Pergeseran Aturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum

Bagus Sarnawa

Abstract


The State Civil Apparatus (ASN) is the executor of government and development tasks. Therefore the ASN must be neutral. Based on Law Number 5 of 2014, the neutrality of the ASN is free from the influence and intervention of all political parties and groups. To maintain and guarantee the neutrality the integrity, cohesiveness, and unity of the State Civil Apparatus from the influence of political parties and to focus all attention, mind and energy on the tasks charged, the ASN is prohibited from becoming a member and/or administrator of political parties. In the past, the neutrality of the ASN began in the Old Order, when the issuance of Presidential Regulation Number 2 of 1959 concerning the Prohibition of Civil Servants and Public Officials in Political Parties. Furthermore, this Presidential Regulation was followed up and expanded with a Circular Letter of the President of the Republic of Indonesia Number 2 of 1959 concerning Prohibition of Membership of Political Parties for State Officials that Carry Out State Obligations Outside of Positions which they hold. Furthermore, in the New Order period, Law Number 8 of 1974 concerning the Principles of Staffing, while during the Reform Order was issued, among others, Law Number 43 of 1999, Civil servants must be neutral from the influence of all groups and parties and not discriminatory in providing services to the public. And the Reform Order was issued Law Number 5 of 2014 and other regulations related to the neutrality of the ASN

Keywords


Neutrality; State Civil Apparatus; Political Parties

Full Text:

PDF

References


Buku

Amin, 2013, Netralitas Birokrat Pemerintahan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam Pemilukada di Kota Masakar (Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2008), Makasar, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.

Azhary, 1995, Indonesia Negara Hukum: Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, Jakarta, UI Press.

Beetham, David, 1996, Bureaucracy, Second Edition, Buckingham, Open University Press.

Hadjon, Philipus M dkk., 1999, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Hadjon, Philipus M dkk., 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Jakarta, Peradaban.

Hartini, Sri dkk., 2014, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Karianga, Hendra, 2013, Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta, Kencana Prenada Media.

Mahfud, 2001, Politik Hukum Indonesia, Jakarta, LP3ES.

Mahfud, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indoensia, Yogyakarta, Gama Media.

Patria, A, 2015, Intervensi Politik dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014, Bandar Lampung, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung.

Purba, L. A, 2010, Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, Jakarta, Universitas Indonesia. Raharjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Satoto, Sukamto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Yogyakarta, CV Hanggar Kreator

Setiono, Budi, 2002, Jaring Birokrasi, Sautu Tinjauan dari Aspek Politik dan Administrasi, Bekasi, Gugus Press.

Sukiyoprapti, Hayu dan Bagus Sarnawa, 2007, Menjemen Pegawai Negeri Sipil (suatu pengantar), Yogyakarta, Laboratorium Ilmu Hukum UMY.

Syaukani, Affan Gaffar dan Ryaas Rasyid, 2002, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Tayibnapsis, Burhanuddin, 1995, Administrasi Kepegawaian suatu Tinjauan Analitik, Jakarta, PT Pradnya Paramita. Thoha, Miftah, 1997, Adminsitrasi Kepegawaian Daerah, Jakarta, Ghalia.

Thoha, Miftah, 2008, Menejemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Jakarta, Kencana Predana Media Group.

Thoha, Miftah, 2010, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press.

Thoha, Miftah, 2010, Ilmu Administrasi Publik Kontemporer, Jakarta, Media Grafika. Tjokrowinoto, Moeljarto, 2004, Birokrasi dalam Polemik, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Wahyono, Padmo, 1986, Indonesia Negara Berdasar Hukum, Jakarta, Depdagri.

Warsito Utomo, 2006, Administrasi Publik Baru Indonesia: Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Watunglawar, 2015, Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi dalam Undang-Undangn Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jember, Program Pacasarjana Universitas Jember.

Yamin, 2013, Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Takalar, Makasar, Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas

Jurnal

Agius, C. and K. Devine, 2011, “‘Neutrality: A Really Dead Concept?’ A Reprise,” Cooperation and Conflict, Vol. 46 No. 3. Hartini, Sri, 2009, “Penegakkan Hukum Netralitas PNS”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 3.

Tamma, Sukri, 2016, “Paradox Of Bureaucracy Neutrality In The Indonesia Regional Election”, PALITA: Journal of Social-Religion Research, Vol. 1 No. 2.

Makalah

Effendi, Sofian, 1999, “Kebijakan Kepegawaian Negara dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan pasca Pemilu 1999”, makalah, tidak diterbitkan.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian

Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

Peraturan Pememrintah Nomor 6 Tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat Pejabat Negeri dalam rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Jorps Pegawai Republik Indonesia Surat Kepala Badan Kerpegawaian Negara Nomor K.26-17/V.19-14/99 perihal Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/18.1/M.PAN/5/2004 tentang Kriteria Penjatuhan Sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Netral




DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0113.181-189

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Bagus Sarnawa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

             

  

JMH Visitor