Pertanggungjawaban Hukum Proksi atas Kejahatan Internasional Melalui “Taylor’s Doctrine”

Josua Navirio Pardede, Muhammad Razib Nur Hafizh, Wigati Taberi Asih

Abstract


Perkembangan teknologi dan hubungan internasional telah memaksa perubahan fundamental dalam perang atau konflik, dimana perang konvensional dianggap tidak relevan lagi digunakan ketika terjadi konflik antara para pihak yang terlibat (belligerent). Kondisi tersebut menjadikan konsep perang proksi yang dikenal juga sebagai konsep berperang secara tidak langsung (indirect involvemen) menjadi salah satu mekanisme berperang yang paling populer saat ini. Namun, pergeseran teknis-mekanis tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa perang merupakan salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan internasional yang menjadi ancaman bagi nilai-nilai kemanusiaan universal. Bentuk perang proksi yang tidak langsung, tersembunyi dan cenderung tidak tampak menjadi tantangan bagi penegakan hukum internasional, khususnya dalam memetakan pertanggungjawaban kejahatan internasional yang dilakukan oleh proksi maupun pihak yang melakukan proxy intervention. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini melakukan analisis terhadap regulasi, konsep dan doktrin dalam hukum internasional, dalam hal ini “Taylor’s Doctrine” yang menyediakan konsep “aiding and abetting” untuk melihat relasi antara proksi dengan proxy intervention dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban atas kejahatan internasional yang telah terjadi.


Keywords


Perang Proksi, Pertanggungjawaban Hukum, Doktrin Taylor

Full Text:

PDF

References


Ambos, Kai dan Ousman Njikam. (2013). Charles Taylor’s Criminal Responsibility. Journal of International Criminal Justice, 11(4). https://doi.org/10.1093/jicj/mqt042

Deutsch, Karl. (1964). External Involvement in Internal Wars, dalam Harry Eckstein, Internal War: Problems and Approaches. New York: Free Press of Glencoe.

Gilder, Alexander. (2017). Bringing Occupation Into The 21st Century: The Effective Implementation of Occupation By Proxy. Utrecht Law Review, 13(1). https://doi.org/10.18352/ulr.355

Hughes, Geraint. (2014). My Enemy's Enemy: Proxy Warfare in International Politics. Brighton:, Sussex Academic Press.

Innes, Michael A. (2012). Making Sense of Proxy Wars: States, Surrogates & the Use of Force. Washington D.C: Potomac Book.

Keeley, Lawrence. (1996). War Before Civilization: The Myth of the Peaceful Savage. Oxford: Oxford University Press.

Liber, Depri Sonata. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283

Loveman, Chris. (2002). Assessing the Phenomenon of Proxy Intervention, Conflict. Security & Development, 2(3). https://doi.org/10.1080/14678800200590618

Mumford, Andrew. (2013). Proxy Warfare. Cambridge: Polity Press. Natarajan, Mangai. (2015). Kejahatan dan Pengadilan Internasional. Bandung: Nusa Media.

Pauwels, Colleen Kristl, Linda K. Fariss dan Keith Buckley. (1991). Legal Research: Traditional Sources, New Technologies. USA: Phi Delta Kappa International.

Rossi, Christopher. (2019). The Qatar Crisis, Forced Expulsions on the Arabian Peninsula. Penn State Journal of Law & International Affairs, 7(1).

Suteki dan Galang Taufani. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Schaub, Gary. (2010). Contractors as Military Professionals? Missouri: Parameter Press.

Vaughan, Lowe dan Robert Adams. (2008). The United Nations Security Council and War: The Evolution of Thought and Practice since 1945. Oxford: Oxford University Press.

Williams, Brian Glyn. (2015). The Crimean Tatars: From Soviet Genocide to Putin’s Conquest. Oxford: Oxford University Press.

https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780190494704.001.0001

Regulasi

Convention Geneva 1949

Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (RSIWA) Tahun 2001




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.10401

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id