PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI SISTEM CASH ON DELIVERY

Silviasari Silviasari

Abstract


Cash On Delivery (COD) jika diartikan adalah berarti membayar barang pada saat barang dikirimkan. Transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD) dilakukan pada saat konsumen dan penjual bertemu secara langsung di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya, sehingga pembeli mendapatkan keuntungan karena barang yang dipesan bisa diperiksa terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Kenyataan terjadi beberapa kasus yang menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh pihak penjual dalam sebuah transaksi jual-beli dengan sistem cash on delivery (COD), antara lain : barang yang dikirim sesuai dengan pesanan dan pembeli tidak tanggung jawab dalam pembayaran melalui Cash On Delivery (COD) karena pembeli tidak dapat dihubungi atau tidak jujur dalam memberikan informasi tentang alamat pembeli, karena adanya wanprestasi dan penjual menanggung biaya pengiriman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha dalam jual beli secara cash on delivery dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara cash on delivery dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum konsumen dan pelaku usaha serta bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara cash on delivery berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.


Keywords


perlindungan Hukum; Cash On Delivery;Penyelesaian Sengketa

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cetakan I, Bandung, PT Citra Aditya Bakti

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo

Ronny Hanitijo Soemitro, 2008, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Galia Indonesia

Yusus Shofie, 2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK, Bandung, Citra Aditya Bakti

JURNAL

Kurniawan, “Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen”, (Januari 2012)

Mukti Fajar, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Materi Perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Ph. Visser’t Hoft, 2009, Penemuan Hukum, Bandung, Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan

R. Subekti, R. Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita

Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung, Alumni

INTERNET

Anonim, Arti Dan Penjelasan COD Dalam Jual Beli Online, 2018, https://infopeluangusaha.org/arti-dan-penjelasan-cod-dalam-jual-beli,

diakses pada tanggal 10 November 2018 pukul 14.30 WIB

Anonim, Langkah Tahap Cara Transaksi Jual Beli Online Barang Dan Jasa Di Internet Online, 2010, http://www.organisasi.org/1970/01/langkah-tahap-cara-transaksi-jual-beli-barang-dan-jasa-di-internet-online.html?m=1#.XUxA-GQxdkw, diakses pada tanggal 01 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9192

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Silviasari Silviasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id