Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian yuridis empiris menemukan fakta bahwa rehabilitasi bagi pengguna narkotika di sudah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penyidik dapat melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika berdasar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi dalam perkara narkotika, harus terlebih dahulu melalui proses assesment medis dan hukum. Konsep yang diusulkan penulis mengenai pelaksanaan rehabilitasi yang berkeadilan bagi pengguna narkotika adalah seharusnya terhadap setiap pengguna narkotika yang telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 seluruhnya dilakukan rehabilitasi, karena pidana penjara bagi pengguna narkotika bukan solusi yang baik dan berkeadilan.
Kata kunci: narkotika, keadilan, rehabilitasi.
Full Text:
PDFReferences
Allegra M. Mcleod, 2012, “Decarceration Courts, Possibilities and Perils of a Shifting Criminal Law”, The Georgetown Law Journal, Vol. 100:1587
Anonim, 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta
Danny Yatim, 2011, Kepribadian, Keluarga dan Narkotika, Tinjauan Sosial-Psikologis, Arcan, Jakarta
Djoko Prakoso, et.al., 2012, Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Bina Aksara, Jakarta
Hari Sasangka, 2013, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung
I Danny Yatim, 2011, Kepribadian, Keluarga dan Narkotika, Tinjauan Sosial-Psikologis, Arcan, Jakarta
James Gilligan, 2012, Punishment Fails, Rehabilitation Works, 19 December 2012, dalam http://www.nytimes.com/roomfordebate/2012/12/18/prison-could-be-productive/ punishment-fails-rehabilitation-works
Kusno Adi, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Parasian Simanungkalit, 2011, Globalisasi Peredaran Narkotika dan Penanggulangannya di Indonesia, Yayasan Wajar Hidup, Jakarta
Redaksi Badan Penerbit Alda, 2003,Menanggulangi Bahaya Narkotika, Amanah R.I/B.P.Alda, Jakarta
Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Hukum Narkotika Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
_________, 2010, Narkotika dan Remaja, Alumni, Bandung
_________, 2011, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Sujono AR dan Daniel Bony, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.1209
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id