KONSTRUKSI HUKUM MALPRAKTIK MEDIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Muhammad Daud, 1998, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Ash Shieddieqy, Hasbi, 1975, Filsafat Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang.
Basyir, Ahmad Azhar, 2001, Ikhtisar Fiqih Jinayat, Yogyakarta, UII Press.
Berkhouwer, C., dan L.D. Vorstman, 1950, De Aansprakelijkheid van de Medius voor
Beroepsfouten door hem of zijn helpers gemaakt, Zwolle: Tjeenk-Wilink.
Blum, John D., 1977, PSRO’s and the Law, Aspen System Corporation, Germantown,
Maryland.
Dahlan, Sofwan, 2003, Hukum Kesehatan, Semarang, Badan Penerbit Universitas
Diponegoro.
Fiscina, Sal, dkk., 1991, Medical Liability, St. Paul, West Publishing Co.
Freeman, M.D.A. dan Lord Lloyd, 2001, Introduction to Jurisprudence, Seventh edition,
London, Sweet & Maxwell LTD.
Garner, Bryan A. (eds), 2001, Black’s Law Dictionary, Second Edition, West Group, St.
Paul, Minnesotta.
Guwandi, J, 1991, Dokter dan Rumah Sakit, Jakarta, FK UI.
_________, 1993, Malpraktik Medik, Jakarta, FK UI.
_________, 2006, Dugaan Malpraktik Medik & Draft RPP: “Perjanjian Terapetik antara
Dokter dan Pasien”, Jakarta, FKUI.
Hadisoeprapto, Hartono, 1996, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta, Liberty.
Hariyani, Safitri, 2005, Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter
dengan Pasien, Jakarta, Diadit Media
Ichsan, Muchammad dan Muh. Endriyo Susila, 2006, Hukum Pidana Islam Sebuah Alternatif,
Yogyakarta, Lab. Hukum UMY.
Kassim, Puteri Nemie Jahn and Abu Haniffa Mohamed Abdullah (ed), 2003, Issues in
Medical Law and Ethics, Law Center, Ahmad Ibrahim Kuliyyah of Law, International
Islamic University Malaysia.
Koeswadji, Hermien Hadiati, 1999, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, Bandung,
Citra Aditya.
Komalawati, Veronica, 1989, Hukum dan Etika dalam Praktik Kedokteran, Jakarta, Pustaka
Sinar Harapan.
Komalawati, Veronica, 1999, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, suatu
Tinjauan Yuridis Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien, Bandung, Citra
Aditya Bakti.
Komariah, 2002, Hukum Perdata, Malang, Universitas Muhammadiyah Malang.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
Mertokusumo, Sudikno, 1996, Penemuan Hukum, Yogyakarta, Liberty.
Nemie, Puteri, 2003, Medical Negligence in Malaysia, Kuala Lumpur, International Law
Book Services.
Poernomo, Bambang, 1995, Hukum Kesehatan, Yogyakarta, Gadjah Mada University.
Poerwadarminta, W.J.S., 1982, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka.
Prayitno, Irwan, 2002, Makrifatul Islam, Bekasi, Pustaka Tarbiyatuna.
Sabiq, Sayyid, 1987, Fiqih Sunah Jilid 10, Bandung, PT. Al Ma’arif.
Setiawan, Rachmad, 1981, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, Bina Cipta.
Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.
Soekanto, Soerjono dan S. Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, suatu Tinjauan
Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Soewono, Hendrojono, 2007, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Medik dalam
Transaksi Terapeutik, Surabaya, Srikandi.
Syah, Ismail Muhammad, 1992, Filsafat Hukum Islam, Jakarta, Bumi Aksara.
Wiener, Jarrod, 1999, Globalization and the Harmonization of Law, London & New York,
Pinter.
HASIL PENELITIAN DAN THESIS
Fahmi, 2003, Malpraktik Kedokteran dalam Perspektif Hukum Pidana, Hasil Penelitian.
Lestari, Ahdiana Yuni, 1997, Informed Consent dan Hak Menuntut Ganti Kerugian bagi
Pasien dalam Keadaan Gawat Darurat, Hasil Penelitian.
Lestari, Ahdiana Yuni, 2003, Aspek Hukum Kewajiban Menyimpan Rahasia Kedokteran,
Hasil Penelitian.
Lestari, Ahdiana Yuni, 2005, Pelaksanaan Tanggung Gugat RSU PKU Muhammadiyah
Yogyakarta atas Kesalahan Profesional Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan
(Studi Kasus Putusan No. 41/Pdt.G/2001/PN YK dan Putusan No. 87/Pdt/20002/PTY),
Hasil Penelitian.
Lestari, Ahdiana Yuni dan Muh. Endriyo Susila, 2007, Konstruksi Hukum Malpraktik
Medik dalam Perspektif Hukum Islam.
Lestari, Ahdiana Yuni dan Muh. Endriyo Susila, 2007, Penerapan Asas Res Ipsa Loquitur
dalam Perkara Dugaan Malpraktik Medik, Hasil Penelitian.
Susila, Muh. Endriyo, 2005, Law Relating to Medical Malpractice: a Comparative Study
between Indonesia and Malaysia, Thesis.
MAKALAH
Harkrisnowo, Harkristuti, 2001, Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dalam
Penanganan Tindak Pidana Medis, Makalah disampaikan pada Kursus Singkat Tenaga
Penanganan Dini Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik di Rumah Sakit, yang
diselenggarakan oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, di Jakarta, 16-19
April 2001.
Jenie, Siti Ismijati, 1-13 Agustus 1994, Berbagai Aspek Keperdataan di dalam Hukum
Kesehatan, Makalah Penataran Dosen Hukum Perdata, diselenggarakan oleh FH UGM,
Yogyakarta.
Purwodianto, Agus, 16 Juni 2007, Strategi dan Antisipasi Pelanggaran Bioetika dan Hukum
dalam Praktik Kedokteran, Makalah Simposium Sehari FK-UII, Yogyakarta.
Susila, Muh. Endriyo, 1 September 2005, “Medical Malpractice Under Indonesian and
Malaysian Law,” makalah telah dipresentasikan dalam forum diskusi akademik yang
diselenggarakan oleh Bagian Pidana-FH UMY.
INTERNET
Anonim, 2004, What is Medical Malpractice? Diakses dari http://www.medicalmalpractice.com, pada 12 Maret 2004, jam 10.00.
MEDIA CETAK
Harian Umum Republika, 5 Oktober 2004.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Keputusan KKI Nomor 17/KKI/Kep/VIII/2006
DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v16i1.15477
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 AHDIANA YUNI LESTARI, MUHAMMAD ENDRIYO SUSILA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JMH Visitor