FUNGSI PENGAWASAN ASAS NETRALITAS TERHADAP ASN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU DIY

Muhammad Khaisar Ajiprasetyo, Bagus Sarnawa

Abstract


Badan Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP melakukan tugasnya masing-masing. Dalam hal pengawasan proses pemilu di Provinsi DIY dilaksanakan oleh Bawaslu DIY berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang mengawasi dan memproses pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Diantara hal yang diawasi oleh Bawaslu DIY adalah netralitas ASN. Maka, pengawasan terhadap kenetralan ASN sangat diperlukan guna memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat menimbulkan permasalahan birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu DIY terhadap asas netralitas ASN di DIY. Apakah ASN di DIY sudah mentaati asas netralitasnya sebagai ASN atau belum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi DIY. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pelanggaran pemilu sebenarnya masih terjadi di wilayah hukum Provinsi DIY, namun dalam hal pelanggaran netralitas ASN masih dikategorikan minim. Dari data yang didapat, bahwa netralitas ASN harus dijaga karena posisi ASN yang strategis dalam pemerintahan, maka pengawasan terhadap ASN dilakukan oleh Bawaslu mulai dari upaya pencegahan, upaya penindakan, hingga proses pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar. Bawaslu harus terus melaksanakan kewajiban sesuai regulasi dan mengupgrade SDM juga menambah fasilitas yang dapat menunjang kinerja pengawasan pemilu agar pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi dapat ditekan jumlahnya

Keywords


aparatur sipil negara; bawaslu; netralitas; pemilu; pengawasan

Full Text:

PDF

References


Buku:

Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Huda, N., & Imam, N. (2017). Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.

Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (1983). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI.

Prasetyo, T. (2017). Pemilu Bermartabat. Depok: Rajawali Press

Jurnal:

Gema Perdana, “Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi”, Negara Hukum, Volume 10, Nomor 1 , Tahun 2010

Mat Zudi, Arief Hidayat, Untung Sri Hardjanto, “Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah”, Diponegoro Law Jurnal, Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012

Muhamad Jabar, Aji Ratna Kusuma, dan Adam Idris, “Strategi Pengawasan Bawaslu Pada Pemilihan Bupati/Walikota Serentak di Kalimantan Timur Tahun 2015”, eJournal Administrative Reform 2018, Volume 6, Nomor 1, Tahun 2018

Simanjuntak, N.Y, “Pemantauan dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu”, Jurnal Bawaslu, Volume 3, Nomor 3, Tahun 2017

Rahmatinnisa, “Mengapa Integritas Pemilu Penting?”, Jurnal Bawaslu, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2017

Peraturan perundang-undangan:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walokita dan Wakil Walikota

Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Umum

Website:

Affan, MoU Bawaslu DIY, KPU DIY, dan KPID DIY, http://www.indofakta.com/news_13521.html, diakses pada 25 November 2019 pukul 11.20 WIB

Bagus Sarwono, “Bawaslu Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta”, https://docplayer.info/138498682-Bawaslu-badan-pengawas-pemilu-daerah-istimewa-yogyakarta.html, diakses 20 November 2019 pukul 15.30 WIB

Hasil Wawancara:

Rachmat, Hidayat. 2019. “Cara Meningkatkan Partisipasi Masayakarat dalam Pengawasan Pemilu”. Hasil wawancara pribadi. Kantor Bawaslu DIY

Rachmat, Hidayat. 2019. “Proses Penjatuhan Sanksi kepada ASN”. Hasil wawancara pribadi. Kantor Bawaslu DIY

Sutrisnowati. 2019. “Peran Bawaslu saat Tahapan Pemilu”. Hasil wawancara pribadi. Kantor Bawaslu DIY

Sutrisnowati. 2019. “Pelanggaran Regulasi ASN”. Hasil wawancara pribadi. Kantor Bawaslu DIY




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v1i4.9496

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Khaisar Ajiprasetyo, Bagus Sarnawa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id