Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.1103Abstract
Sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk tercapainya sebuah sistem perbankan yang sehat dan stabil, bank dalam melaksanakan tugasnya tidak luput dari pengawasan Bank Indonesia yang bertindak selaku bank sentral. Kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral, mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Penelitian hukum normative ini mengkaji dua hal yaitu pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap perbankan setelah dibentuk dan pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Kewenangan (OJK) terhadap perbankan. Bank Indonesia secara yuridis masih memiliki otoritas dalam pengaturan dan pengawasan perbankan walaupun telah hadir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan, Pengawasan macroprudential tetap saja menjadi kewenagan dari Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang OJK mengenai tugas dan wewenang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Sedangkan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah penyelengaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan dalam hal termasuk pada sektor perbankan.
Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, perbankanKeywords: Financial Services Authority (OJK), Bank Indonesia, banking
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, (2004), Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEUI, (2014) Kajian Pro-Kontra Hadirnya Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia, Depok: BEM FE UI
Irham Fahmi, (2014), Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Bandung: Alfabeta.
Maqdir Ismail, (2007) ,BANK INDONESIA Independensi, Akuntabilitas dan Transparansi, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI).
Marulak Pardede, (2009), Aspek Hukum Pemisahan Pembinaan Dan Pengawasan Perbankan, JAKARTA: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM – RI.
Muhammad Djumhana, (2006), Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, cetakan. ke v.
Muhammad Syafi‟i Antonio, (2007), Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, Cet. XI.
Permadi Gandapradja, (2004), Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sihombing, Jonker, (2012), Otoritas Jasa Keuangan : Konsep,Regulasi dan Implementasi, Jakarta:Ref Publisher.
Siti Sundari, Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan, (Kementrian Hukum dan HAM RI, 2011)
Sugiyono, F.X dan Ascarya, (2004), Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar : Kelembagaan Bank Indonesia, Jakarta: Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia.
Uswatun Hasanah, (2017), Hukum Perbankan, Malang: Setara Press.
Jurnal & Website:
Lina Maulidiana, Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia, Jurnal KEADILAN PROGRESIF Volume 5 Nomor 1 Maret 2014
Metia Winati Muchda, Maryati Bachtiar dan Dasrol, 2014, Pengalihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, JURNAL EKONOMI Volume 22, Nomor 2 Juni 2014.
M Jeffri Arlinandes Chandra, 2015, Kewenangan Bank Indonesia Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Setelah Terbitnya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum Sehasen Vol.1 No.1 Tahun 2015.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji dalam Rustam Magun Pikahulan, Konsep Alih Teknologi Dalam Penanaman Modal Di Indonesia Bidang Industri Otomotif, Jurnal Cakrawala Hukum Vol. XIII No. 02 Tahun 2017, hlm. 78 diakses melalui https://ejournal.up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/article/view/385/342, pada tanggal 20 Februari 2020
Surti Yustiantia, Kewenangan Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk), Acta Diurnal Volume 1, Nomor 1, Desember 2017
Zulfi Diane Zaini, “Hubungan Hukum Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasca Pengalihan Fungsi Perbankan”, Jurnal Media Hukum, Vol. 20 No. 2, Desember 2013.
Undang-Undang:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.