PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM INVESTASI REKSA DANA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, Jusuf, 2005, Pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Bandung,
Alumni.
Erawaty, A.F. Elly dan J.S.Badudu,1996, Kamus Hukum Ekonomi, Jakarta, Proyek ELIPS.
Gysmar, Najib A., 1999, Insider Trading dalam Transaksi Efek, Bandung, PT. Citra Aditya
Bakti.
Hadjon, Phillipus M., 1994, “Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif)”, dalam
Yuridika, No. 6 Th. IX November-Desember, Surabaya, Universitas Airlangga.
Nasarudin, M. Irsan dan Indra Surya, 2004, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta,
Prenada Media.
Safitri, Indra,1998, Catatan Hukum Pasar Modal, Jakarta, Go Global Book.
__________, 2006, Penegakan Hukum Katalisator Perkembangan Pasar Modal Indonesia,
Jurnal Hukum dan Pasar Modal, Volume II/Edisi 3 April-Juli 2006.
Sitompul, Asril, 1996, Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, Bandung,
PT. Citra Aditya Bakti.
Tavinayati & Yulia Qamariyanti, 2007, Buku Ajar Hukum Pasar Modal, Banjarmasin,
Fakultas Hukum Unlam.
Widjaya, Gunawan dan Almira Prajna Ramaniya, 2006, Reksa Dana dan Peran Serta
Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal Seri Pengetahuan Pasar Modal,
Jakarta, Prenada Media Group.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara RI 1995
No. 64 berlaku tanggal 1 Januari 1996).
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-13/PM/2002 tanggal 14
Agustus 2002, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.A.3 tentang Pedoman
Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-14/PM/2002 tanggal 14
Agustus 2002, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.A.4. tentang Pedoman
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor IV.A.5.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-16/PM/2002 tanggal: 14
Agustus 2002 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.B.2 tentang Pedoman
Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-03/PM/2004, Peraturan Badan
Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v16i1.15476
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 YULIA QAMARIYANTI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JMH Visitor