Mahkamah Konstitusi Indonesia di Era Digital: Upaya Menegakan Konstitusi, Keadilan Substantif dan Budaya Sadar Berkonstitusi

Hani Adhani

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengakji upaya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan baru yang bertugas menjaga konstitusi dan demokrasi serta melindungi hak asasi manusia agar dapat dengan mudah dikenali oleh masyarakat Indonesia melalui alat bantu teknologi digital sehingga masyarakat Indonesia bukan hanya dapat dengan mudah mengetahui Mahkamah Konstitusi namun juga dapat dengan mudah mengajukan permohonan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila mengalami kerugian konstitusional. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yakni data yang diperoleh dari studi kepustakaan mulai UUD 1945, risalah amandemen UUD 1945, UU MK dan peraturan lainnya tentang MK, laporan tahunan MK, artikel, buku dan juga berbagai berita. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah berhasil menjadi pengadilan konstitusi yang bukan hanya di percaya oleh masyarakat, namun juga menjadi benchmark dalam hal penggunaan teknologi E-Court yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkanmah Konstitusi

Keywords


E-Court, era digital, Mahkamah Konstitusi, modern dan terpercaya, pengadilan modern, UUD 1945

Full Text:

PDF

References


Amr. (2003). Pemeriksaan Pendahuluan Mahkamah Konstitusi Dimulai Pekan Depan. hukumonline.com. Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol9037/pemeriksaan-pendahuluan-mahkamah-konstitusi-dimulai-pekan-depan

Asshiddiqie, J. (2007). Pembentukan Mahkamah Konstitusi.

Badan Pembina Hukum Nasional. (2017). Rancangan Undang-Undang Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Gie. (2004). MK Batalkan Keberlakuan UU Ketenagalistrikan. hukumonline.com. Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol11758/mk-batalkan-keberlakuan-uu-ketenagalistrikan

Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia. (2003-2017). Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2003 s.d. Tahun 2017, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Home | The Constitutional Court of the Republic Indonesia. Dikutip dari mkri.id website: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Beranda&menu=1

Malik. (2009). Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat. Jurnal Konstitusi, 6(1), 79–104.

National Center for State Courts. (2013). The International Framework for Court Excellence. Dikutip dari https://www.courtexcellence.com/__data/assets/pdf_file/0013/7312/the-international-framework-2e-2014-v3.pdf

Prasidi, D. (2010). Akses Publik Terhadap Informasi Di Pengadilan. Jurnal Konstitusi, 7(3), 161–184.

Putri, N. A. (2015). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Penambahan Norma Penetapan Tersangka Sebagai Objel Praperadilan. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Subiyanto, A. (2012). Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 9(4), 661–680.

Sumadi, A. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631–648.

Sutiyoso, B. (2010). Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(6), 25–49.

Peraturan Perundang-undangan

Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 – Buku I s.d. Buku VI, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11763

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id