Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.1208Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji kedudukan state auxiliary organ yang merupakan Lembaga negara resmi negara tetapi tidak dijelaskan dengan rinci kedudukan state auxiliary organ dalam konstitusi. Pembagian kekuasaan pada cabang-cabang khusus kekuasaan dalam negara hukum bertujuan untuk menghindari terpusatnya kekuasaan pada satu titik yang berakibat kesewenang-wenangan. Indonesia tidak menerapkan pembagian kekuasaan trias politica secara murni. Di Indonesia lembaga negara terbagi menjadi constitutional state organ dan state auxiliary organ. Constitutional state organ memiliki kedudukan yang sangat jelas dalam ketatanegaraan, tetapi state auxiliary organ tidak memiliki kedudukan yang jelas. State auxiliary organ sendiri terbentuk dengan berbagai macam variasi bentuk yang berdampak terhadap ketidakjelasan kedudukannya. Metode analisis deskriptif dipergunakan dalam penelitian hukum normatif untuk menganalisis data sekunder yang diperoleh melalui kajian kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa state auxiliary organ di Indonesia memiliki berbagai kedudukan. Kedudukan state auxiliary organ dapat ditentukan melalui kedudukan berdasarkan aturan pembentuknya, kedudukan berdasarkan independensi kelembagaannya, dan kedudukan berdasarkan tugas dan fungsinya.
Kata Kunci: constitutional state organ, state auxiliary organ, trias politica
References
Buku
A. Fickar Hadjar, dkk. (2003). Pokok-Pokok Pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Jakarta: KRHN dan Kemitraan.
Asshiddiqie, Jimly. (2005). Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Cet. 1. Jakarta: Konstitusi Press.
-----------------------. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
-------------------------. (2016). Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Cet. III. Jakarta: Sinar Grafika.
Budiardjo, Miriam. (2002). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Daman, Rozikin. (1993). Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hamzah, Andi. (1986). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Huda, Ni’matul. (2005). Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press.
HR, Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Jeddawi, Murtir. (2012). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.
Juanda. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan DPRD dan Kepala Daerah. Bandung: Alumni.
Kansil, CST. (2002). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil, CST. (2004). Ilmu Negara Umum dan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Mustafa Luthfi dan M. Iwan Satriawan. (2014). Meneropong Komisi Informasi Publik”. Malang: UB Press.
Ni’matul Huda, dkk. (2019). Mewujudukan Daulat Rakyat Melalui Pemilu yang Berkualitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan LP3M UMY dan PK2P UMY.
Suny, Ismail. 1982. Pembagian Kekuasaan Negara. Jakarta: Aksara Baru.
Tauda, Gunawan A. (2012). Komisi Negara Independen. Yogyakarta: Genta Press.
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tim Penyusun Komisi Yudisial. (2013). Putih Hitam Pengadilan Khusus. Jakarta: Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Tjandra, W. Riawan. (2014). Hukum Sarana Pemerintahan. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Utrecht. (1962). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar.
Wahyono, Padmo. (2003). Ilmu Negara. Jakarta: Indo Hill. Co.
Widodo Ekatjahjana dan Totok Sudaryanto. (2001). Sumber Hukum Tata Negara Formal di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
Zoelva, Hamdan. (2001). Pemakzulan Presiden di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel Jurnal:
Agustiwi, A. (2014). “Keberadaan Lembaga Negara Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia”. Jurnal Rechstaat Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNSA 8 (1).
Basarah, A. (2014). “Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State’s Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal MMH 43 (1).
Hantoro, N.M. (2016). “Klasifikasi Jabatan dalam Kelembagaan Negara: Permasalahan Kategori Pejabat Negara”. Jurnal Negara Hukum 7 (2).
Mochtar, ZA. & Satriawan, I. (2009). “Efektivitas Sistem Penyeleksian Pejabat Komisi Negara di Indonesia”. Jurnal Konstitusi 6 (3).
Prasetyoningsih, N. (2014). “Dampak Pemilihan Umum Serentak bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia”. Jurnal Media Hukum 21 (2).
Ridlwan, Z. (2015). “Cita Demokrasi Indonesia Dalam Politik Hukum Pengawasan DPR Terhadap Pemerintah”. Jurnal Konstitusi 12 (2).
Siallagan, H. (2015). “Problematics on Separation of Power Theory Implementation”. Jurnal Dinamika Hukum 15 (3).
Simamora, J. (2014). “Tafsir Negara Hukum Dalam Prespektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Dinamika Hukum 14 (3).
Sayuti. (2011). “Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari”. Nalar Fiqh Jurnal Kajian Ekonomi dan Kemasyarakatan 4 (2).
Sunarto. (2016). “Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum 45 (2).
Suparto. (2016). “Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman yang Independen Menurut Islam”. Jurnal Selat 4 (1).
Tauda, G.A. (2011). “Kedudukan Komisi Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Jurnal Pranata Hukum 6 (2).
Yulistyowati, E. Pujiastuti, E. & Mulyani, T. (2016). “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen”. Jurnal Dinamika Budaya 18 (2).
Laporan Penelitian
Falaakh, Moh. Fajrul. (2009). “Redistribusi Kekuasaan Negara dan Model Hubungan Antarlembaga Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen”. Laporan Penelitian. Yogyakarta: WCRU-HTN Fakultas Hukum UGM.
Tim Pengkajian Hukum Tentang Hubungan Antar Lembaga Negara. (2005). Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Hubungan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Prosiding
Prasetyoningsih, N. Lailam, T. & Anggia, P. (Editor), (2018). “Menagih Komitmen Pemerintah Mewujudkan Keadilan Sosial”. Proceedings Seminar Nasional dan Call for Papers. Yogyakarta: LP3M UMY.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.