PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DALAM PELAKSANAAN AKAD DENGAN PRINSIP MURABAHAH DI BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG YOGYAKARTA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anonimus, 2001, Aspek Hukum Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit, Jakarta, Sub
Divisi Bidang Hukum PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., Danamon Remedial Advance Training.
Kamil, Ahmad dan M. Fauzan, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan
Ekonomi Syariah, Jakarta, Kencana, Prenada Media Group.
Mahmoeddin, 2004, Melacak Kredit Bermasalah, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Muhamad, 2000, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, Yogyakarta, UII Press.
Perwataatmadja, Karnaen dan Muhammad Syafi’i Antonio, 1992, Apa dan Bagaimana
Bank Islam?, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf.
Sumitro, Warkum, 2004, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Jakarta,
PT. Raja Grafindo Persada.
DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
R.I., Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
R.I., Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
R.I., Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
R.I., Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah
dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank
Syariah.
DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v16i1.15474
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 WIRATMANTO WIRATMANTO
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JMH Visitor