Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13484Keywords:
Consent, Kekerasan Seksual, Legitimasi ZinaAbstract
Penelitian hukum normatif ini dilakukan untuk menganalisa unsur consent (persetujuan) yang terdapat didalam Pasal 5 Ayat (2) Peremendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang menuai pro dan kontra. Unsur persetujuan dianggap sebagai upaya untuk melegitimasi hubungan seksual di luar perkawinan atau zina. Jika dilihat dari arti sempit, dengan harus adanya unsur ‘persetujuan’ korban, maka hubungan seksual di luar perkawinan yang sah, tidak dianggap sebagai kekerasan seksual. Belakangan ini, kasus kekerasan seksual khususnya di lingkungan pendidikan kian meningkat, namun fenomena ini seakan menghilang begitu saja. Adanya ketimpangan relasi kuasa/gender dan tidak adanya payung hukum terhadap korban kekerasan seksual menyebabkan fenomena ini dianggap hilang begitu saja. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya payung hukum terkait dengan kekerasan seksual dan perlindungan hukum terhadap korban. Melalui hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa dalam Pasal 5 Ayat (2) menunjukan tidak adanya upaya untuk melegitimasi perzinaan di lingkungan pendidikan. Permendikbudristek sudah tepat dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.References
Amal, B. (2021). Tinjauan Hukum terhadap Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. CREPIDO, 3(2), 86–95. https://doi.org/10.14710/crepido.3.2.86-95
Andini, T. M. (2019). Identifikasi kejadian kekerasan pada anak di Kota Malang. Jurnal Perempuan Dan Anak, 2(1), 13–28.
Ardi, N. M. S., & Muis, T. (2014). Perilaku Seksual Remaja Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya. Jurnal BK, 04(03), 650–657.
Bahri, S., & Fajriani. (2015). Suatu Kajian Awal terhadap Tingkat Pelecehan Seksual di Aceh. Jurnal Pencerahan, 9(1), 50–65.
Budiman, A. (2021). Pakar Nilai Terlalu Mengada-ada Tuduhan Permendikbud 30 Legalkan Zina. Dikutip dari https://nasional.tempo.co/read/1527954/pakar-nilai-terlalu-mengada-ada-tuduhan-permendikbud-30-legalkan-zina
Dewi, K. (2021). RUU PKS dalam Persepktif Hukum Pidana. Jakarta: Webminar online.
Hikmah, S. (2017). Mengantisipasi Kejahatan Seksual terhadap Anak Melalui Pembelajaran “Aku Anak Berani Melindungi Diri Sendiri”: Studi di Yayasan Al-Hikmah Grobogan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(2), 187. https://doi.org/10.21580/sa.v12i2.1708
Institute for Criminal Justice Reform. (2020). Ketiadaan Kesepakatan (Consent) Adalah Dasar Kekerasan Seksual. Dikutip dari https://icjr.or.id/ketiadaan-kesepakatan-consent-adalah-dasar-kekerasan-seksual/
Irianto, S., & Nurtjahjo, L. I. (2020). Perempuan dan Anak dalam Hukum dan Persidangan. Yogyakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Jauhariyah, W. (2016). Akar Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Dikutip dari https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/-akar-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan
Kango, U. (2009). Bentuk-Bentuk Kekerasan yang Dialami Perempuan. Jurnal Legalitas, 2(1), 13–20.
Kartika, Y., & Najemi, A. (2021). Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 1–21. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9114
Kirnandita, P. (2017). Fenomena Melepas Kondom dan Pentingnya Consent Sex. Dikutip dari https://tirto.id/fenomena-melepas-kondom-dan-pentingnya-consent-sex-codK
Komnas Perempuan. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Jakarta. Dikutip dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021
Kristiani, M. D. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(3). https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i03.p02
Kusumaatmadja, M., & Sidharta, A. (2000). Pengantar Ilmu Hukum : Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Laodikia, A. (2022). Consent dalam Kekerasan Seksual. Dikutip dari https://retizen.republika.co.id/posts/24773/consent-dalam-kekerasan-seksual pada 12 Maret 2022
Lestari, D. A. (2019). Waspada, Berhubungan Seks Tanpa Persetujuan Merupakan Kekerasan. Dikutip dari https://hellosehat.com/seks/tips-seks/sexual-consent-persetujuan-seksual/ pada 12 Maret 2022
Mahfud, M. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Mansour, F. (1996). Gender Sebagai Analisis Sosial. Jurnal Analisa Sosial, 4. 7-20
Mariana, M., & Daya, A. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pengemudi Ojek Online terhadap Penumpang. Hukum Responsif, 11(2), 101–109.
Nafis, M. C. (2021). Diksi Persetujuan dalam Permendikbud, Landasannya Agama atau Nafsu? Dikutip dari https://mui.or.id/opini/32376/diksi-persetujuan-dalam-permendikbud-landasannya-agama-atau-nafsu/ pada 12 Maret 2022
Nurita, D. (2022). Pakar Nilai Terlalu Mengada-Ada Tuduhan Permendikbud 30 Legalkan Zina. Dikutip dari https://nasional.tempo.co/read/1527954/pakar-nilai-terlalu-mengada-ada-tuduhan-permendikbud-30-legalkan-zina/full&view=ok
Nurtjahyo, L. I., Shant, T. I., Wulandari, W., Noer, K. U., & Buana, M. S. (2020). Naskah Akademik Pendukung Urgensi Draft Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI.
Pasaribu, C., & Lubis, S. K. (1996). Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Poerwandari, E. K. (2006). Penguatan Psikologis untuk Menanggulangi Kekerasan dalam Rumahtangga dan Kekerasan Seksual : Panduan dalam Bentuk Tanya-Jawab. Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indoneisia.
Pramono, A. (2021). Menemukan Tafsir Legalitas Seks Bebas dalam Permendikbudristek 30/2021. Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/a/menemukan-tafsir-legalitas-seks-bebas-dalam-permendikbudristek-30-2021-lt6194766662b72
Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138–148.
Sigiro, A. N., & Takwin, B. (2021). Mengenali Kebutuhan dan Tantangan Penanganan Korban Kekerasan Seksual: Belajar dari Pengalaman ‘Forum Pengada Layanan.’ Jurnal Perempuan, 26(2), 143–158.
Soejoeti, A. H., & Susanti, V. (2020). Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus. Deviance: Jurnal Kriminologi, 4(1), 67–83.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soemitro, H. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Utrecht, E., & Djindang, M. S. (1989). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Wijana, E. P. E. (2020). Sederet Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta, Bukan Cuma UII. Dikutip dari https://jogja.suara.com/read/2020/05/07/173000/sederet-kasus-kekerasan-seksual-di-kampus-yogyakarta-bukan-cuma-uii?page=all pada
Zuhra, W. U. N. (2019). Kekerasan Seksual di UIN Malang: Dukungan dan Ancaman bagi Korban. Dikutip dari https://tirto.id/kekerasan-seksual-di-uin-malang-dukungan-dan-ancaman-bagi-korban-dW75 pada 10 Maret 2022
Zulfiko, R. (2022). Paradigma Sexsual Consent Dalam Pembaharuan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pagaruyuang Law Journal, 5(2), 104–122. https://doi.org/10.31869/plj.v5i2.3151
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.