Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11749Keywords:
HAKI, politik hukum, TRIPs Agreement, World Trade OrganizationAbstract
Penelitian Yuridis normatif ini dilakukan untuk mengkaji ratifikasi perjanjian internasional terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) apakah sudah sesuai dengan kondisi politik hukum di Indonesia. HAKI merupakan hak ekslusif yang tumbuh dari hasil olah pikir rasio manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk barang dan jasa, yang mengandung manfaat dan berguna dalam menunjang kebutuhan hidup umat manusia, serta mempunyai nilai ekonomi dan nilai moral. Indonesia adalah negara yang menandatangani kesepakatan terhadap pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization). Perjanjian yang ditandatangai oleh Indonesia yang terkait dengan aspek perdagangan internasional yang berhubungan dengan HAKI adalah Agreement on Trade Related Aspect Of Intellectual Property Right (Trips Agreement), yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia ke dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Penelitian menemukan fakta bahwa ratifikasi perjanjian internasional ini menimbulkan dampak yang dapat mempengaruhi iklim politik hukum di Indonesia. Seharusnya kesepakatan dalam ratifikasi TRIPs Agreement ke dalam hukum nasional disesuaikan dengan politik hukum bangsa Indonesia, sehingga implementasi ratifikasi perjanjian internasional HAKI terhadap politik hukum di Indonesia berjalan dalam koridor yang sesuai.References
Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Aulia, M. Z. (2015). Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(2), 223–237. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art3
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 363–392. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392
Hanafi, I. H. (2011). Perdagangan Internasional Pasca Putaran Uruguay dan Dampaknya di Indonesia. Jurnal Sasi, 17(4), 1–7.
Hassim, H. (2019). Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Perspektif Teori Monisme dan Teori Dualisme. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(2), 166–179.
Irawan, C. (2011). Politik hukum hak kekayaan intelektual Indonesia : kritik terhadap WTO/TRIPs agreement dan upaya membangun hukum kekayaan intelektual demi kepentingan nasional. Bandung: Mandar Maju.
Jamilus. (2017). Analisis Fungsi dan Manfaat WTO bagi Negara Berkembang (Khususnya Indonesia). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(2), 205–225.
Kusumaatmaja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan: kumpulan karya tulis. Bandung: Alumni.
Mahfud M.D., M. (2007). Politik Hukum Dalam Perda Berbasis Syari’ah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14(1).
Mahfud M.D., Moh. (2011). Membangun politik hukum menegakkan konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Nirwani, N. (2018). Seminar Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Retrieved July 16, 2021, from Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM website: https://sulut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/2609-seminar-pelanggaran-kekayaan-intelektual
Rosadi, O. (2012). Studi politik hukum:suatu optik ilmu hukum. Yogyakarta: Thafa Media.
Saidin. (2006). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sanib, S. S. (2019). Ketentuan-ketentuan TRIPS-Plus dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas. Halu Oleo Law Review, 3(1), 50–66. https://doi.org/10.33561/holrev.v3i1.6016
Syaukani, I., & Thohari, A. A. (2013). Dasar-dasar politik hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2010). Teori hukum : strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ume, Y. Y. R. S. (2020). Implikasi Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional terhadap Hukum Nasional. Lex et societatis, 8(1). https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28468
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.