Mahkamah Konstitusi Indonesia di Era Digital: Upaya Menegakan Konstitusi, Keadilan Substantif dan Budaya Sadar Berkonstitusi
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11763Keywords:
E-Court, era digital, Mahkamah Konstitusi, modern dan terpercaya, pengadilan modern, UUD 1945Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengakji upaya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan baru yang bertugas menjaga konstitusi dan demokrasi serta melindungi hak asasi manusia agar dapat dengan mudah dikenali oleh masyarakat Indonesia melalui alat bantu teknologi digital sehingga masyarakat Indonesia bukan hanya dapat dengan mudah mengetahui Mahkamah Konstitusi namun juga dapat dengan mudah mengajukan permohonan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila mengalami kerugian konstitusional. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yakni data yang diperoleh dari studi kepustakaan mulai UUD 1945, risalah amandemen UUD 1945, UU MK dan peraturan lainnya tentang MK, laporan tahunan MK, artikel, buku dan juga berbagai berita. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah berhasil menjadi pengadilan konstitusi yang bukan hanya di percaya oleh masyarakat, namun juga menjadi benchmark dalam hal penggunaan teknologi E-Court yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkanmah KonstitusiReferences
Amr. (2003). Pemeriksaan Pendahuluan Mahkamah Konstitusi Dimulai Pekan Depan. hukumonline.com. Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol9037/pemeriksaan-pendahuluan-mahkamah-konstitusi-dimulai-pekan-depan
Asshiddiqie, J. (2007). Pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Badan Pembina Hukum Nasional. (2017). Rancangan Undang-Undang Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Gie. (2004). MK Batalkan Keberlakuan UU Ketenagalistrikan. hukumonline.com. Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol11758/mk-batalkan-keberlakuan-uu-ketenagalistrikan
Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia. (2003-2017). Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2003 s.d. Tahun 2017, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Home | The Constitutional Court of the Republic Indonesia. Dikutip dari mkri.id website: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Beranda&menu=1
Malik. (2009). Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat. Jurnal Konstitusi, 6(1), 79–104.
National Center for State Courts. (2013). The International Framework for Court Excellence. Dikutip dari https://www.courtexcellence.com/__data/assets/pdf_file/0013/7312/the-international-framework-2e-2014-v3.pdf
Prasidi, D. (2010). Akses Publik Terhadap Informasi Di Pengadilan. Jurnal Konstitusi, 7(3), 161–184.
Putri, N. A. (2015). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Penambahan Norma Penetapan Tersangka Sebagai Objel Praperadilan. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Subiyanto, A. (2012). Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 9(4), 661–680.
Sumadi, A. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631–648.
Sutiyoso, B. (2010). Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(6), 25–49.
Peraturan Perundang-undangan
Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 – Buku I s.d. Buku VI, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.