Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan

Rizkia Rahmasari

Abstract


Penelitian hukum normatif ini dilakukan untuk menganalisa unsur consent (persetujuan) yang terdapat didalam Pasal 5 Ayat (2) Peremendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang menuai pro dan kontra. Unsur persetujuan dianggap sebagai upaya untuk melegitimasi hubungan seksual di luar perkawinan atau zina. Jika dilihat dari arti sempit, dengan harus adanya unsur ‘persetujuan’ korban, maka hubungan seksual di luar perkawinan yang sah, tidak dianggap sebagai kekerasan seksual. Belakangan ini, kasus kekerasan seksual khususnya di lingkungan pendidikan kian meningkat, namun fenomena ini seakan menghilang begitu saja. Adanya ketimpangan relasi kuasa/gender dan tidak adanya payung hukum terhadap korban kekerasan seksual menyebabkan fenomena ini dianggap hilang begitu saja. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya payung hukum terkait dengan kekerasan seksual dan perlindungan hukum terhadap korban. Melalui hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa dalam Pasal 5 Ayat (2) menunjukan tidak adanya upaya untuk melegitimasi perzinaan di lingkungan pendidikan. Permendikbudristek sudah tepat dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Keywords


Consent; Kekerasan Seksual; Legitimasi Zina

Full Text:

PDF

References


Amal, B. (2021). Tinjauan Hukum terhadap Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. CREPIDO, 3(2), 86–95. https://doi.org/10.14710/crepido.3.2.86-95

Andini, T. M. (2019). Identifikasi kejadian kekerasan pada anak di Kota Malang. Jurnal Perempuan Dan Anak, 2(1), 13–28.

Ardi, N. M. S., & Muis, T. (2014). Perilaku Seksual Remaja Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya. Jurnal BK, 04(03), 650–657.

Bahri, S., & Fajriani. (2015). Suatu Kajian Awal terhadap Tingkat Pelecehan Seksual di Aceh. Jurnal Pencerahan, 9(1), 50–65.

Budiman, A. (2021). Pakar Nilai Terlalu Mengada-ada Tuduhan Permendikbud 30 Legalkan Zina. Dikutip dari https://nasional.tempo.co/read/1527954/pakar-nilai-terlalu-mengada-ada-tuduhan-permendikbud-30-legalkan-zina

Dewi, K. (2021). RUU PKS dalam Persepktif Hukum Pidana. Jakarta: Webminar online.

Hikmah, S. (2017). Mengantisipasi Kejahatan Seksual terhadap Anak Melalui Pembelajaran “Aku Anak Berani Melindungi Diri Sendiri”: Studi di Yayasan Al-Hikmah Grobogan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(2), 187. https://doi.org/10.21580/sa.v12i2.1708

Institute for Criminal Justice Reform. (2020). Ketiadaan Kesepakatan (Consent) Adalah Dasar Kekerasan Seksual. Dikutip dari https://icjr.or.id/ketiadaan-kesepakatan-consent-adalah-dasar-kekerasan-seksual/

Irianto, S., & Nurtjahjo, L. I. (2020). Perempuan dan Anak dalam Hukum dan Persidangan. Yogyakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Jauhariyah, W. (2016). Akar Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Dikutip dari https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/-akar-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan

Kango, U. (2009). Bentuk-Bentuk Kekerasan yang Dialami Perempuan. Jurnal Legalitas, 2(1), 13–20.

Kartika, Y., & Najemi, A. (2021). Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 1–21. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9114

Kirnandita, P. (2017). Fenomena Melepas Kondom dan Pentingnya Consent Sex. Dikutip dari https://tirto.id/fenomena-melepas-kondom-dan-pentingnya-consent-sex-codK

Komnas Perempuan. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Jakarta. Dikutip dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021

Kristiani, M. D. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(3). https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i03.p02

Kusumaatmadja, M., & Sidharta, A. (2000). Pengantar Ilmu Hukum : Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Laodikia, A. (2022). Consent dalam Kekerasan Seksual. Dikutip dari https://retizen.republika.co.id/posts/24773/consent-dalam-kekerasan-seksual pada 12 Maret 2022

Lestari, D. A. (2019). Waspada, Berhubungan Seks Tanpa Persetujuan Merupakan Kekerasan. Dikutip dari https://hellosehat.com/seks/tips-seks/sexual-consent-persetujuan-seksual/ pada 12 Maret 2022

Mahfud, M. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Mansour, F. (1996). Gender Sebagai Analisis Sosial. Jurnal Analisa Sosial, 4. 7-20

Mariana, M., & Daya, A. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pengemudi Ojek Online terhadap Penumpang. Hukum Responsif, 11(2), 101–109.

Nafis, M. C. (2021). Diksi Persetujuan dalam Permendikbud, Landasannya Agama atau Nafsu? Dikutip dari https://mui.or.id/opini/32376/diksi-persetujuan-dalam-permendikbud-landasannya-agama-atau-nafsu/ pada 12 Maret 2022

Nurita, D. (2022). Pakar Nilai Terlalu Mengada-Ada Tuduhan Permendikbud 30 Legalkan Zina. Dikutip dari https://nasional.tempo.co/read/1527954/pakar-nilai-terlalu-mengada-ada-tuduhan-permendikbud-30-legalkan-zina/full&view=ok

Nurtjahyo, L. I., Shant, T. I., Wulandari, W., Noer, K. U., & Buana, M. S. (2020). Naskah Akademik Pendukung Urgensi Draft Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI.

Pasaribu, C., & Lubis, S. K. (1996). Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Poerwandari, E. K. (2006). Penguatan Psikologis untuk Menanggulangi Kekerasan dalam Rumahtangga dan Kekerasan Seksual : Panduan dalam Bentuk Tanya-Jawab. Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indoneisia.

Pramono, A. (2021). Menemukan Tafsir Legalitas Seks Bebas dalam Permendikbudristek 30/2021. Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/a/menemukan-tafsir-legalitas-seks-bebas-dalam-permendikbudristek-30-2021-lt6194766662b72

Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138–148.

Sigiro, A. N., & Takwin, B. (2021). Mengenali Kebutuhan dan Tantangan Penanganan Korban Kekerasan Seksual: Belajar dari Pengalaman ‘Forum Pengada Layanan.’ Jurnal Perempuan, 26(2), 143–158.

Soejoeti, A. H., & Susanti, V. (2020). Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus. Deviance: Jurnal Kriminologi, 4(1), 67–83.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, H. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Utrecht, E., & Djindang, M. S. (1989). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Wijana, E. P. E. (2020). Sederet Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta, Bukan Cuma UII. Dikutip dari https://jogja.suara.com/read/2020/05/07/173000/sederet-kasus-kekerasan-seksual-di-kampus-yogyakarta-bukan-cuma-uii?page=all pada

Zuhra, W. U. N. (2019). Kekerasan Seksual di UIN Malang: Dukungan dan Ancaman bagi Korban. Dikutip dari https://tirto.id/kekerasan-seksual-di-uin-malang-dukungan-dan-ancaman-bagi-korban-dW75 pada 10 Maret 2022

Zulfiko, R. (2022). Paradigma Sexsual Consent Dalam Pembaharuan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pagaruyuang Law Journal, 5(2), 104–122. https://doi.org/10.31869/plj.v5i2.3151




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13484

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id