Reformulasi Pengaturan Sistem Kerja Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.10651Keywords:
Reformulasi, Pengaturan, Pegawai, Pemerintah Kota YogyakartaAbstract
Pandemi Covid 19 berdampak pada sistem dan manajemen kerja birokrasi. Ada perubahan kultur bekerja birokrasi dengan model WFH dan WFO. Sistem manajemen kinerja ASN selama pelaksanaan WFH dinilai belum efektif karena sistem kontrol yang belum terpusat bahkan sebagian sumber daya instansi dinilai belum siap menerapkan sistem WFH, tidak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kondisi saat ini, tatanan kebiasaan baru yang sedang diterapkan di lingkungan pemerintah telah memaksa seluruh lini untuk beradaptasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kondisi pengaturan dan menggagas reformulasi pengaturan sistem kerja birokrasi di Pemerintah Kota Yogyakarta pada masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dari hasil studi kepustakaan (library research) dan didukung olahan informasi dari hasil survei dan Focus Group Discussion (FGD), penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan sistem kerja melalui Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Pemerintah Kota Yogyakarta mengadopsi 2 (dua) sistem kerja (model blended system), yaitu Work From Office (WFO) sebagai sistem kerja yang dilaksanakan di kantor dan Work From Home (WFH), sehingga guna meraih peluang dalam momentum reformasi birokrasi di masa pandemi, maka penelitian ini memformulasikan kerangka alternatif desain pengaturan sistem kerja WFO yang dikolaborasi dengan WFH sebagai satu kesatuan sistem kerja di Pemerintahan Kota Yogyakarta, yang meliputi penataan metode kerja, penataan jadwal kerja, penataan akses data/dokumen kerja, serta metode pemantauan/pengawasan dan evaluasi kinerja.
References
Amrynudin, A.D.K. dan Katharina, R. (2020). Birokrasi dan Kebijakan Percepatan Penanganan Covid-19”, Info Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 12(9), 25-30.
Attamimi, H.. (2018). Perbedaan antara Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijaksanaan, Suatu Tantangan Bagi Peran POLRI Dewasa ini dan Menghadapi Pembangunan Jangka Panjang Kedua, sebagaimana dikutip kembali oleh SF Marbun. (2018). Hukum Administrasi Negara 1, Yogyakarta: FH UII Press, hal. 256- 257
Cahyono, E. (2020). Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretaris Negara, The New Normal dan Akselerasi reformasi Birokrasi, dalam https://setneg.go.id/baca/index/the_new_normal_dan_akselerasi_reformasi_bi rokrasi (di akses 20 Oktober 2020)
Fadillah, P. (2009). Senjakala Good Governance. Malang: Averroes Press.
Gardner, James A.. (1961). The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound (Part I), Villanova Law Review, 7(1).
Hess, Melanie. (2020). The New Coronavirus Drives Need for Remote Work. Virtual Vocations. https://www.virtualvocations.com/blog/articles/currentevents/thenew-coronavirus-drives-need-for-remote-work/, 7 Desember 2020.
Husaini, Abdullah. (2017). Peranan Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Organisasi. Jurnal Warta (50).
Irawati, E.. (2020). Aparatur Sipil Negara di Masa Pandemi: Tinjauan Kebijakan Normal Baru di Provinsi Jawa Tengah. Prosiding The 2nd Seminar on Population, Family and Human Resources, hal. 99-105.
Laporan Penelitian Anagata Sasmitaloka Consulting (ANSAC), Yogyakarta, 2020.
M. Kadarisman. (2013). Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta:Rajawali Press.
Marbun, S.F. (2018). Hukum Administrasi Negara 1, Yogyakarta: FH UII Press.
Mungkasa, O. (2020). Bekerja dari Rumah (Working from Home/WFH): Menuju Tatanan Baru Era Pandemi COVID 19. The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2).
Natalisa, D. (2020). Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Tatanan Normal Baru Butuh Birokrasi Pelayanan yang Sederhana, dalam https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/tatanan-normal-baru-butuhbirokrasi-pelayanan-yang-sederhana (diakses 20 Oktober 2020)
Ridwan. (2020). Hukum Administrasi Negara, Depok: Rajawali Pers.
Sahban, H. (2018). Meningkatkan Kinerja Pelayanan Birokrasi Pemerintahan Melalui Penguasaan Teknologi Informasi. Jurnal Manajemen Bisnis, 5(2).
Sawir, M. (2020). Tinjauan Mengenai Fungsi Birokrasi Pemerintahan Di Indonesia, dalam https://core.ac.uk/download/pdf/229023096.pdf , hlm. 214 (diakses 21 September 2020)
Taufik dan Warsono, H. 2020. Birokrasi Baru untuk New Normal: Tinjauan Model Perubahan Birokrasi dalam Pelayanan Publik di Era Covid-19. Dialogue Jurnal Ilmu Administrasi Publik. 2(1), 1-18
Yuningsih, T. (2019). Kajian Birokrasi. Semarang: Departemen Administrasi Publik Press FISIP-UDIP.
Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan TUN
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 berbunyi “bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia”.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 berbunyi “bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 )telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia; bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020.”
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru Di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.