Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Dinamika Perubahan Kebijakan Pendidikan Anak dan Teknologi Selama Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.12427Keywords:
Education, Technology, Covid-19, Human RightsAbstract
Penelitian yuridis normatif ini dilakukan untuk mengkaji implikasi dinamika regulasi Pemerintah dalam bidang pendidikan terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di masa pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 memberikan tantangan bagi Pemerintah untuk tetap memperhatikan kesejahteraan hidup masyarakatnya, terutama di bidang Pendidikan. Pendidikan merupakan hak asasi setiap orang yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena melalui pendidikanlah individu dapat mengembangkan kemampuan intelektualnya sehingga berdaya saing di kemudian hari. Pemerintah mengubah kebijakan sistem pembelajaran yang dilakukan secara langsung menjadi daring, yang membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Akan tetapi kebijakan Pemerintah ini tidak dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga kebijakan ini justru menghambat anak-anak dalam mengikuti pembelajaran daring. Bahkan ada beberapa siswa yang mengalami putus sekolah. Kejadian ini menunjukan kelalaian pemenuhan HAM yang sudah semestinya dipenuhi, mengingat amanat dari UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Penelitian ini menemukan fakta bahwa dinamika hukum yang ada selama pandemi tidak menjadi penyelesaian yang tepat terhadap problematika pendidikan yang ada dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya, sehingga perlu adanya instrumen hukum dengan parameter yang jelas mengenai mekanisme pendidikan yang tepat, guna menjamin pemenuhan HAM atas pendidikan oleh setiap anak.References
Adlin. (2019). Analisis Kemampuan Guru dalam Memanfaatkan Media Berbasis Komputer pada Pembelajaran di Sekolah Dasar. Jurnal Imajinasi, 3(2), 30–35. https://doi.org/10.26858/i.v3i2.12961
Arinanto, S. (2018). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Azzahra, N. (2020). Mengkaji Hambatan Pembelajaran Jarak Jauh di Indonesia di Masa Pandemi Covid-19. Jakarta, Indonesia. https://doi.org/10.35497/309163
Bardan, A. B. (2020). Sektor pendidikan jadi yang terakhir dibuka usai pandemi virus corona. Dikutip dari https://nasional.kontan.co.id/news/sektor-pendidikan-jadi-yang-terakhir-dibuka-usai-pandemi-virus-corona pada 19 Februari 2021
Bhabha, J., Giles, W., & Mahomed, F. (Eds.). (2020). A Better Future: The Role of Education for Displaced and Marginalized People. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781108655101
CNN Indonesia. (2020). Nadiem: 88 Persen Daerah 3T di Zona Hijau dan Kuning. Dikutip dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200808193945-20-533636/nadiem-88-persen-daerah-3t-di-zona-hijau-dan-kuning pada 20 Maret 2020
Friedman, L. M. (2001). Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition. Alih Bahasa: Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa.
Hariandi, A., Puspita, V., Apriliani, A., Ernawati, P., & Nurhasanah, S. (2020). Implementasi Nilai Kejujuran Akademik Peserta Didik di Lingkungan Sekolah Dasar. NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 7(1), 52–66. https://doi.org/10.51311/nuris.v7i1.143
Huijbers, T. (2017). Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.
Kementerian Agama Republik Indonesia Kanwil DIY. (2020). Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Dikutip dari https://diy.kemenag.go.id/10277-mencerdaskan-kehidupan-bangsa.html pada 6 Februari 2021
Khosla, P. K., Mittal, M., Sharma, D., & Goyal, L. M. (Eds.). (2021). Predictive and Preventive Measures for Covid-19 Pandemic. Singapore: Springer Singapore. https://doi.org/10.1007/978-981-33-4236-1
Kusuma, P. (2020). Hari Pendidikan Internasional, Indonesia Masih Perlu Tingkatkan Kualitas Pendidikan. Dikutip dari https://www.dw.com/id/hari-pendidikan-internasional-indonesia-masih-perlu-tingkatkan-kualitas-pendidikan/a-52133534 pada 20 Februari 2021
Mardhiyah, R. H., Aldriani, S. N. F., Chitta, F., & Zulfikar, M. R. (2021). Pentingnya Keterampilan Belajar di Abad 21 sebagai Tuntutan dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia. Lectura : Jurnal Pendidikan, 12(1), 29–40. https://doi.org/10.31849/lectura.v12i1.5813
Muhasim. (2017). Pengaruh Tehnologi Digital terhadap Motivasi Belajar Peserta Didik. Palapa: Jurnal Studi Keislaman Dan Ilmu Pendidikan, 5(2), 53–77. https://doi.org/10.36088/palapa.v5i2.46
Nursyaidah. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi belajar peserta didik. Forum Paedagogik, Edisi Khus(Juli-Desember 2014).
Pengelola Web Pusdatin Kemendikbud. (2020, April 11). Pembelajaran Online di Tengah Pandemi Covid-19, Tantangan yang Mendewasakan. Dikutip dari https://pusdatin.kemdikbud.go.id/pembelajaran-online-di-tengah-pandemi-covid-19-tantangan-yang-mendewasakan/
Pradnyana, P. B. (2020). Pendidikan Karakter Penting di Era Pandemi Covid-19 (Penguatan Pendidikan Karakter Mempersiapkan Mahasiswa Tutor Sebaya di Lingkungan Keluarga dan Skaa Taruna) (I. W. Ardika, Ed.). Jembrana: Surya Dewata.
Prasetyo, T. (2020). Hukum & Teori hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Puspitasari, D. E. (2020). Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan Selama Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Prosiding Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia, Kebudayaan, Dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19: Tantangan Untuk Keilmuan Hukum Dan Sosial Universitas Pancasila. Jakarta: Universitas Pancasila.
Raharjo, S. B. (2010). Pendidikan Karakter Sebagai Upaya Menciptakan Akhlak Mulia. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 16(3), 229–238. https://doi.org/10.24832/jpnk.v16i3.456
Sadikin, A., & Hamidah, A. (2020). Pembelajaran Daring di Tengah Wabah Covid-19. BIODIK: Jurnal Ilmiah Pendidikan Biologi, 6(2), 214–224. https://doi.org/10.22437/bio.v6i2.9759
Sardiyanah. (2018). Faktor yang Mempengaruhi Belajar. Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam & Pendidikan, 10(2).
Septikasari, R., & Frasandy, R. N. (2018). Keterampilan 4C Abad 21 dalam Pembelajaran Pendidikan Dasar. Jurnal Tarbiyah Al-Awlad, VIII(02), 112–122.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif (17th ed.). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Szpunar, K. K., Moulton, S. T., & Schacter, D. L. (2013). Mind Wandering and Education: From the Classroom to Online Learning. Frontiers in Psychology, 4(1–7). https://doi.org/10.3389/fpsyg.2013.00495
Triwijaya, A. F., Fajrin, Y. A., & Wibowo, A. P. (2020). Quo Vadis: Pancasila Sebagai Jiwa Hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(2), 115–129. https://doi.org/10.26418/jppkn.v1i2.41083
Yuliani, A. (2017). Daya Ikat Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(4), 429–438.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.