URGENSI PENGUATAN PAYUNG HUKUM DALAM PENGEMBANGAN OBJEK WISATA DI KABUPATEN JEPARA

Restu Andi Zulianto, Nanik Prasetyoningsih

Abstract


Kabupaten Kabupaten Jepara merupakan daerah ujung pulau Jawa yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Potensi Pariwisata di Kabupaten Jepara sangat banyak mengingat Kabupaten Jepara sendiri berada di antara tepi Pantai dan bukit-bukit kecil sehingga untuk mengembangkan objek wisata di Kabupaten Jepara diperlukan suatu strategi melalui Kebijakan Pemerintah daerah. Masih banyak yang perlu dibenahi di objek wisata yang ada di Kabupaten Jepara seperti toilet umum, tempat sampah, penginapan maupun jalan akses menuju objek wisata di Kabupaten Jepara. Untuk itulah dibutuhkan Kebijakan-kebiajakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara untuk meningkatkan dan mengembangkan objek wista yang ada di kabupaten Jepara. Jenis penelitian yang digunakan untuk mengkaji lebih dalam tentang penelitian ini yaitu Menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan hal ini dimaksudkan bahwa peneliti menggunakan Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar awal melakukan analisis serta menggunakan Penelitian Hukum Empiris Kualitatif yaitu wawancara, pengamatan, dan observasi. Tujuan dari penelitian  ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam Pengembangan objek wisata yang ada di Kabupaten Jepara. Penelitian ini mengkaji Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengembangan objek wisata yang ada di Kabupaten Jepara. Hasil Penelitian ini bahwa Kebijakan Pemerintah daerah Kabupaten Jepara sudah diterapkan sesuai Perundang-undangan yang telah  berlaku di Indonesia meskipun Kebijakan tersebut tidak merata sehingga bisa dikatakan kebijakan itu belum optimal.


Keywords


kebijakan; pariwisata jepara; pemerintah daerah

Full Text:

PDF

References


JURNAL

Deddy Prasetya Maha Rani, “Pengembangan Potensi Pariwisata Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur”, Jurnal Politik Muda, Vol. 3 No. 3 (Agustus-Desember 2014).

Nofia Farida, “Objek Wisata Pantai Tirto Samudra Berpotensi Meningkatkan Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Geografi,Vol. 1 No. 1 (Agustus 2013).

Asep Yudha Wirajaya, “Pengembangan Pariwisata Budaya di Daerah Jepara”,Jurnal Etnografi Vol. 16 No. 1( Juni 2016).

SKRIPSI

Arifah, 20012, “Pengembangan Pantai Tirto Samudro bandengan” (Skripsi Sarjana teknik tidak diterbitkan, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang).

PERUNDANG-UNDANGAN

R.I., Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata.

R.I., Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Dearah.

R.I., Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

R.I., Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

R.I., Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 TentangRetribusi Tempat Rekreasi




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8347

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Restu Andi Zulianto, Nanik Prasetyoningsih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id