PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI SISTEM CASH ON DELIVERY
Abstract
Cash On Delivery (COD) jika diartikan adalah berarti membayar barang pada saat barang dikirimkan. Transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD) dilakukan pada saat konsumen dan penjual bertemu secara langsung di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya, sehingga pembeli mendapatkan keuntungan karena barang yang dipesan bisa diperiksa terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Kenyataan terjadi beberapa kasus yang menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh pihak penjual dalam sebuah transaksi jual-beli dengan sistem cash on delivery (COD), antara lain : barang yang dikirim sesuai dengan pesanan dan pembeli tidak tanggung jawab dalam pembayaran melalui Cash On Delivery (COD) karena pembeli tidak dapat dihubungi atau tidak jujur dalam memberikan informasi tentang alamat pembeli, karena adanya wanprestasi dan penjual menanggung biaya pengiriman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha dalam jual beli secara cash on delivery dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara cash on delivery dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum konsumen dan pelaku usaha serta bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara cash on delivery berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cetakan I, Bandung, PT Citra Aditya Bakti
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo
Ronny Hanitijo Soemitro, 2008, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Galia Indonesia
Yusus Shofie, 2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK, Bandung, Citra Aditya Bakti
JURNAL
Kurniawan, “Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen”, (Januari 2012)
Mukti Fajar, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Materi Perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ph. Visser’t Hoft, 2009, Penemuan Hukum, Bandung, Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung, Alumni
INTERNET
Anonim, Arti Dan Penjelasan COD Dalam Jual Beli Online, 2018, https://infopeluangusaha.org/arti-dan-penjelasan-cod-dalam-jual-beli,
diakses pada tanggal 10 November 2018 pukul 14.30 WIB
Anonim, Langkah Tahap Cara Transaksi Jual Beli Online Barang Dan Jasa Di Internet Online, 2010, http://www.organisasi.org/1970/01/langkah-tahap-cara-transaksi-jual-beli-barang-dan-jasa-di-internet-online.html?m=1#.XUxA-GQxdkw, diakses pada tanggal 01 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9192
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Silviasari Silviasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Media of Law and Sharia
Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia
Email: mls@umy.ac.id