Peran Kepolisian terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam di Ponorogo
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13431Keywords:
Judi, Polisi, Sabung AyamAbstract
Perjudian merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum yang banyak terjadi di Indonesi dan memiliki berbagai macam jenis. Judi sabung ayam menjadi salah stau jenis perjudian yang banyak terjadi di daerah, seperti di Kabupaten Ponorogo. Perjudian saat ini tidak hanya dilakukan oleh seorang individu dewasa tetapi juga dilakukan oleh anak-anak, sehingga tindakan ini sangat memerlukan penanganan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara langsung kepada narasumber kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini diantaranya untuk mengkaji sebab terjadinya judi sabung ayam dan untuk mengetahui serta mengkaji aturan yang digunakan serta upaya kepolisian dalam menangani judi sabung ayam di Kabupaten Ponorogo. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya judi sabung ayam yaitu lemahnya ajaran pendalaman agama, faktor lingkungan dan pergaulan, kebiasaan, faktor ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum. Penanganan tindak pidana perjudian sebenarnya telah dilakukan oleh Kepolisian dengan menggunakan aturan yang terdapat pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan terlarang dan sebuah bentuk kejahatan. Berbagai upaya preventif dan represif juga telah dilakukan untuk mengatasi tindak pidana ini. Upaya preventif biasa dilakukan dengan adanya pencegahan sebelum terjadi perjudian, sedangkan upaya represif biasa dilakukan pada saat perjudian itu berlangsung.References
Aryanata, N. T. (2017). Budaya dan Perilaku Berjudi: Kasus Tajen Di Bali. Jurnal Ilmu Perilaku, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.25077/jip.1.1.11-21.2017
Balubun, D. D., Norbertus, Rahawarin, Y. F., Orun, Y., & Notanubun, F. O. (2019). Tindak Pidana Judi Sabung Ayam dan Perspektif Budaya dan Hukum. Patriot, 12(1), 23–46.
Erawan, I. K. A., & Parsa, I. W. (2015). Penerapan Pasal 303 KItab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian terkait Sabung Ayam di Provinsi Bali. Kertha Wicara, 5(2).
Hariyono, T. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 1–17. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.8731
Hartina. (2018). Persepsi Masyarakat Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Oganilir terhadap Sabung Ayam (Skripsi, UIN Raden Fatah, Palembang, Indonesia). Dikutip dari http://eprints.radenfatah.ac.id/3222/1/Hartina%20%2814160038% 29.pdf.
Ho, H. W. (2020). Casino Development and Regulation in Asia: The Experience of Macau and Singapore for Japan and Other Destinations. Asian Education and Development Studies, 11(1). https://doi.org/10.1108/AEDS-02-2020-0032
Jailani, J. (2014). Peran Polisi dalam Premberantasan Judi Sabung Ayam di Desa Cot Yang Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Al-Bayan: Media Kajian Dan Pengembangan Ilmu Dakwah, 21(30), 89–102.
Markwell, K., Firth, T., & Hing, N. (2017). Blood on the race track: an analysis of ethical concerns regarding animal-based gambling. Annals of Leisure Research, 20(5), 594–609. https://doi.org/10.1080/11745398.2016.1251326
Middleton, I. M. (2003). Cockfighting in Yorkshire During the Early Eighteenth Century. Northern History, 40(1), 129–146. https://doi.org/10.1179/007817203792207942
Moeljatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyadi, L. (2016). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Litigasi, 17(2), 3284–3313. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.138
Pambudi, R., Nasution, A. R., & Muazzul, M. (2020). Tindak Pidana Perjudian Dalam Tinjauan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 491/Pid.B/PN Mdn Tahun 2017). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2, pp. 110–118. Universitas Medan Area. https://doi.org/10.31289/juncto.v2i2.321
Purbo, O. W. (2007). Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi. Computer Network Research Group, ITB.
Ragone, A. (2016). Bayou Country Bloodsport: The Culture of Cockfighting in Southern Louisiana. The Journal of American Culture, 39(1), 85–86. https://doi.org/10.1111/jacc.12454
Ruslan, I., Badi’ah, S., & Listiana, L. (2021). Fenomena Judi Sabung Ayam Masyarakat Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 16(1), 23–48.
Saha, J. (2013). Colonization, Criminalization and Complicity: Policing Gambling in Burma. South East Asia Research, 21(4), 655–672. https://doi.org/10.5367/sear.2013.0174
Sulaiman, M. A. (2020). Peran Kepolisian Resort Kediri dalam penanggulangan tindak pidana perjudian. Jurnal Sosiologi Dialektika, Vol. 15, p. 101. Universitas Airlangga. https://doi.org/10.20473/jsd.v15i2.2020.101-107
Trémon, A.-C. (2012). Social rationality and scales of action: inter-ethnic relations in cockfighting and game-fishing, Raiatea, French Polynesia. Ethnic and Racial Studies, 35(12), 2116–2133. https://doi.org/10.1080/01419870.2011.632018
Wardle, H., Asbury, G., & Thurstain-Goodwin, M. (2017). Mapping risk to gambling problems: a spatial analysis of two regions in England. Addiction Research & Theory, 25(6), 512–524. https://doi.org/10.1080/16066359.2017.1318127
Wijesingha, R., Leatherdale, S. T., Turner, N. E., & Elton-Marshall, T. (2017). Factors associated with adolescent online and land-based gambling in Canada. Addiction Research & Theory, 25(6), 525–532. https://doi.org/10.1080/16066359.2017.1311874
Young, K. M. (2017). Masculine Compensation and Masculine Balance: Notes on the Hawaiian Cockfight. Social Forces, 95(4), 1341–1370. https://doi.org/10.1093/sf/sox022
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.