Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan

Rustam Magun Pikahulan

Abstract


Sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk tercapainya sebuah sistem perbankan yang sehat dan stabil, bank dalam melaksanakan tugasnya tidak luput dari pengawasan Bank Indonesia yang bertindak selaku bank sentral. Kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral, mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Penelitian hukum normative ini mengkaji dua hal yaitu pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap perbankan setelah dibentuk dan pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Kewenangan (OJK) terhadap perbankan. Bank Indonesia secara yuridis masih memiliki otoritas dalam pengaturan dan pengawasan perbankan walaupun telah hadir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan, Pengawasan macroprudential tetap saja menjadi kewenagan dari Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang OJK mengenai tugas dan wewenang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Sedangkan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah penyelengaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan dalam hal termasuk pada sektor perbankan.

Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, perbankanKeywords: Financial Services Authority (OJK), Bank  Indonesia, banking


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, (2004), Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEUI, (2014) Kajian Pro-Kontra Hadirnya Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia, Depok: BEM FE UI

Irham Fahmi, (2014), Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Bandung: Alfabeta.

Maqdir Ismail, (2007) ,BANK INDONESIA Independensi, Akuntabilitas dan Transparansi, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI).

Marulak Pardede, (2009), Aspek Hukum Pemisahan Pembinaan Dan Pengawasan Perbankan, JAKARTA: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM – RI.

Muhammad Djumhana, (2006), Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, cetakan. ke v.

Muhammad Syafi‟i Antonio, (2007), Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, Cet. XI.

Permadi Gandapradja, (2004), Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sihombing, Jonker, (2012), Otoritas Jasa Keuangan : Konsep,Regulasi dan Implementasi, Jakarta:Ref Publisher.

Siti Sundari, Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan, (Kementrian Hukum dan HAM RI, 2011)

Sugiyono, F.X dan Ascarya, (2004), Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar : Kelembagaan Bank Indonesia, Jakarta: Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia.

Uswatun Hasanah, (2017), Hukum Perbankan, Malang: Setara Press.

Jurnal & Website:

Lina Maulidiana, Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia, Jurnal KEADILAN PROGRESIF Volume 5 Nomor 1 Maret 2014

Metia Winati Muchda, Maryati Bachtiar dan Dasrol, 2014, Pengalihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, JURNAL EKONOMI Volume 22, Nomor 2 Juni 2014.

M Jeffri Arlinandes Chandra, 2015, Kewenangan Bank Indonesia Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Setelah Terbitnya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum Sehasen Vol.1 No.1 Tahun 2015.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji dalam Rustam Magun Pikahulan, Konsep Alih Teknologi Dalam Penanaman Modal Di Indonesia Bidang Industri Otomotif, Jurnal Cakrawala Hukum Vol. XIII No. 02 Tahun 2017, hlm. 78 diakses melalui https://ejournal.up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/article/view/385/342, pada tanggal 20 Februari 2020

Surti Yustiantia, Kewenangan Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk), Acta Diurnal Volume 1, Nomor 1, Desember 2017

Zulfi Diane Zaini, “Hubungan Hukum Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasca Pengalihan Fungsi Perbankan”, Jurnal Media Hukum, Vol. 20 No. 2, Desember 2013.

https://business-law.binus.ac.id/2016/07/30/tugas-dan-wewenang-antara-bank-indonesia-dengan-otoritas-jasa-keuangan-tehadap-sektor-keuangan-bagian-2-dari-2-tulisan/

Undang-Undang:

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.1103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id