Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama

Sinta Noer Hudawati

Abstract


Sengketa Ekonomi Syariah dalam penyelesaiiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama  sejak adanya Putusan Mahkama Agung Nomor:93/PUU-X/2012.Kewenangan  tersebut merupakan kewenangan yang baru sehingga insrumen dalam penyelesaiin sengketa ekonomi Syariah harus dipersiapkan,instrument baru tersebuat salah satunya membentuk hukum formal dan materiel agar menjadi pedoman bagi aparat peradilan agama,belum adanya hukum formal yang khusus untuk mengaturnya menjadikan problem tersendiri,dalam pelaksanaannya dilapangan menggunakan hukum acara perdata,dengan kondisi tersebut dalam dataran pelaksanaannya menibulkan problem tersendiri dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi supaya kedepannya tidak ada lagi prblematika penyelesaiian sengketa ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative,bahwa dengan belum adanya hukum acara yang khusus mengatur tetang ekonomi Syariah Hakim dalam pelaksanaanya harus menggali kebeberapa peraturan hukum acara yang tersebar dibeberapa aturan  sehingga berdampak pada putusan yang dihasilkan dengan kasus yang sama kemungkinan penerapan hukumnya berbeda, dan hasil putusanya menyebabkan kurang adanya kepastian hukum atau tidak bisa dijadikan sebagai yurisprudensi, kedepannya harus segera dibuat hukum acara yang singkron dengan hukum materielnya yang berlandaskan nilai-nilai syariah Islam


Full Text:

PDF

References


Amran Saudy, 2017, Penyelesaiian Sengketa Ekonomi Syaria Teori & Praktek, Kencana.

Mukti Arto, 1996, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan, Bandung, Pustaka Setia.

Jurnal:

Anwar Sadat, 2010, Eksitensi Hakim menurut Al-Quran, AL-FIKR, Volume 14 Nomor 3 Tahun 2010.

Majalah Peradilan Agama, 2015, Perumusan KHES, Edisi 8 Desember 2015.

Internet:

Bacaan Madani, 2017, Pengertian Hakim, Syarat, Kedudukan dan Macam-Macam Hakim dalam Islam, https://www.bacaanmadani.com/2017/08/pengertian-hakim-syarat-kedudukan-dan.html

Republika, 2015, Kedudukan Hakim Dalam Pandangan Islam, Jumat 23 Oktober 2015 16:00 WIB, https://www.republika.co.id/berita/koran/dialog-jumat/15/10/23/nwo10f15-kedudukan-hakim dalam-Islam, diakses pada hari Senin, 19 November 2018 pukul 20.10 WIB.

Suhartana, 2011, Proses Legislasi Fikih Muamalah dalam Sistem Hukum Nasional,

http://artikel.badilag.net, diakses pada hari Senin, 19 November 2018 pukul 20.10 WIB.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Undang - Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.1102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id