Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Kelik Iswandi, Nanik Prasetyoningsih

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji kedudukan state auxiliary organ yang merupakan Lembaga negara resmi negara tetapi tidak dijelaskan dengan rinci kedudukan state auxiliary organ dalam konstitusi.  Pembagian kekuasaan pada cabang-cabang khusus kekuasaan dalam negara hukum bertujuan untuk menghindari terpusatnya kekuasaan pada satu titik yang berakibat kesewenang-wenangan. Indonesia tidak menerapkan pembagian kekuasaan trias politica secara murni. Di Indonesia lembaga negara terbagi menjadi constitutional state organ dan state auxiliary organ. Constitutional state organ memiliki kedudukan yang sangat jelas dalam ketatanegaraan, tetapi state auxiliary organ tidak memiliki kedudukan yang jelas.  State auxiliary organ sendiri terbentuk dengan berbagai macam variasi bentuk yang berdampak terhadap ketidakjelasan kedudukannya. Metode analisis deskriptif dipergunakan dalam penelitian hukum normatif untuk menganalisis data sekunder yang diperoleh melalui kajian kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa state auxiliary organ di Indonesia memiliki berbagai kedudukan. Kedudukan state auxiliary organ dapat ditentukan melalui kedudukan berdasarkan aturan pembentuknya, kedudukan berdasarkan independensi kelembagaannya, dan kedudukan berdasarkan tugas dan fungsinya.

 

Kata Kunci: constitutional state organ, state auxiliary organ, trias politica


Full Text:

PDF

References


Buku

A. Fickar Hadjar, dkk. (2003). Pokok-Pokok Pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Jakarta: KRHN dan Kemitraan.

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Cet. 1. Jakarta: Konstitusi Press.

-----------------------. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

-------------------------. (2016). Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Cet. III. Jakarta: Sinar Grafika.

Budiardjo, Miriam. (2002). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Daman, Rozikin. (1993). Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hamzah, Andi. (1986). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Huda, Ni’matul. (2005). Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press.

HR, Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jeddawi, Murtir. (2012). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.

Juanda. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan DPRD dan Kepala Daerah. Bandung: Alumni.

Kansil, CST. (2002). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, CST. (2004). Ilmu Negara Umum dan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Mustafa Luthfi dan M. Iwan Satriawan. (2014). Meneropong Komisi Informasi Publik”. Malang: UB Press.

Ni’matul Huda, dkk. (2019). Mewujudukan Daulat Rakyat Melalui Pemilu yang Berkualitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan LP3M UMY dan PK2P UMY.

Suny, Ismail. 1982. Pembagian Kekuasaan Negara. Jakarta: Aksara Baru.

Tauda, Gunawan A. (2012). Komisi Negara Independen. Yogyakarta: Genta Press.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Tim Penyusun Komisi Yudisial. (2013). Putih Hitam Pengadilan Khusus. Jakarta: Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Tjandra, W. Riawan. (2014). Hukum Sarana Pemerintahan. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Utrecht. (1962). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar.

Wahyono, Padmo. (2003). Ilmu Negara. Jakarta: Indo Hill. Co.

Widodo Ekatjahjana dan Totok Sudaryanto. (2001). Sumber Hukum Tata Negara Formal di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Zoelva, Hamdan. (2001). Pemakzulan Presiden di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel Jurnal:

Agustiwi, A. (2014). “Keberadaan Lembaga Negara Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia”. Jurnal Rechstaat Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNSA 8 (1).

Basarah, A. (2014). “Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State’s Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal MMH 43 (1).

Hantoro, N.M. (2016). “Klasifikasi Jabatan dalam Kelembagaan Negara: Permasalahan Kategori Pejabat Negara”. Jurnal Negara Hukum 7 (2).

Mochtar, ZA. & Satriawan, I. (2009). “Efektivitas Sistem Penyeleksian Pejabat Komisi Negara di Indonesia”. Jurnal Konstitusi 6 (3).

Prasetyoningsih, N. (2014). “Dampak Pemilihan Umum Serentak bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia”. Jurnal Media Hukum 21 (2).

Ridlwan, Z. (2015). “Cita Demokrasi Indonesia Dalam Politik Hukum Pengawasan DPR Terhadap Pemerintah”. Jurnal Konstitusi 12 (2).

Siallagan, H. (2015). “Problematics on Separation of Power Theory Implementation”. Jurnal Dinamika Hukum 15 (3).

Simamora, J. (2014). “Tafsir Negara Hukum Dalam Prespektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Dinamika Hukum 14 (3).

Sayuti. (2011). “Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari”. Nalar Fiqh Jurnal Kajian Ekonomi dan Kemasyarakatan 4 (2).

Sunarto. (2016). “Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum 45 (2).

Suparto. (2016). “Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman yang Independen Menurut Islam”. Jurnal Selat 4 (1).

Tauda, G.A. (2011). “Kedudukan Komisi Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Jurnal Pranata Hukum 6 (2).

Yulistyowati, E. Pujiastuti, E. & Mulyani, T. (2016). “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen”. Jurnal Dinamika Budaya 18 (2).

Laporan Penelitian

Falaakh, Moh. Fajrul. (2009). “Redistribusi Kekuasaan Negara dan Model Hubungan Antarlembaga Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen”. Laporan Penelitian. Yogyakarta: WCRU-HTN Fakultas Hukum UGM.

Tim Pengkajian Hukum Tentang Hubungan Antar Lembaga Negara. (2005). Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Hubungan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Prosiding

Prasetyoningsih, N. Lailam, T. & Anggia, P. (Editor), (2018). “Menagih Komitmen Pemerintah Mewujudkan Keadilan Sosial”. Proceedings Seminar Nasional dan Call for Papers. Yogyakarta: LP3M UMY.




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.1208

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id