Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.15195Keywords:
Kesewenangan, Praperadilan, TersangkaAbstract
Kewenangan melakukan pembatasan kebebasan pribadi dalam penetapan tersangka kasus pidana hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini menyebabkan tidak adanya mekanisme pengawasan bagi kepolisian ketika melakukan proses penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan terhadap seorang tersangka. Ditetapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berfungsi untuk mengatur kelembagaan praperadilan dalam melaksanakan upaya pengawasan horizontal terhadap tindakan pembatasan kebebasan pribadi yang bersifat memaksa. Lembaga praperadilan diciptakan sebagai upaya bagi tersangka untuk mengajukan keberatan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari kepolisian. Adanya mekanisme praperadilan terebut diharapkan proses penegakan hukum tidak dilakukan sewenang-wenang oleh Kepolisian Republik Indonesia yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan ini memiliki tujuan untuk mengelaborasi politik hukum preperadilan dalam perlindungan hak tersangka yang ditunjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa masih terdapat kesewenangan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Selain itu, ditemukan bahwa masih banyak tersangka yang tidak mengetahui adanya upaya hukum yang dapat dilakukan ketika hak pribadinya dilanggar. Hal ini menyebabkan kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum dari tersangka.References
Absori, A. (2013). Politik Hukum Menuju Hukum Progresif. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta Press.
Afandi, F. (2016). Memeriksa Keabsahan Penetapan Tersangka atau Menguji Pokok Perkara? Telaah Singkat Terhadap Praktik Praperadilan Pasca Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/a/memeriksa-keabsahan-penetapan- tersangka-atau-menguji-pokok-perkara-lt574e7c88a8193
Alfitra, A. (2016). Disparitas Putusan Praperadilan dalam Penetapan Tersangka Korupsi oleh KPK. Jurnal Cita Hukum, 4(1). https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.3201
Amiruddin, & Asikin, Z. (2003). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arief, B. N. (2005). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai: Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Bereziak, V. M., Holovashchenko, D. S., & Kraminska, D. M. (2022). Special Pre-Trial Investigation. Juridical Scientific and Electronic Journal, 84(4), 354–356. https://doi.org/10.32782/2524-0374/2022-4/84
Fajar, M., & Yulianto, A. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (5th Ed). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gunung, E. W. (2018). Penetapan Tersangka Tanpa Batas Waktu Dilihat dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia). Dikutip dari http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/155302
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.
Hidayat, A., & Arifin, Z. (2019). Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 147–159. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654
Kafara, S. (2020). Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Praperadilan terhadap Perkara Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017). Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1), 81–94. https://doi.org/10.18196/jphk.1105
Kavalova, O. V. (2022). Establishment of the System of Information Support for a Pre-Trial Investigation. Law and Society, 21(1), 148–155. https://doi.org/10.32842/2078-3736/2022.1.21
Marbun, R. (2014). Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 558–577. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a8
Napitupulu, F. T. J., & Firmansyah, H. (2022). The Implementation of Article 77 KUHAP Regarding Status of Suspects in Pre-Trial Criminal Justice System in Indonesia. Proceedings of the 3rd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2021). Altantis Press. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220404.136
Nordin, R., & Abdullah, A. R. (2017). Human Rights, its Scope and Application: An Empirical Analysis of Future Human Rights Advocates in Malaysia. Pertanika Journal of Tropical Agricultural Science, 25(2).
Nunes Vicente, M. (2021). Property Rights and Legitimate Expectations Under United States Constitutional Law and the European Convention on Human Rights: Some Comparative Remarks. Comparative Law Review, 26, 51–96. https://doi.org/10.12775/CLR.2020.002
Opolska, N. M. (2022). Terms of Pre-trial Investigation of Criminal Offenses: Gaps in Legislation and Case Law. Public Law, 45(1), 73–80. https://doi.org/10.32782/2306-9082/2022-45-7
Parengkuan, M. R. Y., Lembong, R. R., & Wongkar, V. A. (2022). Pengimplementasian Hukum Pidana terhadap Lembaga Praperadilan Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Lex Administratum, 10(1), 219–228.
Prasetyo, T. (2005). Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pura, M. H., & Faridah, H. (2021). Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 79–95. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.536
Rahayu, D. P. (2015). Aktualisasi Pancasila Sebagai Landasan Politik Hukum Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 4(1). https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i1.8634
Sahin, I. (2015). A Brief Summary of Criminal Procedure Process at The United States Judicial System. Uyuşmazlık Mahkemesi Dergisi, 5(5). https://doi.org/10.18771/umd.54146
Salahudin, Nurmandi, A., Fajar, M., Mutiarin, D., Siregar, B., Sulistyaningsih, T., … Karinda, K. (2019). Developing Integrity University Fovernance Model in Indonesia. International Journal of Higher Education, 8(5), 185–199. https://doi.org/10.5430/ijhe.v8n5p185
Shuruhnov, N., Mereckiy, N., & Ishigeev, V. (2019). Some Causes and Conditions of Manifest Excesses of Authority by Penitentiary Employees: Unlawful Acts Against Inmates. Russian Journal of Criminology, 13(5), 772–781. https://doi.org/10.17150/2500-4255.2019.13(5).772-781
Smith, T. (2022). The Practice of Pre-trial Detention in England & Wales - Changing Law and Changing Culture. European Journal on Criminal Policy and Research, 28, 435–449. https://doi.org/10.1007/s10610-022-09504-y
Solichin, M. (2018). Politik Hukum Praperadilan dakan Penegakan Hukum (Tesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, Indonesia). Dikutip dari http://eprints.ums.ac.id/60379/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
Sumadi, R. (2021). Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 149–162. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.597
Sutrisno, S. (2021). Pre-Trial in the Criminal Justice System in Military Criminal Judges in Indonesia. International Journal of Business and Social Science Research, 2(11), 1–9. https://doi.org/10.47742/ijbssr.v2n11p1
Syachdin, & Jumadi, J. (2018). Efektifitas Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jatiswara, 33(1), 1–11. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v33i1.155
Utrech, E., & Jindang, M. S. (1989). Pengantar dalam hukum Indonesia /E. Utrecht; disadur dan direvisi, Moh. Saleh Djindang (11th Ed). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Wiguna, A. A. P. S., Sepud, I. M., & Sujana, I. N. (2020). Hak-Hak Tersangka (Miranda Rule) pada Tahap Penyidikan dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 51–56. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2128.51-56
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-Sel, atas nama pemohon Kom.Jend.Polisi Drs. Budi Gunawan, SH, M.Si, dalam https//putusan.mahkamahagung.go.id
Putusan Nomor: 19/Pra.Per/2016/PN.Sby:, atas nama pemohon Ir, H. La Nyalla Mahmud Mattalitti, dalam https//putusan.mahkamahagung.go.id
Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, atas nama pemohon prapeadilan Setya Novanto, dalam https//putusan.mahkamahagung.go.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.