Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.9507Keywords:
Otoritas Jasa Keuangan, Investasi, Hukum Ekonomi IslamAbstract
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang dibentuk dengan tujuan sebagai pengawas lembaga keuangan serta mempunyai kontribusi yang besar untuk mencegah serta menanggulangi adanya fraud dalam bisnis investasi yang terjadi di masyarakat. Metode peneltian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun sumber hukum yang dipakai di penelitian ini ialah bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan melakukan kajian pustaka. Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu analisis deksriptif kualitatif. Peran pengawasan yang dilakukan OJK sudah ada sejak zaman Rasulullah saw yaitu dilakukan oleh lembaga hisbah, mempunyai fungsi sebagai pengawas yakni mengawasi tatanan kehidupan berekonomi dengan cara memberikan aturan hukum yang baik dan benar sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan investasi sendiri sangat dianjurkan dalam Islam, selain untuk mempersiapkan bekal untuk masa yang akan datang, investasi juga penting dilakukan agar harta yang dimiliki terus berputar sehingga investasi harus dilakukan dengan cara yang benar dan terhindar dari fraud.
References
Arliman, L. (2018). Andil Metodologi Riset Hukum Di Dalam Kemajuan Ilmu Hukum Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1 (1), 112- 132.
Arsil. (2013). Memerangkap Pemodalan Bodong dengan Perbuatan Kejahatan Perbankan. Jakarta: Badan Amatan Pembelaan buat Indenpedensi Peradilan.
Atmasasmita, Romli. (2010). Kesejagatan dan Kesalahan Bidang Usaha. Cetakan 1. Jakarta: Prenamedia Tim.
Bungin, B. (2019). Metodologi Riset Kualitatif: Aktualisasi Metodologis Ke Arah Macam Versi Kontemporer.
Cowan, Meter. (1974). A Dictionary of Modern Written Arabic. Beirut: Librairie du Liban.
Fadlia, D. H., &; Yunanto, Y. (2015). Kedudukan Daulat Pelayanan keuangan (OJK) Dalam Proteksi Hukum Untuk Penanam Modal Atas Asumsi Pemodalan Delusif. Law Reform, 11 (2), 207- 215.
Finansial, O. J. (2015). Daulat Pelayanan keuangan. Keselamatan, 4 (2), 153- 166.
Firmansyah, I. (2014). Determinant of non-performing loan: The case of Islamic bank in Indonesia. Jurnal Ekonomi Moneter serta Perbankan, 17 (2), 241- 258.
Hadad, Meter. D. (2016), Informasi Kemampuan Daulat Pelayanan keuangan. Informasi Kinerja: OJK.
Haikal, S. (2019). Weak, Permissive and Error- Tolerant Supervision: Starting From Correction Habits to Acquit et de Charge Trap As an Entrance to Capital Market Scandal. Asia Pacific Fraud Journal, 4 (1), 78- 95.
Harjono Dhaniswara, K. (2007). Hukum Penanaman Modal.
Haryani, W. S. (2012). Kedaulatan Daulat Pelayanan keuangan dalam Persepektif Hukum No 21 Tahun 2011 mengenai Daulat Pelayanan keuangan. Harian Legislasi Indonesia, 9 (3).
Hasan Shadily, dkk. (2011). Hukum Pemodalan serta Pasar Modal. Jakarta: Cahaya Ilmu.
Hayati, M. Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, hal. 67.
Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Emas Prenada Alat Group.
Islahi, A.A. (1980). Economic Concepts of Ibn Taimiyah. Aligarh: Mukmin Universiti Aligarh.
Juliana, Meter. D. (2015). Wewenang Daulat Pelayanan keuangan Hal Proteksi Hukum Untuk Penanam modal kepada Aksi Tippee Yang Melaksanakan Insider Trading Dalam Perdagangan Saham. Harian Magister Hukum Udayana, 4(2), 44146.
Keagungan, R. F. (2014). Negative Investement: Kunci Menjauhi Kesalahan dalam Bumi Pemodalan. Jakarta: PT. Elex Alat Komputindo.
Krishna, A., Rofaida, R., & Ekstrak, Meter. (2010). Analisa Tingkatan Literasi Finansial Di Golongan Mahasiswa Serta Faktor- Faktor Yang Mempengaruhinya (Survei pada Mahasiswa Universitas Pembelajaran Indonesia). Proceedings of The 4th International Conference on Teacher Education 4(1), 552- 560.
Marzuki. (1983). Metodologi Studi. Yogyakarta: PT Hanindita Offset.
Mochtar, Z. A.& Satriawan, I. (2008). Sistem Pemilahan Komisioner State Auxiliary Bodies (Sesuatu Memo Analisa Komparatif). Harian Konstitusi Pusako Universitas Andalas, 1 (1), 85- 106.
Mustaqim, A. H. (2010). Daulat Pelayanan keuangan Bagaikan Pemecahan Sistem Ekonomi Nasional. Harian Perspektif, 8 (1).
Nasution, B. (2014). Bentuk Regulasi Kedaulatan Daulat Pelayanan keuangan. Harian Hukum serta Peradilan, 3 (3), 281- 294.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta :OJK, hal. 322-323.
Pardiansyah, E. (2017). Pemodalan Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis Serta Empiris. Economica: Harian Ekonomi Islam, 8 (2), 337- 373.
Profit, B. (2011). Novel Pintar Pemodalan. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Samsul, I. (2016). Proteksi Pelanggan Pelayanan keuangan Sesudah Pembuatan Daulat Pelayanan keuangan (OJK). Jakarta: OJK.
Sinaga, R. D., Nasution, B &; Siregar, Meter. (2013). Sistem Koordinasi antara Bank Indonesia serta Daulat Pelayanan keuangan dalam Pengawasan Bank sehabis Lahirnya Hukum No 21 Tahun 2011 Mengenai Daulat Pelayanan keuangan. Transparency Journal of Economic Law, 1(2).
Sitompul, Z. (2002). Mungkin Aplikasi Umum Banking System di Indonesia: Amatan dari Perspektif Bank Syariah. Harian Hukum Bidang Usaha, 20(1-9).
Sitompul, Z. (2004). Menyongsong Kedatangan Daulat Pelayanan keuangan (OJK). Harian Pilars, 7(2).
Sundari, S. (2011). Informasi Kompendium Hukum Aspek Perbankan. Jakarta: Kementrian Hukum serta HAM RI.
Sutedi, A. (2014). Pandangan Hukum Daulat Pelayanan keuangan. Suku Bangsa.
Tarina, D. D. Y.; Hutabarat, S. Meter. D. (2020). Supervision of Investment Companies in the Prevention of Illegal Investment Practices. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7 (4), 215- 224.
Widyawati, I. (2012). Faktor- faktor yang pengaruhi literasi keuangan mahasiswa fakultas ekonomi serta bidang usaha Universitas Brawijaya. Assets: Harian Akuntansi serta Pembelajaran, 1 (1), 89- 99.
Wulandari, et. all. (2020). Kajian Islam kepada Metode Pasar serta Penindakan Distorsinya. Journal of Islamic Economics and Finance Studies 1(1), 82– 99.
Yuliana, I. (2010). Pemodalan Produk Finansial Syariah. Jakarta.
Peraturan Perundanga-Undangan
Undang-undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.