlibat dalam suatu tindak pidana apabila setiap akta yang dibuat Notaris tidak bersumber pada aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) 2 Tahun 2014, dan dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (1) dan 266 ayat (1) KUHP isinya sama yaitu tentang pembuatan akta dengan kesengajaan memakai akta seolah-olah isinya benar.
terjadi suatu tindakkan hukum berupa pemalsuan akta otentik terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukannya. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian secara yuridis normatif. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian adalah (1) Perumusan dari unsur-unsur tindak pidana terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris adalah bahwa notaris T.E terbukti telah memenuhi unsur subjektif tindak pidana yaitu melakukan kejahatan pemalsuan akta autentik. Berdasarkan perumusan unsur-unsur pidana dari bunyi Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. (2) Penerapan sanksi pidana terhadap pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh notaris yaitu dimana notaris terlibat dalam suatu tindak pidana apabila setiap akta yang dibuat Notaris tidak bersumber pada aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) 2 Tahun 2014, dan dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (1) dan 266 ayat (1) KUHP isinya sama yaitu tentang pembuatan akta dengan kesengajaan memakai akta seolah-olah isinya benar.
Keywords
Akta otentik; Pemalsuan; Sanksi Pidana; Tindak Pidana
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18196/mls.v1i1.7526
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Fabryan Nur Muhammad, Yeni Widowaty, Trisno Raharjo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Media of Law and Sharia
Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia
Email: mls@umy.ac.id