Analisis Efektivitas Pengelolaan Tanah Wakaf pada Lembaga Wakaf: Studi Kasus pada Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bantul

Fariq Firdaus, Sigit Arie Wibowo

Abstract


Latar Belakang:

Di Indonesia, perkembangan wakaf masih kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan infrastuktur negara, wakaf cenderung terbatas hanya untuk kepentingan kegiatan ibadah, pendidikan, dan pemakaman semata, sehingga kurang mengarah pada pengelolaan wakaf produktif. Meskipun begitu perkembangan jumlah tanah wakaf di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tujuan:

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pendayagunaan harta wakaf pada lembaga wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah Yogyakarta Kabupaten Bantul.

Metode Penelitian:

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. Subjek dalam penelitian ini diantaranya adalah pengurus Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Kabupaten Bantul, Nadzir, Wakif dan Pakar. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan analisis dokumen.

Hasil Penelitian:

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendayagunaan harta wakaf oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Kabupaten Bantul secara garis besar dapat dikatakan efektif. Hal ini didukung dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa dari total luas tanah wakaf seluas 229.503 m2 yang dikelola, sebesar 98,3% atau 226.512 m2 sudah diberdayakan untuk kepentingan masyarakat. Sisa tanah yang belum diberdayakan adalah 2.991 m2 atau 1,7% dari total tanah wakaf yang dikelola.

Keterbatasan Penelitian:

Penelitian ini terbatas untuk pengurus Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Bantul saja, maka masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut di Kabupaten yang lainnya untuk melihat gambaran lebih jelasnya.

Keaslian/Novetly Penelitian:

Penelitian terkait wakaf masih terus berkembang dan penelitian ini memberikan diskusi baru terkait praktik wakaf di Indonesia.

Keywords


Wakaf; Efektifitas; Muhammadiyah

Full Text:

PDF

References


Al Kabisi, M.A.A. (2004). Hukum wakaf: Kajian kontemporer pertama dan terlengkap tentang fungsi dan pengelolaan wakaf serta penyelesaiannya atas sengketa wakaf, Edisi Indonesia, IIMaN, Jakarta.

Anshori, A.G. (2005). Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media.

Badan Wakaf Indonesia. https://bwi.or.id/index.php/en/tentang-wakaf/data-wakaf/data-wakaf-tanah.html

Departemen Agama RI. (2013). Pedoman Wakaf Uang, Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat dan Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta.

Departemen Agama RI. (2013). Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat dan Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta.

Departemen Agama RI. (2013). Wakaf Of Biginner, Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat dan Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Handoko, T. H. (2013). Manajemen, Edisi 2, Yogyakarta: BPFE UGM.

Himawati, M. (2014). Manajemen Pendayagunaan Dana Wakaf Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Terpencil Pada Badan Wakaf Al-Quran Jakarta. Skripsi. Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Kasiram, M. (2010) Metodologi penelitian: Kualitatif–Kuantitatif. UIN-Maliki Press, Malang.

Komite Nasional Kebijakan Governance. (2008). Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Jakarta

Lestari, W. & Thantawi, R. (2016). Efektivitas pengelolaan wakaf tunai di badan wakaf Indonesia. Jurnal Syarikah, 1(2), 214-234.

Mahmudi. (2011). Akuntansi Sektor Publik, Cetakan Pertama. Yogyakarta: UII Press,

Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2010). Anggaran Dasar and Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2010). Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah, PP Muhammadiyah, Yogyakarta.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah. http://wakaf.muhammadiyah.or.id/content-3-sdet-sejarah.html

Qohaf, M. (2008). Manajemen Wakaf Produktif, Terj. H. Muhyiddin Mas Rida, Khalifa, Jakarta Timur.

Raharjo, E. (2007). Teori Agensi dan Teori Stewardship dalam Perspektif Akuntansi. Fokus Ekonomi Jurnal Ilmiah Ekonomi, 2(1), 37-46. https://doi.org/10.34152/fe.2.1.%25p

Sanusi, A. (2011). Metodologi Penelitian Bisnis, Jakarta: Salemba Empat.

Satori, D. & Komariah, A. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sudrajat, S.S. (2017). Efektivitas pendayagunaan dana wakaf terhadap program-program badan wakaf Al-Quran Jakarta TAHUN 2016. Skripsi. Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Wijaya, I. (2015). Pengelolaan dan pelaporan aset wakaf pada lembaga wakaf di Indonesia; Studi kasus pada yayasan badan wakaf sultan agung. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Semarang.




DOI: https://doi.org/10.18196/rabin.v4i2.10785

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia