PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL YANG MENIMBULKAN WANPRESTASI DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Perjanjian sewa menyewa pada perusahaan persewaan mobil sering terjadi wanprestasi. Tujuan dalam penelitian, yaitu mengetahui wanprestasi dan bentuk penyelesaian apabila terjadi wanprestasi pada perusahaan persewaan mobil yaitu CV. GH Tour and Travel, CV. Cahya Tour, dan CV. Mae Trans. Metode Penelitian: Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Teknik Pengumpulan Data menggunakan Metode Interview atau wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik Analisis Data menggunakan teknik kualitatif, penelitian ini menggunakan metode silogisme dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Yang Menimbulkan Wanprestasi di Kabupaten Bantul yaitu Penyewa merusak objek sewa. Penyelesaiannya dilakukan dengan cara meminta uang ganti sewa atas biaya servis kendaraan selama berada dalam masa perbaikan. Penyewa terlambat mengembalikan objek kendaraan. Penyelesaiannya dilakukan dengan cara memberikan biaya denda kepada pihak penyewa, perhitungan untuk keterlambatan dihitung setiap jamnya dan besarnya denda adalah 10% dari harga sewa mobil yang disewa. Penyewa menyewakan ulang obyek kendaraan. Penyelesaiannya dilakukan dengan meminta biaya kerugian dan meminta uang hasil dari penyewa yang mengulang sewakan obyek sewa kepada pihak ketiga
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal :
Pradnyaswari,2013,”Upaya hukum penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
sewa menyewa kendaraan”,Jurnal advokasi Fakultas hukum Universitas Mahasaraswati Vol 3 No 2
Buku:
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Langgeng Wahyu Santosa, 2016, Keistimewaan Yogyakarta dari Sudut Pandang Geomorfologi, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta
Zaeni Asyhadie. 2018. Hukum Keperdataan (dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam dan: Hukum Adat.Depok : Rajawali Pers. Cet.Ke-3.
Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Hasil Wawancara :
Wawancara dengan Bapak Ilham selaku Pimpinan CV. GH Tour and Travel pada tanggal 1 November 2019.
Wawancara dengan Bapak Albertus okki setiawan selaku Pimpinan CV. Cahaya Tour pada tanggal 3 November 2019.
Wawancara dengan Ilham Fajar Rizki selaku Pimpinan CV. Mae Transl pada tanggal 2 November 2019.
DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8346
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Fredi Ahmad Fadilah, Endang Heriyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Media of Law and Sharia
Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia
Email: mls@umy.ac.id