Pemahaman Pajak dan Tax Cost Compliance terhadap Moralitas Wajib Pajak dengan Mediasi Tax Service Quality

Luh Nadi, Wiwit Irawati, Amaliyah Amaliyah

Abstract


Latar Belakang: Perubahan perpajakan yang terjadi dilatar belakangi pada aturan perpajakan, di mana Wajib Pajak diharapkan dapat lebih memahami mengenai aturan perpajakan, dan diharapkan pula peran konsultan pajak dapat membantu klien untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam membayar pajak.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dari Pemahaman Pajak, Tax Cost of Compliance terhadap Moralitas Wajib Pajak dengan mediasi Tax Service Quality.
Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan responden Konsultan Pajak di Indonesia yang tergabung dalam IKPI (Indonesia). Populasi penelitian adalah konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI, pemilihan sampel menggunakan teknik simple random sampling. Data penelitian yang terkumpul dan telah lolos uji kualitas instrumen serta uji asumsi klasik, diuji regresi dengan teknik analisis jalur untuk melihat pengaruh variabel mediasi, dan uji regresi linier berganda untuk melihat pengaruh parsial masing-masing variabel dan pengaruh simultannya.
Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial Pemahaman Pajak & Tax Cost of Compliance berpengaruh terhadap Tax Service Quality, demikian juga Pemahaman Pajak, dan Tax Service Quality secara parsial berpengaruh terhadap Moralitas Wajib Pajak, sedangkan Tax Cost of Compliance tidak berpengaruh terhadap Moralitas Wajib Pajak, Hasil penelitian juga membuktikan bahwa variabel Tax Service Quality memediasi pengaruh Tax Cost of Compliance terhadap Moralitas Wajib Pajak, tetapi tidak memediasi pengaruh Pemahaman Pajak terhadap Moralitas Wajib Pajak
Keaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini menggunakan responden Konsultan Pajak yang masih jarang digunakan dalam penelitian-penelitian sebelumnya, padahal sebagai konsultan pajak dituntut untuk lebih memahami peraturan perpajakan. Penelitian ini juga menjadikan Kualitas Pelayanan sebagai variabel mediasi dan lebih fokus kepada Moralitas Wajib Pajak sebagai pemicu kepatuhan wajib pajak.


Keywords


Pemahaman Pajak; Tax Cost of Compliance; Tax Service Quality; Moralitas Wajib Pajak

Full Text:

PDF

References


Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational behavior and human decision processes, 50(2), 179-211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T

Alm, J. (2019). What motivates tax compliance? Journal of Economic Surveys, 33(2), 353-388. https://doi.org/10.1111/joes.12272

Amoh, J. K., & Ali-Nakyea, A. (2019). Does corruption cause tax evasion? Evidence from an emerging economy. Journal of Money Laundering Control. https://doi.org/10.1108/JMLC-01-2018-0001

Anam, M. C., Andini, R., & Hartono, H. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas sebagai Variabel Intervening (Studi di KPP Pratama Salatiga). Journal Of Accounting, 4(4).

Au, L. T. N., Hoang, H. T., & Ho, L. T. H. (2022). Tax service quality for enterprises: development of a valid measurement scale. Asia-pacific Journal of Business Administration. https://doi.org/10.1108/apjba-01-2021-0033

Blanthorne, C., Burton, H., & Fisher, D. (2005). The Aggressiveness of Tax Professional Reporting: Examining the Influence of Moral Development. Available at SSRN 649922. https://doi.org/10.2139/ssrn.649922

Bobek, D. D., & Hatfield, R. C. (2003). An investigation of the theory of planned behavior and the role of moral obligation in tax compliance. Behavioral Research in Accounting, 15(1), 13-38. https://doi.org/10.2308/bria.2003.15.1.13

Dewi, G. A. K. R. S. (2017). Pengaruh moralitas individu dan pengendalian internal pada kecurangan akuntansi (Studi eksperimen pada Pemerintah Daerah Provinsi Bali). JIA (Jurnal Ilmiah Akuntansi), 1(1). https://doi.org/10.23887/jia.v1i1.9984

Irawati, W., Zimah, S., Barli, H., & Nadi, L. (2021). Understanding of Tax & Religiosity to Tax Fraud. Paper presented at the The 1st International Conference on Research in Social Sciences and Humanities (ICoRSH 2020).

James, W. (2015). The moral equivalent of war: Read Books Ltd.

Kohlberg, L. (1971). Stages of moral development. Moral education, 1(51), 23-92. https://doi.org/10.3138/9781442656758-004

Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management. New Jersey: Pearson Prentice Hall Intl.

Kurniadewi, K. (2020). Pengaruh Moralitas Individu dan Efektivitas Pengendalian Internal terhadap Kecenderungan Kecurangan. Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Mineri, M. F., & Paramitha, M. (2021). Pengaruh Pajak, Tunneling Incentive, Mekanisme Bonus Dan Profitabilitas Terhadap Transfer Pricing. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 5(1), 35-44. https://doi.org/10.25139/jaap.v5i1.3638

Panjaitan, I. (2019). Kepatuhan Pajak Pada Dimensi Moralitas Umkm. Jurnal Aplikasi Manajemen, Ekonomi dan Bisnis, 3(2), 30-39.

Pui Yee, C., Moorthy, K., & Choo Keng Soon, W. (2017). Taxpayers’ perceptions on tax evasion behaviour: an empirical study in Malaysia. International Journal of Law and Management, 59(3), 413–429. https://doi.org/10.1108/ijlma-02-2016-0022

Puspasari, N. (2012). Pengaruh moralitas individu dan pengendalian internal terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi: studi eksperimen pada konteks pemerintahan daerah. Universitas Gadjah Mada,

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: konsep dan aspek formal. Yogyakarta: Graha Ilmu

Sarwono, J. (2011). Analisis Jalur (Path Analysis). Jakarta: Gramedia.

Sopiah, A. (Producer). (2022). Kasus Faktur Pajak Palsu, Pengusaha Tekstil Bandung Dipenjara. CNBC Indonesia.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumendap, P., hidayat Hidayat, W., Prabowo, A., Hartono, H., Sartika, S., Sari, R. K., . . . Umar, H. (2019). Pengaruh Budaya Organisasi dan Moralitas Individu terhadap Pencegahan Kecurangan dengan Sistem Pengendalian Internal sebagai Variabel Intervening. Paper presented at the Prosiding Seminar Nasional Pakar. https://doi.org/10.25105/pakar.v0i0.4300

Supriyanti, S., & Hidayati, N. (2008). Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Persepsi Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi dan Teknologi Informasi, 7(1), 41-50. https://doi.org/10.24123/jati.v7i1.1932

Susmita, P. R., & Supadmi, N. L. (2016). Pengaruh kualitas pelayanan, sanksi Perpajakan, biaya kepatuhan pajak, dan penerapan e-filing pada kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 14(2), 1239-1269.

Tahar, A., & Rachman, A. K. (2014). Pengaruh faktor internal dan faktor eksternal terhadap kepatuhan wajib pajak. Journal of Accounting Investment Management and Financial Innovations, 15(1), 56-67.

Tahar, A., Riyadh, H. A., Sofyani, H., & Purnomo, W. E. (2020). Perceived ease of use, perceived usefulness, perceived security and intention to use e-filing: The role of technology readiness. The Journal of Asian Finance, Economics,Business, 7(9), 537-547. https://doi.org/10.13106/jafeb.2020.vol7.no9.537

Walsh, K. (2012). Understanding taxpayer behaviour–new opportunities for tax administration. The Economic Social Review, 43(3, Autumn), 451–475-451–475.

Wibisono, L. T., & Toly, A. A. (2014). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi minat wajib pajak dalam penggunaan e-filing di Surabaya. Tax Accounting Review, 4(1), 246.

Wildan, M. (Producer). (2022). Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp50 Miliar Diserahkan ke Kejari. ddtc.co.id. Retrieved from https://news.ddtc.co.id/tersangka-kasus-faktur-pajak-fiktif-rp50-miliar-diserahkan-ke-kejari-42997

Zainuddin, Z. (2017). Pengetahuan Dan Pemahaman Aturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Persepsi Atas Efektifitas Sistem Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 10(2). https://doi.org/10.35448/jrat.v10i2.4252




DOI: https://doi.org/10.18196/rabin.v7i1.16676

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.