Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.1209Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian yuridis empiris menemukan fakta bahwa rehabilitasi bagi pengguna narkotika di sudah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penyidik dapat melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika berdasar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi dalam perkara narkotika, harus terlebih dahulu melalui proses assesment medis dan hukum. Konsep yang diusulkan penulis mengenai pelaksanaan rehabilitasi yang berkeadilan bagi pengguna narkotika adalah seharusnya terhadap setiap pengguna narkotika yang telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 seluruhnya dilakukan rehabilitasi, karena pidana penjara bagi pengguna narkotika bukan solusi yang baik dan berkeadilan.
Kata kunci: narkotika, keadilan, rehabilitasi.
References
Allegra M. Mcleod, 2012, “Decarceration Courts, Possibilities and Perils of a Shifting Criminal Law”, The Georgetown Law Journal, Vol. 100:1587
Anonim, 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta
Danny Yatim, 2011, Kepribadian, Keluarga dan Narkotika, Tinjauan Sosial-Psikologis, Arcan, Jakarta
Djoko Prakoso, et.al., 2012, Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Bina Aksara, Jakarta
Hari Sasangka, 2013, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung
I Danny Yatim, 2011, Kepribadian, Keluarga dan Narkotika, Tinjauan Sosial-Psikologis, Arcan, Jakarta
James Gilligan, 2012, Punishment Fails, Rehabilitation Works, 19 December 2012, dalam http://www.nytimes.com/roomfordebate/2012/12/18/prison-could-be-productive/ punishment-fails-rehabilitation-works
Kusno Adi, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Parasian Simanungkalit, 2011, Globalisasi Peredaran Narkotika dan Penanggulangannya di Indonesia, Yayasan Wajar Hidup, Jakarta
Redaksi Badan Penerbit Alda, 2003,Menanggulangi Bahaya Narkotika, Amanah R.I/B.P.Alda, Jakarta
Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Hukum Narkotika Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
_________, 2010, Narkotika dan Remaja, Alumni, Bandung
_________, 2011, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Sujono AR dan Daniel Bony, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.