Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.14898Keywords:
Perubahan, Kebijakan, Respon, ResistensiAbstract
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dianggap masih belum memiliki kemajuan dalam menangani masalah yang terjadi dalam bidang pertambangan di Indonesia. Pembaruan Undang-Undang Minerba menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memperbaiki pertambangan minerba sehingga memiliki partisipasi nyata terhadap masyarakat. Namun RUU yang dirancang tahun 2019 nyatanya mengalami resistensi dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana politik hukum pemerintah dan respon masyarakat atas pembaruan UU Minerba. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah dan website. Hasil penelitian menunjukan bahwa politik hukum dalam UU Minerba mengarah pada perkembangan hukum yang praktis serta mendukung sektor pertambangan dan mengatur mengenai hak dan kewajiban serta perlindungan pengusaha pertambangan dan lain sebagainya. Selain itu politik hukum yang terlihat jelas yaitu mengenai pemberian perlindungan ekonomi untuk rakyat dan Negara, sekalipun terdapat kerugian yang ditimbulkan. Poin yang perlu diperhatikan dalam UU Minerba yang baru yaitu terkait kewenangan pengelolaan serta perizinan, perpanjangan izin operasi, hilirisasi atau peningkatan nilai tambah, divestasi, tidak berdasarkan landasan tata ruang, serta pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. Respon masyarakat terkait pembaruan perundangan ini tergolong menjadi dua yaitu pro dan kontra. Pihak pro bernggapan bahwa pembaruan ini lebih jelas dan sesuai. Sedangkan pihak yang kontra beranggapan bahwa regulasi baru terkait minerba hanya untuk kepentingan pemilik modal utama sehingga perlu dilakukan kritik. Selain itu, pembentukan UU ini juga dianggap terlalu kilat dan tidak disertai adanya keterlibatan masyarakat karena dilakukan pada saat wabah Covid-19.References
Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). Undang-Undang Minerba untuk Kepentingan Rakyat atau Pemerintah? Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253–262. https://doi.org/10.24239/blc.v15i2.750
Akili, R. (2012). Implemantasi Pembentukan Kebijakan Hukum melalui Proses Legislasi dalam Rangka Pembangunan Hukum. Jurnal Legalitas, 5(1).
Al Farisi, M. S. (2021). Desentralisasi Kewenangan pada Urusan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 21(1), 20–31. https://doi.org/10.35965/eco.v21i1.699
Arinandaa, Z. D., & Aminah, A. (2021). Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan dan Perizinan dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 10(1), 167–182.
Berge, J. B. J. M. ten. (1983). Nederlands Administratief Procesrecht. W.E.J Tjeenk Willink.
Darongke, F., Rumimpunu, D., & Roeroe, S. (2022). Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral di Indonesia. Lex Privatum, 10(3).
Ennandrianita, F., Isharyanto, & Handayani, I. G. A. K. R. (2018). Politik Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara saat Berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2). https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17694
Fadli, M. (2018). Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1).
Fajar, M., & Achmad, Y. (2019). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kadir, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Administrasi Izin Usaha Pertambangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sultra Research of Law, 3(2), 25–36. https://doi.org/10.54297/surel.v3i2.26
Kuswardani, I. F., & Anggraini, Y. I. (2021). Revisi UU Minerba Sebagai Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi Bangsa. Jurnal Teknologi Sumberdaya Mineral (JENERAL), 2(1).
Lelisari, Hamdi, H., & Imawanto, I. (2021). Kemunduran Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 404–423.
Mahfuz, A. L. (2019). Faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 43–57.
Marpaung, L. A. (2012). Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum terhadap Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia). Pranata Hukum, 7(1), 1–14.
Masnun, M. A., Wardhana, M., Perwitasari, D., Lovisonnya, I., & Hasyyati, A. A. (2021). Politik Hukum Penguasaan Teknologi di Indonesia. Pandecta, 16(2).
Nalle, V. I. W. (2012). Hak Menguasai Negara Atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba. Jurnal Konstitusi, 9(3).
Pujianti, S. (2020). Pemerintah: Perubahan UU Minerba Dilakukan Guna Memperbaiki Kontribusi Sektor Pertambangan. Dikutip dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16679
Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum (Cetakan ke). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahayu, D. P., & Faisal. (2021a). Eksistensi Pertambangan Rakyat Pasca Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 337–353. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.337-353
Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021b). Politik Hukum Kewenangan Perizinan Pertambangan Pasca Perubahan Undang-Undang Minerba. Pandecta, 16(1), 164–172.
Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertam-bangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473–506.
Sianipar, D. A. (2020). Implikasi UU No. 3 Tahun 2020 Mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Pertanggungjawaban Perusahaan Pertambangan terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup (Skripsi, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia). Dikutip dari http://e-journal.uajy.ac.id/23777/2/1705128211.pdf
Sopiani, S., & Mubaraq, Z. (2020). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 146–153. https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.623
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2021). Menyoal 4 Masalah UU Minerba yang Merugikan Masyarakat Luas. Dikutip dari https://www.walhi.or.id/menyoal-4-masalah-uu-minerba-yang-merugikan-masyarakat-luas
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.