KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

A.A. OKA DHERMAWAN

Abstract


The authority of Religion Court in resolving the Shariah Banking disputes regulated in article 55, verse (1) of Sharia Banking Regulation. There are two types of dispute resolution methods, namely non litigation (out of court) and litigation (through the court). The resolution procedure using non litigation method basically uses the agreement from all parties. If the resolution is made through arbitrate institution, the procedure of the dispute resolution is regulated in Regulation No. 30 the year of 1999, about Arbitration and the Alternative of Dispute Resolution. The procedure of the resolution of the Shariah banking dispute which proposed by the law abider, an Islamic person or legal institution and/ or they who abide the Islamic law can be done in two ways. First is special judicial procedure when the case is dismissed, canceled and verstek by the verdict of dismissal, cancelation and verstek. When the case is dismissed, and canceled, there will not be any legal action, but the related parties can reapply the case. When the case is on verstek verdict, the legal action will be in the form of verzet. The second is the regular case, it is applied when all the trial procedures are fulfilled perfectly and the granted or denied with appeal as the law action.

Keywords


The Authority of Religion Court; Methods and Procedures of the Resolution of Shariah Banking disputes

Full Text:

PDF

References


A. BUKU-BUKU

Al-Munawar, Said Agil Husin, 2004, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Jakarta, Penamadani.

Anshori, Abdul Ghofur, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia,

Jogjakarta, Citra Media.

Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema

Insani.

Arto, Mukti, 2001, Mencari Keadilan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Arto, Mukti, 2005, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan VI, Yogyakarta,

Pustaka Pelajar.

Ash Shiddieqie, Teungku Muhammad Hasbi, 1997, Pengantar Fiqih Muamalat, Cetakan

Pertama Edisi Kedua, Semarang, Pustaka Rizki Putra.

Azwar, Saifudin, 2003, Metode Penelitian, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Badrulzaman, Mariam Darus, 1996, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan

Penjelasan, Bandung, Alumni.

Badrulzaman, Mariam Darus, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya

Bhakti.

Basyir, Ahmad Azhar, 2000, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam),

Yogyakarta, UII Press.

_____, 2004, Azas-azas Hukum Muamalah, Cetakan Kedua, Yogyakarta, UII Press.

Departemen Agama RI, Peradilan Agama di Indonesia; Sejarah Perkembangan Lembaga

dan Proses Pembentukan Undang-Undangnya, Jakarta, Direktorat Jenderal Pembinaan

Kelembagaan Agama Islam, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 2000.

Dewi, Gemala, 2007, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah

di Indonesia, Jakarta, Kencana.

Dewi, Gemala, dkk., 2006, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana.

Djamil, Fathurrahman, 2001, Hukum Perjanjian Syariah, dalam Kompilasi Hukum Perikatan

oleh Mariam Darus Badrulzaman, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Djazuli A., 2006, Kaidah-kaidah Fiqh, Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan

Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta, Prenada Media Group.

Emirzon, Joni, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi,

Konsiliasi dan Arbitrase), Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.

Emirzon, Joni, 2008, Hukum Bisnis Indonesia, Jakarta, CV. Literata Lintas Media.

Fuady, Munir, 2001, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung, Citra

Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya, 2007, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta,

Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,

Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Ke-9, Jakarta, Sinar Grafika.

Hartono, C.F.G. Sunaryati, 1999, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Cetakan

Ketiga, Bandung, Trimitra Mandiri.

Ka’bah, Rifyal, 2004, Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Jakarta, Khairul Bayan.

Kadir, Muhammad Abdul dan Rilda Murniati, 2000, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan

Pembiayaan, Bandung, Citra Aditya.

Kamil, Ahmad dan M. Fauzan, 2004, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta,

Kencana.

Kamil, Ahmad dan M. Fauzan, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan

Ekonomi Syariah, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Karim, Adiwarman A., 2008, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta, PT. Raja

Grafindo Persada.

Kasmir, 2002, Manajemen Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Mahkamah Agung RI, 1995, Pustaka Peradilan, Jilid VIII, Jakarta, Proyek Pembinaan

Teknis Yustisial Mahkamah Agung RI.

Manan, Bagir, 2007, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Jakarta, Mahkamah

Agung RI.

Manan, Bagir, 2007, Menjadi Hakim yang Baik, Jakarta, Mahkamah Agung RI.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, cet. ke-2, Jakarta, Kencana.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 1991.

Munawiir, Ahmad Warson, 1996, al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia), Jakarta.

Muslimin, Amrah, 1980, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok tentang Administrasi dan

Hukum Administrasi, Bandung, Alumni.

Nasution, Mustafa Edwin, dkk., 2006, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta,

Kencana.

Nazir, Habib dan Muhammad Hasanuddin, 2008, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan

Syariah, Bandung, Kafa Publishing.

Nuh, Zaini Ahmad, 1983, Sejarah Peradilan Agama, dalam Laporan Hasil Simposium

Sejarah Peradilan Agama, Proyek Pembinaan Administrasi Hukum dan Peradilan.

Puslitbang Diklat Mahkamah Agung RI, 2002, Kapita Selekta Hukum Perbankan, Jakarta,

Mahkamah Agung RI.

Pound, Roscoe, 1982, Filsafat Hukum; Suatu Pengantar, Terjemahan Mohamad Radjab,

Jakarta, Bharatara Karya Aksara.

Ritonga, A. Rahman, et.al., 2000, Ensiklopedi Hukum Islam, cet. 4, Jakarta, PT Ichtiar Baru

van Hoeve.

Sabiq, Sayyid, 1993, Fiqh al-Sunnah, di-Indonesiakan oleh Drs. Mudzakir AS dengan

judul Fikih Sunnah, Jilid X IV, Bandung, Al Ma’arif.

Sabiq, Sayyid, 1988, Fiqih Sunnah (12) & (13), Bandung, Al Ma’arif.

Saliman, Abdul R., et.al., 2005, Hukum Bisnis untuk Perusahaan; Teori dan Contoh Kasus,

Jakarta, Kencana.

Sekarwati, Supraba, 2001, Perancangan Kontrak, Bandung, Iblam.

Setiadi, Wicipto, 2001, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara: Suatu Perbandingan,

Ctk. Ketiga., Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Simatupang, Richard Burton, 2003, Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta, PT. Asdi Mahasatya.

Soehino, 2000, Ilmu Negara, Yogyakarta, Penerbit Liberty.

Subekti, R., 1987, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta, Pradanza Paramita.

Subekti, R., 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa.

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio (penterjemah), 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

(Burgerlijk Wetboek), cet. 8, Jakarta, Pradnya Paramita.

Sumitro, Warkum, 1997, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI

dan Takaful) di Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Tutik, Titik Triwulan, 2005, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Jakarta, Prestasi Pustaka

Publisher.

Waluyo, Bambang, 1991, Penelitian Hukum dalam Praktik, Jakarta, Sinar Grafika.

Widjaya, I.G. Ray, 2004, Merancang Suatu Kontrak Teori dan Praktek, Bekasi, Kesaint

Blanc.

Wirdyaningsih, et.al., 2005, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Cetakan ke-I, Jakarta,

Kencana Prenada Media.

Wirdyaningsih, et.al., 2006, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Cetakan ke-II, Jakarta,

Kencana Prenada Media.

Zulkifli dan Sunarto, 2003, Panduan Praktis Transaksi, Perbankan Syariah, Jakarta, Zikrul

Hakim.

B. PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor

Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor

Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

HIR dan RBg, dalam Direktorat Badan Pembinaan Peradilan Agama Islam, Himpunan

Peraturan Perundang-undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Direktorat

Jenderal Pembinaan dan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 2001.

C. PUTUSAN PENGADILAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang termuat dan hasi download pada situs resmi

Badan Peradilan Agama RI dengan http; www.badilag.net., tanggal 02 Januari 2009.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur

Mediasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Palembang, 2008.

Putusan Pengadilan Agama Purbalinggga dengan Register Perkara Nomor 1047/Pdt.G/

/PA.Pbg., tertanggal 29 Nopember 2006.

C. JURNAL DAN MAKALAH

Abdurrahman, Peranan Hukum dalam Penanggulangan Konflik Sosial, Artikel dalam

Syari’ah (Jurnal Hukum dan Pemikiran, Nomor 1 tahun 2, Januari-Juni 2002),

Banjarmasin, 2002.

Adam, Siti Megadianty dan Takdir Rahmadi, 1997, Sengketa dan Penyelesaiannya, Buletin

Musyawarah Nomor 1 Tahun I, Jakarta, Indonesian Center for Environmental Law.

Alam, Andi Syamsu, “Kewenangan Baru Peradilan Agama Pasca Lahirnya Undang-Undang

Nomor 3 Tahun 2006”, Makalah, disampaikan dalam acara Rapat Kerja NasionalMahkamah Agung RI di Batam pada tanggal 10-14 September 2006.

Antonio, Muhammad Syafii, “Membangun Ekonomi Islam di Indonesia sebagai Post Capitalist Economy”, Makalah, disampaikan dalam rangka Dies Natalis Universitas YARSI

XXXIX dan Wisuda Sarjana dan Ahli Madya pada hari Senin tanggal 17 April 2006, dan

dimuat dalam Majalah Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun Ke XXI No. 245 April

, Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), 2006.

Artikel, “Hukum Acara Peradilan Agama”, download pada situs http://kabarbebas.wordpress.com/hukum/hukum-waris-islam/hukum-acara-peradilan-agama/, tanggal 25

Februari 2009.

Artikel, “Sejarah Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia”, download pada http://

mhugm.wikidot.com/artikel:012., hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2008.

Asshiddiqie, Jimly, 2009, “Hubungan Antar Lembaga Negara Pasca Perubahan UndangUndang Dasar 1945”, Artikel, download pada situs http;//jimly.com/pemikiran/getbuku/

, pada tanggal 18 Mei 2009.

Djamil, Fathurrahman, 2007, “Lembaga Keuangan Syari’ah”, Makalah, dalam buku Kapita

Selekta Perbankan Syari’ah, Jakarta, Mahkamah Agung RI.

Hutapea, Hotman Paris, “Penyelesaian Sengketa Dagang di Luar Pengdilan”, Makalah

yang dipresentasikan pada Penataran Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas

Katolik Parahyangan, Bandung, tanggal 19-25.

Jurnal Mimbar Hukum, Edisi No. 66 bulan Desember 2008, Jakarta, Pusat Pengembangan

Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M).

Merza, Gamal, 2006, “Tantangan Bank Syariah ke Depan”, Makalah, Penulis: (Pengkaji

Sosial Ekonomi Islami).

Mubarok, Jaih, 2008, Prospek Ekonomi Syari’ah di Indonesia, artikel pada Jurnal Mimbar

Hukum, Edisi No.66 bulan Desember 2008, Jakarta, Pusat Pengembangan Hukum

Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M).

Suma, Amin, 2007, “Seputar Ekonomi Syari’ah Studi tentang Prinsip-Prinsip Ekonomi

Syari’ah di Indonesia”, Makalah, dalam buku, Kapita Selekta Perbankan Syari’ah,

Jakarta, Mahkamah Agung RI.

Taufiq, “Nadhariyyatu Al-Uqud Al-Syar’iyyah”, Makalah disampaikan pada acara Pelatihan

Teknis Fungsional Peningkatan Profesionalisme bagi Para Ketua Pengadilan Agama

se-Jawa di Malang pada tanggal 2 Mei 2006, Jakarta, Pusdiklat Mahkamah Agung RI.

Zaida, Yusna dalam artikelnya yang berjudul “Kewenangan Peradilan Agama Terhadap

Sengketa Ekonomi Syari’ah”.




DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v16i1.15480

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 A.A. OKA DHERMAWAN

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

             

  

JMH Visitor