Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.12181Keywords:
Financial technology, Otoritas Jasa Keuangan, Peer to peer lending, perlindungan data pribadiAbstract
Penelitian hukum normatif ini dilakukan untuk mengkaji perkembangan kegiatan peer to peer lending di Indonesia yang sangat pesat pada masa pandemi covid 19. Hampir segala kegiatan di alihkan menjadi serba online atau digital, seperti meminjam uang secara online atau dalam jaringan. Hal buruk yang menyertai perkembangan pinjaman secara online adalah adanya platform P2P lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak secara resmi terdaftar dalam OJK. Keberadaan platform P2P illegal ini telah banyak memakan korban dan menyebabkan masyarakat terlilit hutang dengan bunga yang sangat besar. Platform P2P lending ilegal setiap tahun meningkat di Indonesia, akantetapi penegakan hukum terhadap pembasmian tindak pidana ini masih sangat minim atau belum terlaksana dengan maksimal. Walaupun banyak pasal yang dapat dipergunakan untuk menjerat kejahatan tersebut, tetapi faktanya baru terdapat 2 putusan pidana terkait penyelesaian kasus ini. Penegakan hukum yang digunakan selama ini lebih menekankan pada ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada pelaku, sebagaimana diatur pada Pasal 45 (4), Pasal 27 (4) UU No. 19 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penelitian ini juga menemukan fakta bahwa di Indonesia perlindungan terhadap data pribadi belum menjadi hal yang harus di lindungi oleh Negara.References
Anugerah, D. P., & Indriani, M. (2018). Data Protection in Financial Technology Services (A Study in Indonesian Legal Perspective). Sriwijaya Law Review, 2(1), 82–92. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol2.Iss1.112.pp82-92
Budhijanto, D. (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi : Regulasi dan Konvergensi. Bandung: PT Refika Adhitama.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Jareborg, N. (2005). Criminalization as Last Resort (Ultima Ratio). Ohio State Journal of Criminal Law, 2(2), 521–534.
Makarim, E. (2010). Tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik. Jakarta: Rajawali.
Raharjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satgas Waspada Investasi. (2021). Siaran Pers: Jelang Lebaran Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal. Retrieved from SP 03/SWI/V/2021 website: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Jelang-Lebaran-Waspadai-Penawaran-Fintech-Lending-dan-Investasi-Ilegal.aspx
Soekanto, S. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UI Press.
Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen yang Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Siaran Youtube Channel Kompas TV. https://www.youtube.com/watch?v=lcyS7vK9Mkl&t=4s. [Diakses pada tanggal 21 Mei 2021]
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1365.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan .
Undang - Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.