Korupsi dan Birokrasi: Non-Conviction based Asset Forfeiture sebagai Upaya Penanggulangan Yang Lebih Berdayaguna
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alamsyah, W. (2020). Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2020. Dikutip dari from https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/200914-Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi SMT I 2020.pdf
Bureni, I. F. K. (2016). Kekosongan Hukum Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 45(4), 292–298. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.292-298
Danil, E. (2012). Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantaannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dwiyanto, A. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: UGM Press.
Fatkhuri. (2017). Korupsi dalam Birokrasi dan Strategi Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 1(2), 65–76. https://doi.org/10.25139/jmnegara.v1i2.784
Greenberg, T. S., Samuel, L., Grant, W., & Gray, L. (2009). Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington, DC: The World Bank. https://doi.org/10.1596/978-0-8213-7890-8
Haboddin, M., & Rozuli, A. I. (2017). Birokrasi, Korupsi, dan Kekuasaan. Jurnal Transformative, 3(1), 1–14.
Jaya, A. M. (2017). Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Cepalo, 1(1), 19–28. https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1752
Kuku, T. P. D. N., Warong, R. N., & Antow, D. T. (2020). Perampasan Aset Tanpa Menjalani Pemidanaan bagi Pelaku yang Melarikan Diri atau Meninggal Dunia dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, IX(4), 55–65.
Laili, A. S. (2018). Penerapan Konsep Non-Conviction based Asset Forfeiture Ditinjau dari Asas Praduga Tak Bersalah dan Perlindungan Hak Tersangka (Skripsi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia). Dikutip dari https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/12945/penerapan konsep non-conviction based asset forfeiture ditin.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Larmour, P. (2007). A Short Introduction to Corruption and Anti Corruption (CIES e-Working Paper No. 37/2007). Lisboa.
Latifah, M. (2015). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia. Negara Hukum, 6(1), 17–30.
Manurung, A. J. T. (2013). Efektivitas Pelaksanaan Pidana Pembayaran Uang Pengganti oleh Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta). Malang: Universitas Brawijaya.
Martini, R. (2012). Buku Ajar Birokrasi dan Politik. Semarang: Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Universitas Diponegoro.
Muntahar, T. I., Ablisar, M., & Bariah, C. (2021). Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 49–63.
Musahib, A. R. (2015). Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. Katalogis, 3(1), 1–9.
Nirahua, S. E. M. (2013). Good Governance sebagai Instrumen Preventif Tindak Pidana Korupsi. Pada Kompilasi Pemikiran Tentang Dinamika Hukum Dalam Masyarakat. Ambon: Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Dikutip dari from https://fh.unpatti.ac.id/good-governance-sebagai-instrumen-preventif-tindak-pidana-korupsi5/
Nugraha, X., Katherina, A. M. F., Agustin, W., & Pamungkas, A. (2019). Non-Conviction based Asset Forfeiture sebagai Formulasi baru Upaya Stolen Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 29–58. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.92
OSCE. (2017). Crime should not pay! Police experts discuss ways to disrupt criminal activities at annual OSCE meeting. Dikutop dari https://www.osce.org/secretariat/345961 pada 2 Juli 2021
Pope, J. (2003). Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Porajow, D. F. A. (2013). Non-Conviction based Asset Forfeiture sebagai Alternatif Memperoleh Kembali Kekayaan Negara yang Hilang karena Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perekonomian negara. Jakarta: Universitas Indonesia.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. (2019). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dan Peluang Penerapannya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dikutip dari https://pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/perampasan-aset-tanpa-pemidanaan-dan-peluang-penerapannya-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi/ pada 2 Juli 2021
Rambey, G. (2016). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137–161.
Ratna, I. (2012). Reformasi Birokrasi Terhadap Penataan Pola Hubungan Jabatan Politik Dan Karir Dalam Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Jurnal Sosial Budaya, 9(1).
Reksodiputro, M. (2012). Memiskinkan Koruptor. Makalah pada Seminar Nasional “National Moot Court Competition” Piala Jaksa Agung III – Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Pancasila Dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, 18 Desember 2012.
Rosa, S. Da. (2018). Perlindungan terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Perampasan Aset secara Tidak Wajar. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2).
Sangadji, I. (2010). Birokrasi dan Partisipasi Publik dalam Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan (Studi Pelayanan Kesehatan di Kota Madya Ambon) (Disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia). Dikutip dari https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/132058-D 00914-Birokrasi dan-HA.pdf
Saputra, R. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas, 3(1), 115–130. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.158
Sudarto, Purwadi, H., & Hartriwiningsih. (2017). Mekanisme Perampsan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 5(1). https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18352
Sullaeman, M. (2005). Korupsi Modifikasi Birokrasi Dan Perubahan Status (Suatu Analisis Pendahuluan Perspektif Sosio-historis). Makalah untuk disampaikan pada kongres ISI tgl 20-21 September 2005 di Wisma Makara UI Depok.
Suyanto, S. (2015). Tinjauan Kerugian negara dari Sudut Undang-Undang Keuangan Negara dan Penyelesaian Kasus Korupsi. Seminar Hukum Keuangan Negara dengan Tema “Diskresi Keuangan dan Perspektif Hukum Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, 23 Desember 2015
Tim Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional [Tim Pusat PPHN]. (2012). Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Dikutip dari https://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf pada 2 Juli 2021
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nomor 31 Tahun 1999, LN No. 140 Tahun 1999, TLN. Nomor 3874
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, LN No. 1981/76, TLN. No. 3209.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, TLN NO. 140, TLN No. 3874.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN No. 134 TLN No. 4150.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN No. 137, TLN. No. 4250.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, LN No. 18, TLN No. 4607.
Republik Indonesia, Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, LN No. 122, TLN No. 5164.
DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.12233
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id