Pengelolaan Sumberdaya Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.1104Abstract
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting peranannya dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran suatu daerah dengan menyumbangkan pendapatan atau kontribusi pad akas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013, tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi sistem penyediaan air. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pengelolaan Sumber Daya Air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta. Penelitian hukum normatif menemukan fakta bahwa konsep pengelolaan sumber daya air menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mengharuskan adanya prioritas pengelolaan oleh BUMN atau BUMD. Di Kota Yogyakarta, pengelola sumber daya air dilaksanakan oleh PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta. Selama ini PDAM Tirtamarta dalam menjalankan usahanya telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta dan PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Kata Kunci: Sumber Daya Air, pengelolaan sumber daya, perusahaan daerah.
References
Buku-buku
Abdulkadir Muhammad, 2010,”Hukum Perusahaan Indonesia”,Bandung, Citra Aditya Bakti;
Aminuddin Ilmar, S.H.,M.H.,2012,”Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN” (Cet I), Jakarta, Kencana Prenada Media Group;
Chabib Soleh dan Heru Rocmansjah, 2010,”Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah”,Jakarta :Fokus Media;
Hamid Chalid, 2009,”Hak-Hak Asasi Manusia Atas Air: Studi Tentang Hukum Air di Belanda, India dan Indonesa, Disertasi Doktor Ilmu Hukum FH UI, Jakrata: Program pasca Sarjana Strata;
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar;
Richad Burton Simatupang, 2007,”Aspek Hukum dala Bisnis, edisi Revisi, jakarta, Rineka Cipta;
Rudyanti Dorotea Tobing, 2015,”Aspek-aspek Hukum Bisnis Pengertian, Asas, Teori dan Praktik, Surabaya, Leks Bang Justitia;
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir abad ke-20, Alumni, Bandung;
Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., SU & Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H, 2016, “ Pengantar Hukum Perusahaan”, jakarta, Pranadamedia Group.
Jurnal/Makalah/Website
Ambar Budhisulistyawati, Yudho Taruno Muryanto, Anjar Sri CN,2015,”Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Persero Untuk Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik” (Jurnal Privat Law Vol.III No. 2 Juli-Desember 2015);
Dian Cahyaningrum, 2018,”Implikasi Bentuk Hukum BUMD Terhadap Pengelolaan BUMD”, Jakarta, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI (Jurnal Negara Hukum: Vol. 9, No. 1 Juni 2018);
Hasbullah F. Sjawie, 2017,“Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires, (Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6 No. 1 Tahun 2017);
Irfan Nurahman, 2015, “ Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengujian Konstitusionalitas Undang-undang Sumber Daya Air, (Jurnal, Kajian Vol. 20 No. 2 Juni 2015);
Maya Sari, Abdul Rachmad Budiono, dan Hanif Nur Widhiyanti, 2017,”Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas yang tidak dilibatkan dalam proses Akuisisi”, (Jurnal, Yuridika, Vol. 32, No. 3, September 2017);
Santi Puspitasari dan Utari Nindyaningrum, 2015,” Implikasi Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 Terhadap Sistem Penyediaan Air Minum.hlm. 46 (dalam Jurnal Penelitian Hukum Volume 2, Nomor 1, Maret 2015 Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada);
Yordan Gunawan dan M Arizka Wahyu, 2016,” Masa Depan hak Atas Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, hlm.115-116 (dalam Jurnal kajian Hukum, Vol. 1 No. 2 (2016) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta);
Yudho Taruno Muryanto dan Djuwitayastuti, 2014,” Model Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rangkan Mewujudkan Good Corporate Governance” ( Jurnal, Yustisia Vol. 3 No. 1 Januari-April 2014)
----------“Alternatif Model Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rangka Mewujudkan Good Corporate Governace”, Jurnal, hlm. 4, Dikases 09 Mei 2017;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 001-021-022/PUU-I/2003 Atas Permohonan Pengujian Uundang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan;
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 Tentang Pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
http:/andichairulfurqan. Wordpress.com/tag/bumd/,Chairil Furkon “Badan Usaha Milik daerah Sudah rawan” diakses 09 Agustus 2018.
Undang-undang
Undang-Undang Dasar Replik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 3 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor.. 4 Tahun 1990 Tentang Kerjasama Antar Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Republik Indonesia Nomor. 14 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanirmala Kota Yogyakarta.
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.