Kriminalisasi dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi Di Indonesia

Andika Dwi Amrianto, Maria Kunti Atika Putri, Ahmad Yusup, I Putu Aditya Darma Putra

Abstract


The practice of prostitution, which grew rapidly and massively through electronic means of information dissemination, impacted various groups. The worst impact of the massive practice of prostitution was the spread of sexually transmitted diseases, which adversely affect the health of both individuals directly involved in prostitution and those whose partners engage in such activities. This study aims to find out the regulation of prostitution within the current Indonesian criminal law and to provide an overview for legislators in the formation of prostitution regulations in the future. Furthermore, it needs to elucidate the reasons behind the necessity of regulating prostitution in Indonesia. The research method employed was legal research of a normative type. This research using secondary data obtained through library research and studies of laws and regulations. The analytical method used in this study was a prescriptive analytical technique. The results of this study revealed that currently there were no regulations governing the practice of prostitution in Indonesia rigidly and clearly. Therefore, it is necessary to criminalize and reformulate the offense of prostitution in Indonesian Criminal Law to avoid the effects arising from the act of prostitution that cause potential victims due to the spread of sexually transmitted diseases.

Keywords


criminalization; prostitution; reformulation

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, S. dan H. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Adhipradana, Y. A., & Afifah, W. (2023). Urgensi Kriminalisasi bagi Pekerja Seks Komersial. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1535–1554.

Adismana, O. H., Akub, S., & Burhamzah, O. D. (2022). Kriminalisasi terhadap Pelanggaran Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Keterangan Tidak Halal pada Produk. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(1), 110. https://doi.org/10.17977/um019v7i1p110-118

Ahmad, A. (2012). Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi: akar revolusi dan berbagai standarnya. Jurnal Dakwah Tabligh, 13(1), 137–149.

Ali, M. (2018). Overcriminalization Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(3), 450–471. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art2

Amalia, M. (2016). Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan Di Kawasan Cisarua Kampung Arab. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 861. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.35

Anindia, I. A., & Sularto, R. B. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 18. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.18-30

Annur, C. M. (2023). Laki-laki Mendominasi Jumlah Kasus HIV dan AIDS di Indonesia pada 2022. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/03/laki-laki-mendominasi-jumlah-kasus-hiv-dan-aids-di-indonesia-pada-2022#:~:text=Belum punya akun%3F,Daftar sekarang!&text=Menurut laporan Badan Narkotika Nasional,Syndrome (AIDS) di Indonesia. Diakses pada 29 Juli 2023.

Arief, B. N. (2020). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.

Brents, B. G., & Hausbeck, K. (2005). Violence and Legalized Brothel Prostitution in Nevada. Journal of Interpersonal Violence, 20(3), 270–295. https://doi.org/10.1177/0886260504270333

Burhanudin, A. (2023). Kasus HIV/AIDS Kota Bandung Tertinggi di Jabar. Retrieved from https://www.rri.co.id/bandung/kesehatan/255412/kasus-hiv-aids-kota-bandung-tertinggi-di-jabar

Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum: Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.

Garland, D. (2002). Crime Complex: The Culture of High Crime Societies. In The Culture of ControlCrime and Social Order in Contemporary Society (pp. 139–166). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199258024.003.0006

Hassani, Y. (2022). Ratusan Warga Bandung Positif HIV, Penyebabnya Perilaku Menyimpang. Retrieved from https://www.detik.com/jabar/berita/d-6273002/ratusan-warga-bandung-positif-hiv-penyebabnya-perilaku-menyimpang

Hayes‐Smith, R., & Shekarkhar, Z. (2010). Why is prostitution criminalized? An alternative viewpoint on the construction of sex work. Contemporary Justice Review, 13(1), 43–55. https://doi.org/10.1080/10282580903549201

Hiariej, E. O. . (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Jati, W. R. (2016). Cyberspace, Internet, Dan Ruang Publik Baru: Aktivisme Online Politik Kelas Menengah Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 3(1), 25. https://doi.org/10.22146/jps.v3i1.23524

Joulaei, H., Zarei, N., Khorsandian, M., & Keshavarzian, A. (2021). Legalization, Decriminalization or Criminalization; Could We Introduce a Global Prescription for Prostitution (Sex Work)? International Journal of High Risk Behaviors and Addiction, 10(3). https://doi.org/10.5812/ijhrba.106741

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2019). Risalah Kebijakan Perempuan Yang Dilacurkan Masih Adakah Hak Kami? Jakarta: Komnas Perempuan.

Kristiyanto, E. N. (2019). Jangkauan Hukum Nasional terhadap Prostitusi Daring. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 1. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.1-10

Kusumawati, A., & Rochaeti, N. (2019). Memutus Mata Rantai Praktik Prostitusi Di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 366–378. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.366-378

Muladi. (2002). Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.

Munti, N. Y. S., & Syaifuddin, D. A. (2020). Analisa Dampak Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Bidang Pendidikan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 4(2), 1975–1805. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v4i2

Parwanta, K. M. H., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2021). Analisis Yuridis tentang Pasal 506 KUHP sebagai Peraturan Utama dalam Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2).

Pradana, A. M. (2015). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Prostitusi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(2), 276. https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no2.5

Prokopim Kota Banjarbaru. (2016). Deklarasi Penolakan dan Penuntutan Praktek Prostitusi di Kota Banjarbaru Dihadiri oleh Mensos RI. Retrieved from https://prokopim.banjarbarukota.go.id/berita/deklarasi-penolakan-penutupan-praktek-prostitusi/

Purwaka, T. H. (2015). Beberapa Pendekatan Untuk Memahami Hukum. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(3), 519. https://doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.519-535

Rizky K, A., & Nugraha, A. (2023). Kriminalisasi Di Luar KUHP Dan Implikasinya Terhadap Hukum Acara Pidana. JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 1(1), 17–23.

Sevrina, G. I. (2020). Kebijakan Kriminalisasi Praktik Prostitusi di Indonesia. Law and Justice, 5(1), 17–29. https://doi.org/10.23917/laj.v5i1.9216

Soedarto. (1983). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Sugama, I. D. G. D., & Hariyanto, D. R. S. (2021). Politik Hukum Pemberantasan Prostitusi Online Terkait Kriminalisasi Pekerja Seks Komersial dan Pengguna. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 15(2), 158–168. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.158-168

Triyatna, A. A. G., & Parwata, I. G. N. (2019). Kriminalisasi terhadap Perbuatan Pekerja Seks Komersial dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8(4), 1–16.

Wijaya, I. K. M., & Yusa, I. G. (2019). Kriminalisasi terhadap Perbuatan Pengunaan Jasa Prostitusi di Indonesia. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 9(1), 1–17.

Yusrizal. (2012). Penegakan Hukum Penanganan Gelandangan dan Pengemis Menurut Undang-undang Dasar 1945 dan Hukum Pidana. Jurnal Media Hukum, 19(2), 325–327.

Yusup, A. (2023). Kebijakan Formulasi Subsider Pemidanaan Uang Pengganti Terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. Universitas Gadjah Mada.

Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Diumumkan dengan Maklumat tanggal 1 Januari 1918, Staatsbald Tahun 1915 Nomor 732).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4720).

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2014 Tahun 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606).

Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Tahun 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6792).

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2002 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2002 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketentraman Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 7).




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v4i2.18091

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id