Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi

Saida Dita Hanifawati

Abstract


Penelitian hukum normatif ini dilakukan untuk mengkaji perkembangan kegiatan peer to peer lending di Indonesia yang sangat pesat pada masa pandemi covid 19. Hampir segala kegiatan di alihkan menjadi serba online atau digital, seperti meminjam uang secara online atau dalam jaringan. Hal buruk yang menyertai perkembangan pinjaman secara online adalah adanya platform P2P lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak secara resmi terdaftar dalam OJK. Keberadaan platform P2P illegal ini telah banyak memakan korban dan menyebabkan masyarakat terlilit hutang dengan bunga yang sangat besar. Platform P2P lending ilegal setiap tahun meningkat di Indonesia, akantetapi penegakan hukum terhadap pembasmian tindak pidana ini masih sangat minim atau belum terlaksana dengan maksimal. Walaupun banyak pasal yang dapat dipergunakan untuk menjerat kejahatan tersebut, tetapi faktanya baru terdapat 2 putusan pidana terkait penyelesaian kasus ini. Penegakan hukum yang digunakan selama ini lebih menekankan pada ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada pelaku, sebagaimana diatur pada Pasal 45 (4), Pasal 27 (4) UU No. 19 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penelitian ini juga menemukan fakta bahwa di Indonesia perlindungan terhadap data pribadi belum menjadi hal yang harus di lindungi oleh Negara.

Keywords


Financial technology, Otoritas Jasa Keuangan, Peer to peer lending, perlindungan data pribadi

Full Text:

PDF

References


Anugerah, D. P., & Indriani, M. (2018). Data Protection in Financial Technology Services (A Study in Indonesian Legal Perspective). Sriwijaya Law Review, 2(1), 82–92. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol2.Iss1.112.pp82-92

Budhijanto, D. (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi : Regulasi dan Konvergensi. Bandung: PT Refika Adhitama.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Jareborg, N. (2005). Criminalization as Last Resort (Ultima Ratio). Ohio State Journal of Criminal Law, 2(2), 521–534.

Makarim, E. (2010). Tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik. Jakarta: Rajawali.

Raharjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satgas Waspada Investasi. (2021). Siaran Pers: Jelang Lebaran Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal. Retrieved from SP 03/SWI/V/2021 website: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Jelang-Lebaran-Waspadai-Penawaran-Fintech-Lending-dan-Investasi-Ilegal.aspx

Soekanto, S. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UI Press.

Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen yang Dirugikan. Jakarta: Visimedia.

Siaran Youtube Channel Kompas TV. https://www.youtube.com/watch?v=lcyS7vK9Mkl&t=4s. [Diakses pada tanggal 21 Mei 2021]

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1365.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan .

Undang - Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.12181

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id