Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka

Shandy Herlian Firmansyah, Achmad Miftah Farid

Abstract


Kewenangan melakukan pembatasan kebebasan pribadi dalam penetapan tersangka kasus pidana hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini menyebabkan tidak adanya mekanisme pengawasan bagi kepolisian ketika melakukan proses penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan terhadap seorang tersangka. Ditetapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berfungsi untuk mengatur kelembagaan praperadilan dalam melaksanakan upaya pengawasan horizontal terhadap tindakan pembatasan kebebasan pribadi yang bersifat memaksa. Lembaga praperadilan diciptakan sebagai upaya bagi tersangka untuk mengajukan keberatan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari kepolisian. Adanya mekanisme praperadilan terebut diharapkan proses penegakan hukum tidak dilakukan sewenang-wenang oleh Kepolisian Republik Indonesia yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan ini memiliki tujuan untuk mengelaborasi politik hukum preperadilan dalam perlindungan hak tersangka yang ditunjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa masih terdapat kesewenangan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Selain itu, ditemukan bahwa masih banyak tersangka yang tidak mengetahui adanya upaya hukum yang dapat dilakukan ketika hak pribadinya dilanggar. Hal ini menyebabkan kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum dari tersangka.

Keywords


Kesewenangan; Praperadilan; Tersangka

Full Text:

PDF

References


Absori, A. (2013). Politik Hukum Menuju Hukum Progresif. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta Press.

Afandi, F. (2016). Memeriksa Keabsahan Penetapan Tersangka atau Menguji Pokok Perkara? Telaah Singkat Terhadap Praktik Praperadilan Pasca Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/a/memeriksa-keabsahan-penetapan- tersangka-atau-menguji-pokok-perkara-lt574e7c88a8193

Alfitra, A. (2016). Disparitas Putusan Praperadilan dalam Penetapan Tersangka Korupsi oleh KPK. Jurnal Cita Hukum, 4(1). https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.3201

Amiruddin, & Asikin, Z. (2003). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arief, B. N. (2005). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai: Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Bereziak, V. M., Holovashchenko, D. S., & Kraminska, D. M. (2022). Special Pre-Trial Investigation. Juridical Scientific and Electronic Journal, 84(4), 354–356. https://doi.org/10.32782/2524-0374/2022-4/84

Fajar, M., & Yulianto, A. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (5th Ed). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gunung, E. W. (2018). Penetapan Tersangka Tanpa Batas Waktu Dilihat dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia). Dikutip dari http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/155302

Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.

Hidayat, A., & Arifin, Z. (2019). Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 147–159. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654

Kafara, S. (2020). Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Praperadilan terhadap Perkara Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017). Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1), 81–94. https://doi.org/10.18196/jphk.1105

Kavalova, O. V. (2022). Establishment of the System of Information Support for a Pre-Trial Investigation. Law and Society, 21(1), 148–155. https://doi.org/10.32842/2078-3736/2022.1.21

Marbun, R. (2014). Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 558–577. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a8

Napitupulu, F. T. J., & Firmansyah, H. (2022). The Implementation of Article 77 KUHAP Regarding Status of Suspects in Pre-Trial Criminal Justice System in Indonesia. Proceedings of the 3rd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2021). Altantis Press. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220404.136

Nordin, R., & Abdullah, A. R. (2017). Human Rights, its Scope and Application: An Empirical Analysis of Future Human Rights Advocates in Malaysia. Pertanika Journal of Tropical Agricultural Science, 25(2).

Nunes Vicente, M. (2021). Property Rights and Legitimate Expectations Under United States Constitutional Law and the European Convention on Human Rights: Some Comparative Remarks. Comparative Law Review, 26, 51–96. https://doi.org/10.12775/CLR.2020.002

Opolska, N. M. (2022). Terms of Pre-trial Investigation of Criminal Offenses: Gaps in Legislation and Case Law. Public Law, 45(1), 73–80. https://doi.org/10.32782/2306-9082/2022-45-7

Parengkuan, M. R. Y., Lembong, R. R., & Wongkar, V. A. (2022). Pengimplementasian Hukum Pidana terhadap Lembaga Praperadilan Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Lex Administratum, 10(1), 219–228.

Prasetyo, T. (2005). Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pura, M. H., & Faridah, H. (2021). Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 79–95. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.536

Rahayu, D. P. (2015). Aktualisasi Pancasila Sebagai Landasan Politik Hukum Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 4(1). https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i1.8634

Sahin, I. (2015). A Brief Summary of Criminal Procedure Process at The United States Judicial System. Uyuşmazlık Mahkemesi Dergisi, 5(5). https://doi.org/10.18771/umd.54146

Salahudin, Nurmandi, A., Fajar, M., Mutiarin, D., Siregar, B., Sulistyaningsih, T., … Karinda, K. (2019). Developing Integrity University Fovernance Model in Indonesia. International Journal of Higher Education, 8(5), 185–199. https://doi.org/10.5430/ijhe.v8n5p185

Shuruhnov, N., Mereckiy, N., & Ishigeev, V. (2019). Some Causes and Conditions of Manifest Excesses of Authority by Penitentiary Employees: Unlawful Acts Against Inmates. Russian Journal of Criminology, 13(5), 772–781. https://doi.org/10.17150/2500-4255.2019.13(5).772-781

Smith, T. (2022). The Practice of Pre-trial Detention in England & Wales - Changing Law and Changing Culture. European Journal on Criminal Policy and Research, 28, 435–449. https://doi.org/10.1007/s10610-022-09504-y

Solichin, M. (2018). Politik Hukum Praperadilan dakan Penegakan Hukum (Tesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, Indonesia). Dikutip dari http://eprints.ums.ac.id/60379/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf

Sumadi, R. (2021). Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 149–162. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.597

Sutrisno, S. (2021). Pre-Trial in the Criminal Justice System in Military Criminal Judges in Indonesia. International Journal of Business and Social Science Research, 2(11), 1–9. https://doi.org/10.47742/ijbssr.v2n11p1

Syachdin, & Jumadi, J. (2018). Efektifitas Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jatiswara, 33(1), 1–11. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v33i1.155

Utrech, E., & Jindang, M. S. (1989). Pengantar dalam hukum Indonesia /E. Utrecht; disadur dan direvisi, Moh. Saleh Djindang (11th Ed). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Wiguna, A. A. P. S., Sepud, I. M., & Sujana, I. N. (2020). Hak-Hak Tersangka (Miranda Rule) pada Tahap Penyidikan dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 51–56. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2128.51-56

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-Sel, atas nama pemohon Kom.Jend.Polisi Drs. Budi Gunawan, SH, M.Si, dalam https//putusan.mahkamahagung.go.id

Putusan Nomor: 19/Pra.Per/2016/PN.Sby:, atas nama pemohon Ir, H. La Nyalla Mahmud Mattalitti, dalam https//putusan.mahkamahagung.go.id

Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, atas nama pemohon prapeadilan Setya Novanto, dalam https//putusan.mahkamahagung.go.id




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.15195

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id