Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia

Erika Vivin Setyoningsih

Abstract


Penelitian Yuridis normatif ini dilakukan untuk mengkaji ratifikasi perjanjian internasional terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) apakah sudah sesuai dengan kondisi politik hukum di Indonesia.  HAKI merupakan hak ekslusif yang tumbuh dari hasil olah pikir rasio manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk barang dan jasa, yang mengandung manfaat dan berguna dalam menunjang kebutuhan hidup umat manusia, serta mempunyai nilai ekonomi dan nilai moral. Indonesia adalah negara yang menandatangani kesepakatan terhadap pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization).  Perjanjian yang ditandatangai oleh Indonesia yang terkait dengan aspek perdagangan internasional yang berhubungan dengan HAKI adalah Agreement on Trade Related Aspect Of Intellectual Property Right (Trips Agreement), yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia ke dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Penelitian menemukan fakta bahwa ratifikasi perjanjian internasional ini menimbulkan dampak yang dapat mempengaruhi iklim politik hukum di Indonesia. Seharusnya kesepakatan dalam ratifikasi TRIPs Agreement ke dalam hukum nasional disesuaikan dengan politik hukum bangsa Indonesia, sehingga implementasi ratifikasi perjanjian internasional HAKI terhadap politik hukum di Indonesia berjalan dalam koridor yang sesuai.

Keywords


HAKI, politik hukum, TRIPs Agreement, World Trade Organization

Full Text:

PDF

References


Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Aulia, M. Z. (2015). Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(2), 223–237. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art3

Aulia, M. Z. (2018). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 363–392. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392

Hanafi, I. H. (2011). Perdagangan Internasional Pasca Putaran Uruguay dan Dampaknya di Indonesia. Jurnal Sasi, 17(4), 1–7.

Hassim, H. (2019). Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Perspektif Teori Monisme dan Teori Dualisme. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(2), 166–179.

Irawan, C. (2011). Politik hukum hak kekayaan intelektual Indonesia : kritik terhadap WTO/TRIPs agreement dan upaya membangun hukum kekayaan intelektual demi kepentingan nasional. Bandung: Mandar Maju.

Jamilus. (2017). Analisis Fungsi dan Manfaat WTO bagi Negara Berkembang (Khususnya Indonesia). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(2), 205–225.

Kusumaatmaja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan: kumpulan karya tulis. Bandung: Alumni.

Mahfud M.D., M. (2007). Politik Hukum Dalam Perda Berbasis Syari’ah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14(1).

Mahfud M.D., Moh. (2011). Membangun politik hukum menegakkan konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Nirwani, N. (2018). Seminar Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Retrieved July 16, 2021, from Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM website: https://sulut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/2609-seminar-pelanggaran-kekayaan-intelektual

Rosadi, O. (2012). Studi politik hukum:suatu optik ilmu hukum. Yogyakarta: Thafa Media.

Saidin. (2006). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sanib, S. S. (2019). Ketentuan-ketentuan TRIPS-Plus dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas. Halu Oleo Law Review, 3(1), 50–66. https://doi.org/10.33561/holrev.v3i1.6016

Syaukani, I., & Thohari, A. A. (2013). Dasar-dasar politik hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2010). Teori hukum : strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Ume, Y. Y. R. S. (2020). Implikasi Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional terhadap Hukum Nasional. Lex et societatis, 8(1). https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28468

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11749

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id