Juridical and Philosophical Aspects of Joint Land (Gandhok/Gamblok) Ownership System: Adat Land Law Perspective

Sulastriyono Sulastriyono

Abstract


Joint land ownership has been in existence for long time in Indonesia, especially in Java. Such a unique ownership system has inherent problem, namely potential conflict among the factual owners. This article aims to analyze the philosophical background of joint land ownership and its legal problems. This normative legal research was conducted through library-based study. It is found that there are three contributing factors that created the joint land ownership system. These include historical factors, philosophical factors, and the change of land economic value. In the past, joint land ownership system was introduced by the head village (bekel) to alleviate the burden of the tax payment. The philosophy of joint land ownership system refers to the philosophy of farmer life that can be identified from several values such as mutual trust and honesty in the spirit of kinship/togetherness.

Keywords


Joint Land, Land Ownership, Adat Land Law.

Full Text:

PDF

References


Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia, sejarah Pembentukan, isi dan Pelaksanaannya Jilid.1, Jakarta: Djambatan.

Isnur, Eko, Yulian, 2009, Tata cara mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah, Pustaka Yustisia,

Yogyakarta.

Kano, Hiroyoshi, 1984. “Sistem Pemilikan Tanah dan Masyarakat Desa Di Jawa Pada Abad XIX”. Dalam Sediono M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (Peny.). Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakata: Yayasan Obor Indonesia dan Gramedia Indonesia.

Murad, Rusmadi, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah, Bandung: Penerbit Alumni

Nurlinda, Ida, 2009, Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Ong Hok Ham, 1984, “perubahan Sosial di Madiun selama Abad XIX: Pajak dan pengaruhnyaterhadap Penguasaan Tanah”, dalam Sediono M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (Peny.). Dua Abad Penguasaan Tanah Pola penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa dari masa ke Masa.Jakarta: Penerbit Yayasan Obor Indonesia dan Gramedia Indonesia.

Poesponegoro, Marwati Djoned dan Nugroho Notsusanto, 1984. Sejarah Nasional Indonesia Jilid IV.Jakarta: Balai Pustaka.

Prajoto, Edi, 2006, Antimoni Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah oleh Peradilan Tata Usaha Negara dan Badan Pertanahan Nasional, Bandung: CV. Utomo.

Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Yogyakarta: Tugu Jogja Pustaka.

Santoso, Urip, 2012, Hukum Agraria dan Hak Hak atas Tanah, Jakarta:Kencana.

Sastroatmodjo, Sudijono. 2007. “’Sedumuk Bathuk Senyari Bum, Regulasi Tanah dan Demo Rakyat (Petani) dalam Menyoal Hak Atas Tanah”. Kompas Mahasiswa. Edisi 79 tahun 2007.

Setiady, Tolib, 2008, Intisari Hukum adat (dalam Kajian Kepustakaan), Bandung:Alpabeta.

Soerodjo, Irawan , 2003, Kepastian Hukum Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola

Sudiyat, Iman, 2000,Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.

Suhartono, 1991, Apanage dan Bekel, Perubahan Sosial Dipedesaan Surakarta (1830-1920),Yogyakarta: Tirta Wacana Yogya.

Sumardjono, Maria, SW, 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: GramediaPustaka Utama.

Van der Kroef, Justus, 1984, “Penguasaan tanah dan Struktu Sosial di Pedesaan Jawa”, dalam Dua Abah Penguasaan Tanah pola penguasaan tanah Pertanian di Jawa dari masa ke masa, Jakarta:yayasan Obor Indonesia dan Gramedia Indonesia.

Wasino, 2005,Tanah, Desa, dan Penguasa: Sejarah Pemilikan dan Penguasaan Tanah di Pedesaan Jawa. Semarang: UnNes Press.




DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.20190120

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Sulastriyono Sulastriyono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

             

  

JMH Visitor