Peran Kepolisian terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam di Ponorogo

Ferdin Okta Wardana

Abstract


Perjudian merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum yang banyak terjadi di Indonesi dan memiliki berbagai macam jenis. Judi sabung ayam menjadi salah stau jenis perjudian yang banyak terjadi di daerah, seperti di Kabupaten Ponorogo. Perjudian saat ini tidak hanya dilakukan oleh seorang individu dewasa tetapi juga dilakukan oleh anak-anak, sehingga tindakan ini sangat memerlukan penanganan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara langsung kepada narasumber kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini diantaranya untuk mengkaji sebab terjadinya judi sabung ayam dan untuk mengetahui serta mengkaji aturan yang digunakan serta upaya kepolisian dalam menangani judi sabung ayam di Kabupaten Ponorogo. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya judi sabung ayam yaitu lemahnya ajaran pendalaman agama, faktor lingkungan dan pergaulan, kebiasaan, faktor ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum. Penanganan tindak pidana perjudian sebenarnya telah dilakukan oleh Kepolisian dengan menggunakan aturan yang terdapat pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan terlarang dan sebuah bentuk kejahatan. Berbagai upaya preventif dan represif juga telah dilakukan untuk mengatasi tindak pidana ini. Upaya preventif biasa dilakukan dengan adanya pencegahan sebelum terjadi perjudian, sedangkan upaya represif biasa dilakukan pada saat perjudian itu berlangsung.

Keywords


Judi; Polisi; Sabung Ayam

Full Text:

PDF

References


Aryanata, N. T. (2017). Budaya dan Perilaku Berjudi: Kasus Tajen Di Bali. Jurnal Ilmu Perilaku, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.25077/jip.1.1.11-21.2017

Balubun, D. D., Norbertus, Rahawarin, Y. F., Orun, Y., & Notanubun, F. O. (2019). Tindak Pidana Judi Sabung Ayam dan Perspektif Budaya dan Hukum. Patriot, 12(1), 23–46.

Erawan, I. K. A., & Parsa, I. W. (2015). Penerapan Pasal 303 KItab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian terkait Sabung Ayam di Provinsi Bali. Kertha Wicara, 5(2).

Hariyono, T. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 1–17. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.8731

Hartina. (2018). Persepsi Masyarakat Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Oganilir terhadap Sabung Ayam (Skripsi, UIN Raden Fatah, Palembang, Indonesia). Dikutip dari http://eprints.radenfatah.ac.id/3222/1/Hartina%20%2814160038% 29.pdf.

Ho, H. W. (2020). Casino Development and Regulation in Asia: The Experience of Macau and Singapore for Japan and Other Destinations. Asian Education and Development Studies, 11(1). https://doi.org/10.1108/AEDS-02-2020-0032

Jailani, J. (2014). Peran Polisi dalam Premberantasan Judi Sabung Ayam di Desa Cot Yang Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Al-Bayan: Media Kajian Dan Pengembangan Ilmu Dakwah, 21(30), 89–102.

Markwell, K., Firth, T., & Hing, N. (2017). Blood on the race track: an analysis of ethical concerns regarding animal-based gambling. Annals of Leisure Research, 20(5), 594–609. https://doi.org/10.1080/11745398.2016.1251326

Middleton, I. M. (2003). Cockfighting in Yorkshire During the Early Eighteenth Century. Northern History, 40(1), 129–146. https://doi.org/10.1179/007817203792207942

Moeljatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Mulyadi, L. (2016). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Litigasi, 17(2), 3284–3313. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.138

Pambudi, R., Nasution, A. R., & Muazzul, M. (2020). Tindak Pidana Perjudian Dalam Tinjauan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 491/Pid.B/PN Mdn Tahun 2017). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2, pp. 110–118. Universitas Medan Area. https://doi.org/10.31289/juncto.v2i2.321

Purbo, O. W. (2007). Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi. Computer Network Research Group, ITB.

Ragone, A. (2016). Bayou Country Bloodsport: The Culture of Cockfighting in Southern Louisiana. The Journal of American Culture, 39(1), 85–86. https://doi.org/10.1111/jacc.12454

Ruslan, I., Badi’ah, S., & Listiana, L. (2021). Fenomena Judi Sabung Ayam Masyarakat Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 16(1), 23–48.

Saha, J. (2013). Colonization, Criminalization and Complicity: Policing Gambling in Burma. South East Asia Research, 21(4), 655–672. https://doi.org/10.5367/sear.2013.0174

Sulaiman, M. A. (2020). Peran Kepolisian Resort Kediri dalam penanggulangan tindak pidana perjudian. Jurnal Sosiologi Dialektika, Vol. 15, p. 101. Universitas Airlangga. https://doi.org/10.20473/jsd.v15i2.2020.101-107

Trémon, A.-C. (2012). Social rationality and scales of action: inter-ethnic relations in cockfighting and game-fishing, Raiatea, French Polynesia. Ethnic and Racial Studies, 35(12), 2116–2133. https://doi.org/10.1080/01419870.2011.632018

Wardle, H., Asbury, G., & Thurstain-Goodwin, M. (2017). Mapping risk to gambling problems: a spatial analysis of two regions in England. Addiction Research & Theory, 25(6), 512–524. https://doi.org/10.1080/16066359.2017.1318127

Wijesingha, R., Leatherdale, S. T., Turner, N. E., & Elton-Marshall, T. (2017). Factors associated with adolescent online and land-based gambling in Canada. Addiction Research & Theory, 25(6), 525–532. https://doi.org/10.1080/16066359.2017.1311874

Young, K. M. (2017). Masculine Compensation and Masculine Balance: Notes on the Hawaiian Cockfight. Social Forces, 95(4), 1341–1370. https://doi.org/10.1093/sf/sox022

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13431

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id