Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.1102Abstract
Sengketa Ekonomi Syariah dalam penyelesaiiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama sejak adanya Putusan Mahkama Agung Nomor:93/PUU-X/2012.Kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang baru sehingga insrumen dalam penyelesaiin sengketa ekonomi Syariah harus dipersiapkan,instrument baru tersebuat salah satunya membentuk hukum formal dan materiel agar menjadi pedoman bagi aparat peradilan agama,belum adanya hukum formal yang khusus untuk mengaturnya menjadikan problem tersendiri,dalam pelaksanaannya dilapangan menggunakan hukum acara perdata,dengan kondisi tersebut dalam dataran pelaksanaannya menibulkan problem tersendiri dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi supaya kedepannya tidak ada lagi prblematika penyelesaiian sengketa ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative,bahwa dengan belum adanya hukum acara yang khusus mengatur tetang ekonomi Syariah Hakim dalam pelaksanaanya harus menggali kebeberapa peraturan hukum acara yang tersebar dibeberapa aturan sehingga berdampak pada putusan yang dihasilkan dengan kasus yang sama kemungkinan penerapan hukumnya berbeda, dan hasil putusanya menyebabkan kurang adanya kepastian hukum atau tidak bisa dijadikan sebagai yurisprudensi, kedepannya harus segera dibuat hukum acara yang singkron dengan hukum materielnya yang berlandaskan nilai-nilai syariah Islam
References
Amran Saudy, 2017, Penyelesaiian Sengketa Ekonomi Syaria Teori & Praktek, Kencana.
Mukti Arto, 1996, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan, Bandung, Pustaka Setia.
Jurnal:
Anwar Sadat, 2010, Eksitensi Hakim menurut Al-Quran, AL-FIKR, Volume 14 Nomor 3 Tahun 2010.
Majalah Peradilan Agama, 2015, Perumusan KHES, Edisi 8 Desember 2015.
Internet:
Bacaan Madani, 2017, Pengertian Hakim, Syarat, Kedudukan dan Macam-Macam Hakim dalam Islam, https://www.bacaanmadani.com/2017/08/pengertian-hakim-syarat-kedudukan-dan.html
Republika, 2015, Kedudukan Hakim Dalam Pandangan Islam, Jumat 23 Oktober 2015 16:00 WIB, https://www.republika.co.id/berita/koran/dialog-jumat/15/10/23/nwo10f15-kedudukan-hakim dalam-Islam, diakses pada hari Senin, 19 November 2018 pukul 20.10 WIB.
Suhartana, 2011, Proses Legislasi Fikih Muamalah dalam Sistem Hukum Nasional,
http://artikel.badilag.net, diakses pada hari Senin, 19 November 2018 pukul 20.10 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Undang - Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.