Advokasi Mewujudkan Peraturan Daerah Tentang Penyandang Disabilitas Di Tingkat Kabupaten
DOI:
https://doi.org/10.18196/bdr.6138Abstract
Tingkat kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia termasuk di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bisa dikatakan masih rendah. Upaya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek seperti dalam pendidikan; pekerjaan; kesehatan; menunjukkan bahwa hingga saat ini masih belum tercapai seperti yang diharapkan. Hal ini karena belum adanya peraturan di tingkat daerah yang memastikan penyandang disabilitas dapat dilindungi dan dipenuh haknya. Masalah ini diperparah lagi oleh tidak adanya mekanisme kontrol dan evaluasi tentang upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Pentingnya perwujudan peraturan daerah di tingkat kabupaten untuk memperkuat hak-hak penyandang disabilitas menjadi masalah yang sangat urgen, karena dengan adanya peraturan daerah ini dapat menjadi payung hukum bagi organisasi pemerintah daerah untuk menyusun program, kegiatan dan anggaran. Program ini mengadvokasi pemerintah daerah untuk mewujudkan peraturan daerah tingkat kabupaten tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hasil dari program advokasi ini dapat diwujudkannya 4 peraturan daerah tingkat kabupaten tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan 5 unit naskah akademik yang menjadi dasar untuk penyusunan peraturan daerah. Progrsm ini dapat berjalan sukses karena adanya partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam proses advokasi Perda.
Kata Kunci: Penyandang disabilitas, perlindungan dan pemenuhan hak
References
Minnas., Harry. 2015. Introduction to CRPD.,AAF., Univeristy of Melbourne
Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor. 82. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Daerah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4. Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Daerah Provinsi Kebupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015
Nomor 53. Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Republik Indonesia. 2016. Peraturan Daerah Provinsi Kebupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas. Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 Nomor 5. Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Republik Indonesia. 2016. Peraturan Daerah Provinsi Kebupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun
Nomor 7. Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 107. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2018. Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2018 Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas,. Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018. Nomor 1. Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors retain copyright and grant BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK
License
Articles published in the BERDIKARI Jurnal Inovasi dan Penerapan IPTEK) are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.