Korupsi dan Birokrasi: Non-Conviction based Asset Forfeiture sebagai Upaya Penanggulangan Yang Lebih Berdayaguna
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.12233Keywords:
Birokrasi, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penelitian normatif ini dilakukan untuk mengetahui kelebihan mekanisme perampasan kekayaan melalui NCB Asset Forfeiture dibandingkan pemidanaan yang telah diberlakukan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah NCB Asset Forfeiture dapat menjadi upaya penanggulangan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam birokrasi. Pemidanaan korupsi di birokrasi belum berhasil menanggulangi tindak pidana korupsi, sehingga gagasan NCB Asset Forfeiture dimunculkan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan kerugian negara. Penelitian ini menemukan fakta bahwa mekanisme NCB Asset Forfeiture lebih efektif karena tidak perlu membuktikan perbuatan dari pelaku tindak pidana selama harta yang menjadi kekayaan pelaku diduga merupakan harta tercemar sehingga lebih efisien waktu. NCB Asset Forfeiture juga lebih baik dibandingkan dengan perampasan kekayaan melalui jalur perdata sebagaimana telah tersedia dalam UU Tipikor saat ini. Hal ini terjadi karena menerapkan hukum perdata pada kasus pidana sama dengan membebankan pembuktian kepada jaksa dan memungkinkan terjadinya gugatan rekovensi terhadap jaksa selaku penggugat. Selain itu, NCB Asset Forfeiture dapat menjadi upaya penanggulangan tindak pidana baik dalam ranah birokrasi maupun secara general dikarenakan mekanismenya yang bukan lagi berdasarkan gagasan “follow the person” tetapi “follow the money” sehingga diharapkan pemikiran bahwa korupsi di Indonesia menguntungkan dapat terbantahkan.References
Alamsyah, W. (2020). Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2020. Dikutip dari from https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/200914-Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi SMT I 2020.pdf
Bureni, I. F. K. (2016). Kekosongan Hukum Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 45(4), 292–298. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.292-298
Danil, E. (2012). Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantaannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dwiyanto, A. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: UGM Press.
Fatkhuri. (2017). Korupsi dalam Birokrasi dan Strategi Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 1(2), 65–76. https://doi.org/10.25139/jmnegara.v1i2.784
Greenberg, T. S., Samuel, L., Grant, W., & Gray, L. (2009). Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington, DC: The World Bank. https://doi.org/10.1596/978-0-8213-7890-8
Haboddin, M., & Rozuli, A. I. (2017). Birokrasi, Korupsi, dan Kekuasaan. Jurnal Transformative, 3(1), 1–14.
Jaya, A. M. (2017). Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Cepalo, 1(1), 19–28. https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1752
Kuku, T. P. D. N., Warong, R. N., & Antow, D. T. (2020). Perampasan Aset Tanpa Menjalani Pemidanaan bagi Pelaku yang Melarikan Diri atau Meninggal Dunia dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, IX(4), 55–65.
Laili, A. S. (2018). Penerapan Konsep Non-Conviction based Asset Forfeiture Ditinjau dari Asas Praduga Tak Bersalah dan Perlindungan Hak Tersangka (Skripsi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia). Dikutip dari https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/12945/penerapan konsep non-conviction based asset forfeiture ditin.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Larmour, P. (2007). A Short Introduction to Corruption and Anti Corruption (CIES e-Working Paper No. 37/2007). Lisboa.
Latifah, M. (2015). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia. Negara Hukum, 6(1), 17–30.
Manurung, A. J. T. (2013). Efektivitas Pelaksanaan Pidana Pembayaran Uang Pengganti oleh Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta). Malang: Universitas Brawijaya.
Martini, R. (2012). Buku Ajar Birokrasi dan Politik. Semarang: Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Universitas Diponegoro.
Muntahar, T. I., Ablisar, M., & Bariah, C. (2021). Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 49–63.
Musahib, A. R. (2015). Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. Katalogis, 3(1), 1–9.
Nirahua, S. E. M. (2013). Good Governance sebagai Instrumen Preventif Tindak Pidana Korupsi. Pada Kompilasi Pemikiran Tentang Dinamika Hukum Dalam Masyarakat. Ambon: Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Dikutip dari from https://fh.unpatti.ac.id/good-governance-sebagai-instrumen-preventif-tindak-pidana-korupsi5/
Nugraha, X., Katherina, A. M. F., Agustin, W., & Pamungkas, A. (2019). Non-Conviction based Asset Forfeiture sebagai Formulasi baru Upaya Stolen Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 29–58. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.92
OSCE. (2017). Crime should not pay! Police experts discuss ways to disrupt criminal activities at annual OSCE meeting. Dikutop dari https://www.osce.org/secretariat/345961 pada 2 Juli 2021
Pope, J. (2003). Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Porajow, D. F. A. (2013). Non-Conviction based Asset Forfeiture sebagai Alternatif Memperoleh Kembali Kekayaan Negara yang Hilang karena Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perekonomian negara. Jakarta: Universitas Indonesia.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. (2019). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dan Peluang Penerapannya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dikutip dari https://pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/perampasan-aset-tanpa-pemidanaan-dan-peluang-penerapannya-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi/ pada 2 Juli 2021
Rambey, G. (2016). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137–161.
Ratna, I. (2012). Reformasi Birokrasi Terhadap Penataan Pola Hubungan Jabatan Politik Dan Karir Dalam Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Jurnal Sosial Budaya, 9(1).
Reksodiputro, M. (2012). Memiskinkan Koruptor. Makalah pada Seminar Nasional “National Moot Court Competition” Piala Jaksa Agung III – Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Pancasila Dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, 18 Desember 2012.
Rosa, S. Da. (2018). Perlindungan terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Perampasan Aset secara Tidak Wajar. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2).
Sangadji, I. (2010). Birokrasi dan Partisipasi Publik dalam Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan (Studi Pelayanan Kesehatan di Kota Madya Ambon) (Disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia). Dikutip dari https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/132058-D 00914-Birokrasi dan-HA.pdf
Saputra, R. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas, 3(1), 115–130. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.158
Sudarto, Purwadi, H., & Hartriwiningsih. (2017). Mekanisme Perampsan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 5(1). https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18352
Sullaeman, M. (2005). Korupsi Modifikasi Birokrasi Dan Perubahan Status (Suatu Analisis Pendahuluan Perspektif Sosio-historis). Makalah untuk disampaikan pada kongres ISI tgl 20-21 September 2005 di Wisma Makara UI Depok.
Suyanto, S. (2015). Tinjauan Kerugian negara dari Sudut Undang-Undang Keuangan Negara dan Penyelesaian Kasus Korupsi. Seminar Hukum Keuangan Negara dengan Tema “Diskresi Keuangan dan Perspektif Hukum Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, 23 Desember 2015
Tim Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional [Tim Pusat PPHN]. (2012). Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Dikutip dari https://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf pada 2 Juli 2021
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nomor 31 Tahun 1999, LN No. 140 Tahun 1999, TLN. Nomor 3874
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, LN No. 1981/76, TLN. No. 3209.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, TLN NO. 140, TLN No. 3874.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN No. 134 TLN No. 4150.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN No. 137, TLN. No. 4250.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, LN No. 18, TLN No. 4607.
Republik Indonesia, Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, LN No. 122, TLN No. 5164.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.