Analisis Kepatuhan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Terhadap Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Studi Kasus pada BPRS di Yogyakarta)
Abstract
Dewan pengawas syariah (DPS) adalah lembaga yang mengawasi kegiatan operasional dan produk perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah. Dalam melaksanakan pekerjaan, dewan pengawas syariah berdasarkan otoritas jasa keuangan. Jadi, untuk menjamin fungsi dan tugasnya, DPS harus memenuhi ketentuan OJK. Termasuk Tugas Pengawas, Jumlah DPS, Salinan Kantor, Kemampuan, Jumlah Rapat, Profesional, dan Pekerjaan Keluaran. Dengan ketentuan itu, DPS bisa melakukan pengawasan dengan baik. Jadi, DPS dapat menghasilkan kinerja dengan pengawasan yang terkait dengan perbankan syariah dan membuat orang akan dipercaya, nyaman, dan tetap menggunakan bank syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa dewan pengawas syariah telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan otoritas jasa keuangan. Objek penelitian ini adalah Dewan Pengawas Syariah pada Pembiayaan Bank Rakyat Islam di Yogyakarta. Wawancara dilakukan dengan Dewan Pengawas Syariah dan Direksi BPRS Bangun Drajat Warga, DPS BPRS Dana Hidayatullah, dan BPRS Danagung Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dewan pengawas syariah pada BPRS Yogyakarta dalam servability otoritas jasa keuangan yang baik. Hanya ada beberapa regulasi yang belum lengkap. Oleh karena itu, DPS yang belum memenuhi persyaratan OJK yang berlaku dapat mematuhi dan memenuhi peraturan yang berlaku dengan baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur’an
Adnan, M. A. (2005). DPS Bank Syaria’ah Kekuatan Atau Kelamahan?, Makalah Seminar Nasional “Menuju Profesionalisme DPS Dalam Upaya Menjaga Gerakan Ekonomi Islami”, penyelenggara ECSID dan BANK INDONESIA, Fakultas Ekonomi UII : Yogyakarta.
Ali, Z. (2008). Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Hamidi. (2004). Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian. Malang: UMM Press.
Hariyanti, D. (2016). OJK Cabut Izin BPR Kudamas Sidoarjo dan BPRS Al Hidayah Pasuruan. http://Finansial.bisnis.com. Diakses pada tanggal 18 Februari 2017, pk 19.00.
Nasution, S. (2000). Metode Research (Penelitian Ilmiah), Bumi Aksara, Jakarta.
Nawawi, H & Martini, H. (1992). Instrumen Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/Pojk.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Pradita, W. R. (2015). Menelusuri Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pencapaian Syari’a Compliance (Studi di Koperasi Syariah Tunas Artha Mandiri Cabang Nganjuk). Jurnal Ilmiah, 3(2).
Prasetyoningrum, A. K. (2010). Analisis Pengaruh Independensi dan Profesionalisme Dewan Pengawas Syariah terhadap Kinerja Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Ekonomi Aset, 12(1).
Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Alfabeta, Badung.
Susianti, N. (2016). Sebuah catatan kecil Prof. Akhyar Adnan. Audit Butuh Profesionalitas. http://www.kompasiana.com/uyunalhidayah/sebuah-catatan-kecil-prof-akhyar-adnan-audit-butuh-profesionalitas_574110639b9373f30488abcb. Diakses pada tanggal 05 Januari 2017, pk 21.15.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan.
Yaya, R., Martawireja, A. E., Abdurahim, A. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
DOI: https://doi.org/10.18196/rab.010214
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia