Diskresi Kepolisian melalui Mediasi Penal (Studi Kasus di Polsek Galur, Kulonprogo)

Priyo Santoso

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan mediasi penal yang dilaksanakan berdasarkan diskresi oleh perpolisian masyarakat di Polsek Sektor Galur beserta faktor pendukung dan penghambat dari pelaksanaan mediasi penal oleh perpolisian masyarakat di Polsek Galur. Di akhir tulisan disampaikan rumusan pola ideal mediasi penal yang dilaksanakan berdasarkan diskresi oleh kepolisian masyarakat di masa mendatang. Metode penelitian hukum yuridis-empiris (socio-legal research) menemukan fakta empiris bahwa pelaksanaan mediasi penal berdasarkan diskresi oleh Polsek Sektor Galur dilaksanakan melalui institusi perpolisian masyarakat dengan melibatkan banyak pihak, antara lain pihak pelaku dan korban, juga melibatkan stakeholder seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama yang tergabung di FKPM. Faktor pendukung pelaksanaan mediasi pidana oleh Kepolisian Sektor Galur adalah diberikannya  kebebasan kepada pihak kepolisian pada saat pelaksanaan segala tugas, kewajiban dan wewenangnya dalam penegakan hukum dan sebagai petugas penyidik. Akantetapi sarna dan prasarana; dukungan masyarakat; budaya yang tumbuh di masyarakat; dan keberadaan institusi kepolisian menjadi faktor penghambat pelaksanaan mediasi penal. Pola ideal diskresi yang diusulkan oleh penulis terkait dengan pelaksanaan mediasi penal adalah netralitas atau ketidakberpihakan mediator yang ditunjuk terhadap pelaku maupun korban. Kata Kunci: Diskresi, Mediasi Penal, Perpolisian Masyarakat. 

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.1206

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id