Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.8731Keywords:
mediasi pidana, keadilan restoratif, sistem penegakan hukum pidanaAbstract
Penanganan masalah non-pidana dengan menggunakan mediasi hukuman belum memiliki dasar hukum, tetapi fenomena mediasi pidana sudah banyak digunakan dalam proses penyelesaian kasus pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menguji keberadaan mediasi pidana dalam menangani tindak pidana dan relevansi mediasi pidana dengan upaya untuk mewujudkan keadilan restoratif dalam menangani tindak pidana. Pada penelitian digunakan model studi kepustakaan dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan terkait dengan keberadaan mediasi filosofis dan sosiologi hukuman telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Secara yuridis, mediasi penal dalam kasus pidana belum memiliki dasar hukum yang kuat meskipun dalam praktiknya hukuman tersebut sering dilakukan di masyarakat. Momentum tentang penggunaan mediasi dalam menyelesaikan kasus pidana setelah dikeluarkannya Surat Kepolisian yang membahas Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mediasi pidana juga mendorong upaya untuk menciptakan keadilan restoratif, yang mengedepankan upaya pemulihan karena musyawarah untuk mencapai konsensus.
References
Abildanwa, T. (2016). “Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Keseimbangan”. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 138 – 148.
Angrayni, L. (2016). Kebijakan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 88-102.
Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prena Media Group.
Berlian, S., Andrisman, T., dan Negara, D. Q. (2019). Mediasi Penal Melalui Lembaga Adat dalam Penyelesaian Kasus Perzinaan, Jurnal Law Reform, 2(2), 19-30.
Briliantari, N. P. M. A. dan Darmadi, A. A. N. O. Y. (2019). Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara pada Tindak Pidana Body Shaming. E-Journal lmu Hukum Kertha Wicara, 8(8), 1-15.
Eryke, H. dan Herlambang. (2020). Mediasi Penal Bagi Anak Berkonflik dengan Hukum. University of Bengkulu Law Journal, 5(1), 47-61.
Faisal. (2011). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Pranata Hukum, 6(1), 81 – 90.
Hariyanto, D. R. S. dan Yogantara, P. (2019). Mediasi Penal dalam Ius Constitutum dan Ius Contituendum di Indonesia. Jurnal Kertha Wicaksana, 13(1), 26-37.
Kamaruddin, dkk. (2013). Model Penyelesaian Konflik di Lembaga Adat. Walisongo, 21(1), 39-70.
Mahendra, A. P. (2020). Mediasi Penal pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Jurist-Diction, 3(4), 1153-1178.
Mulyadi, L. (2013). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori dan Praktik”. Yustisia, 2(1), 1 – 14.
Pinangkaan, N. (2017). Penerapan Mediasi Penal Dalam Penanganan Tidak Pidana Dalam Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kota Manado. Lex Et Societatis, 5(8), 175 – 188.
Purnomo, B. S. H. (2018). Kedudukan Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 4(2), 187-199.
Prihatini, L. (2015). Perspektif Mediasi Penal dan Penerapannya dalam Perkara Pidana. Pakuan Law Review, 1(1), 1-46.
Projodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama.
Rado, R. H., Arief, B. N., dan Soponyono, E. (2016). Kebijakan Mediasi Penal terhadap Penyelesaian Konflik Sara di Kepulauan Kei dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana nasional. Jurnal Law Reform, 12(2), 266-276.
Raharjo, A. (2008). Mediasi Sebagai Basis dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Mimbar Hukum, 20 (1), 1-191.
Reyner. (2018). Alternatif Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Jurnal Hukum Adigama, 1 – 26.
Salman, H. R. Otje. (2007). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap hukum Waris, Bandung: PT Alumni.
Sholehuddin, M. (2003). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta: PT Rajagrafindo.
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.
Wijaya, S. A. (2014). Prinsip Mediasi Penal dalam Tindak Pidana KDRT Principle Medaiation of Domestik Violence AS Criminal Act.Jurnal IUS, 11(6), 516-525.
Zilfatun, N. (2003). Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Teras.
Zulfa, E. A. (2010). Gugurnya Hak Menuntut Dasar Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.