Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Merapi di Klaten
DOI:
https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.9990Keywords:
Gunung Merapi, kerusakan lingkungan, penambangan pasirAbstract
Penelitian yuridis empiris ini dilakukan untuk mengkaji dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir Merapi di Klaten. Amanah konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hasil penelitian diperoleh bahwa penambangan pasir merapi di Klaten Jawa Tengah memiliki beberapa dampak. Pertama, penambangan berdampak pada rusaknya lahan pertanian dan lahan perkebunan. Rusaknya lahan ini mengancam ketersediaan lahan bagi generasi petani yang akan datang dan tentu akan berpengaruh pada ketersediaan pangan. Dampak kedua yang diakibatkan penambangan yaitu merusak jalur evakuasi dan yang ketiga yaitu mengganggu resapan air, ekologi, serta rawan longsor.References
Aditya, I. (2020). Penambangan Pasir Rusak Ekosistem Lereng Merapi. krjogja.com. Diakses pada 21 Juni 2021, dikutip dari https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/klaten/penambangan-pasir-rusak-ekosistem-lereng-merapi/
Aisyah, N., & Purnamawati, D. I. (2012). Tinjauan Dampak Banjir Lahar Kali Putih Kabupaten Magelang Pasca Erupsi Merapi 2010. Jurnal Teknologi Technoscientia, 5(1), 19–30.
Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. (2014). Prakarsa Strategis Pengembangan Konsep Green Economy (Endah Murniningtyas, ed.). Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas.
Hamidi. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press.
Irawan P. (2006). Penelitian Kualitatif & Kuantitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. DIA Fisip UI, Jakarta. 236p.
Jalal. (2019). Sexy Killers : Pertambangan dan/atau Pembangunan Berkelanjutan? Mongabay: Situs Berita Lingkungan. Diakses 18 Juli 2020, dikutip dari https://www.mongabay.co.id/2019/05/02/sexy-killer-pertambangan-dan-atau-pembangunan-berkelanjutan-1/
Patiung dkk dalam Willyam Buli. (2018). Strategi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Melalui Pembenahan Kelembagaan Pertambangan Batubara Tanpa Ijin Studi Kasus Di Kabupaten Muara Enim. Program Pascasarjana Universitas Lampung. Bandar Lampung
Prakoso, T. S. (2015). Penambangan Pasir Klaten : Belasan Usaha Penambangan Diduga Ilegal. Solopos.com. Diakses pada 21 Juni 2020, dikutip dari https://www.solopos.com/penambangan-pasir-klaten-belasan-usaha-penambangan-diduga-ilegal-661001
Riskanita, D., & Widowaty, Y. (2019). Upaya Pemerintah Daerah Mengatasi Kerusakan Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan Berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 123–134. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.123-135
Uar, N. D., Murti, S. H., & Hadisusanto, S. (2016). Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Manusia pada Ekosistem Terumbu Karang. Majalah Geografi Indonesia, 30(1), 88–95. https://doi.org/10.22146/mgi.15626
Wakik, A. K. (2020). Manfaatkan Pandemik Covid-19, Penambang Pasir Ilegal Di Klaten Diam-diam Beroperasi. Republik Merdeka. Diakses pada 21 Juni 2020, dikutip dari https://nusantara.rmol.id/read/2020/05/05/433486/manfaatkan-pandemik-covid-19-penambang-pasir-ilegal-di-klaten-diam-diam-beroperasi
Widyastomo, B., & Risyanto. (2013). Pengaruh Penambangan Pasir dan Batu Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Penambang di Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Bumi Indonesia, 2(3), 270–276.
Yudhistira, Y., Hidayat, W. K., & Hadiyarto, A. (2012). Kajian Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Pasir Di Desa Keningar Daerah Kawasan Gunung Merapi. Jurnal Ilmu Lingkungan, 9(2), 76-84. https://doi.org/10.14710/jil.9.2.76-84
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perpres Nomor 70 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Taman Nasional gunung Merapi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perijinan Usaha Perkebunan.
Wawancara
Wawancara langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Klaten SRI HADIE
Wawancara dengan warga masyarakat di Kemalang Klaten
Wawancara dengan Bowo Hariyono warga Dompyongan yang terkena dampak penambangan pasir Merapi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright statementAuthors who publish with JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
JPHK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.