Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba

Nur Fadilah Al Idrus

Abstract


Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dianggap masih belum memiliki kemajuan dalam menangani masalah yang terjadi dalam bidang pertambangan di Indonesia. Pembaruan Undang-Undang Minerba menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memperbaiki pertambangan minerba sehingga memiliki partisipasi nyata terhadap masyarakat. Namun RUU yang dirancang tahun 2019 nyatanya mengalami resistensi dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana politik hukum pemerintah dan respon masyarakat atas pembaruan UU Minerba. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah dan website. Hasil penelitian menunjukan bahwa  politik hukum dalam UU Minerba mengarah pada perkembangan hukum yang praktis serta mendukung sektor pertambangan dan mengatur mengenai hak dan kewajiban serta perlindungan pengusaha pertambangan dan lain sebagainya. Selain itu politik hukum yang terlihat jelas yaitu mengenai pemberian perlindungan ekonomi untuk rakyat dan Negara, sekalipun  terdapat kerugian yang ditimbulkan.  Poin yang perlu diperhatikan dalam UU Minerba yang baru yaitu terkait kewenangan pengelolaan serta perizinan, perpanjangan izin operasi, hilirisasi atau peningkatan nilai tambah, divestasi, tidak berdasarkan landasan tata ruang, serta pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. Respon masyarakat terkait pembaruan perundangan ini tergolong menjadi dua yaitu pro dan kontra. Pihak pro bernggapan bahwa pembaruan ini lebih jelas dan sesuai. Sedangkan pihak yang kontra beranggapan bahwa regulasi baru terkait minerba hanya untuk kepentingan pemilik modal utama sehingga perlu dilakukan kritik. Selain itu, pembentukan UU ini juga dianggap terlalu kilat dan tidak disertai adanya keterlibatan masyarakat karena dilakukan pada saat wabah Covid-19.

Keywords


Perubahan; Kebijakan; Respon; Resistensi

Full Text:

PDF

References


Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). Undang-Undang Minerba untuk Kepentingan Rakyat atau Pemerintah? Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253–262. https://doi.org/10.24239/blc.v15i2.750

Akili, R. (2012). Implemantasi Pembentukan Kebijakan Hukum melalui Proses Legislasi dalam Rangka Pembangunan Hukum. Jurnal Legalitas, 5(1).

Al Farisi, M. S. (2021). Desentralisasi Kewenangan pada Urusan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 21(1), 20–31. https://doi.org/10.35965/eco.v21i1.699

Arinandaa, Z. D., & Aminah, A. (2021). Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan dan Perizinan dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 10(1), 167–182.

Berge, J. B. J. M. ten. (1983). Nederlands Administratief Procesrecht. W.E.J Tjeenk Willink.

Darongke, F., Rumimpunu, D., & Roeroe, S. (2022). Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral di Indonesia. Lex Privatum, 10(3).

Ennandrianita, F., Isharyanto, & Handayani, I. G. A. K. R. (2018). Politik Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara saat Berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2). https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17694

Fadli, M. (2018). Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1).

Fajar, M., & Achmad, Y. (2019). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kadir, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Administrasi Izin Usaha Pertambangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sultra Research of Law, 3(2), 25–36. https://doi.org/10.54297/surel.v3i2.26

Kuswardani, I. F., & Anggraini, Y. I. (2021). Revisi UU Minerba Sebagai Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi Bangsa. Jurnal Teknologi Sumberdaya Mineral (JENERAL), 2(1).

Lelisari, Hamdi, H., & Imawanto, I. (2021). Kemunduran Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 404–423.

Mahfuz, A. L. (2019). Faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 43–57.

Marpaung, L. A. (2012). Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum terhadap Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia). Pranata Hukum, 7(1), 1–14.

Masnun, M. A., Wardhana, M., Perwitasari, D., Lovisonnya, I., & Hasyyati, A. A. (2021). Politik Hukum Penguasaan Teknologi di Indonesia. Pandecta, 16(2).

Nalle, V. I. W. (2012). Hak Menguasai Negara Atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba. Jurnal Konstitusi, 9(3).

Pujianti, S. (2020). Pemerintah: Perubahan UU Minerba Dilakukan Guna Memperbaiki Kontribusi Sektor Pertambangan. Dikutip dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16679

Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum (Cetakan ke). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahayu, D. P., & Faisal. (2021a). Eksistensi Pertambangan Rakyat Pasca Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 337–353. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.337-353

Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021b). Politik Hukum Kewenangan Perizinan Pertambangan Pasca Perubahan Undang-Undang Minerba. Pandecta, 16(1), 164–172.

Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertam-bangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473–506.

Sianipar, D. A. (2020). Implikasi UU No. 3 Tahun 2020 Mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Pertanggungjawaban Perusahaan Pertambangan terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup (Skripsi, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia). Dikutip dari http://e-journal.uajy.ac.id/23777/2/1705128211.pdf

Sopiani, S., & Mubaraq, Z. (2020). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 146–153. https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.623

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2021). Menyoal 4 Masalah UU Minerba yang Merugikan Masyarakat Luas. Dikutip dari https://www.walhi.or.id/menyoal-4-masalah-uu-minerba-yang-merugikan-masyarakat-luas

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.14898

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id