ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERDAKWA ANGGOTA POLRI DALAM PERKARA TERTEMBAKNYA WARGA SIPIL DI MESUJI LAMPUNG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdussalam, 2009. Hukum kepolisian sebagai hukum positif dalam disiplin hokum – Restu Agung, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Penegakan Hukum Cetakan Pertama – Mandar Maju, Bandung.
Djamin, Awaloedin, 2007. Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan – PTIK Press, Jakarta.
F.Susanto, Anton, 2010. Teori-teori hukum Hukum – Refika Aditama Bandung.
Lamintang, P.A.F, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia – Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nawawi Arief, Barda, 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana – Citra Aditya Bakti, Bandung.
Purnomo, Bambang, 1996. Teori pertanggung jawaban Pidana – Sinar Grafika, Jakarta. Rifai, Ahmad, 2011. Penemuan Hukum oleh Hakim – Sinar grafika Jakarta.
Saleh, Roeslan, 1999. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana-Aksara Baru Jakarta. Sitompul, DPM, 2004.
Beberapa Tugas dan Wewenang Polri – Divisi Pembinaan Hukum Polri, Jakarta.
Sianturi, S.R, 1996. Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya–Alumni Ahaem-Patahaem Jakarta.
Soesilo, R., 1999. KUHP serta komentar-komentar nya lengkap dengan pasal demi pasal – Politeia Bogor.
Soekanto, Soerjono, 1991. Kriminologi Suatu Pengantar, penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sudarto, Hukum Pidana, 1997 – Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Sugiono, 2005. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif – Alfabeta, Bandung.
Sumpeno, Wahyudin, 2009. Polri sebagai fasilitator mendampingi masyarakat, edisi ke-1 – Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Perkapolri Nomor: 1/2009, tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0101.48-59
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 I Ketut seregig
JMH Visitor