Kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat di Daerah Otonomi Khusus Aceh dalam Melaksanakan Fungsi Legislasi

Herizal Herizal, Titin Purwaningsih

Abstract


Penelitian Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai salah satu lembaga perumus kebijakan Aceh (legislasi), semakin menemukan “ruang politik” yang luas paska berlakunya Undang-Undang otonomi khusus untuk Aceh.Tetapi, sudah 10 tahun UU N0.11/2006 berjalan, DPRA dianggap masih lalai dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.Dengan demikian, kinerja DPRA dalam melaksanakan fungsi legislasi dipertanyakan dalam penelitian ini.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif.Pengambilan sampel dilakukan secara purposive terhadap responden dengan mempertimbangkan relevansi posisi mereka dengan data yang diperlukan dan ketersediaan waktu mereka.Hasil penelitian ini menemukan bahwa kinerja DPRA dalam melaksanakan fungsi legislasinya dalam rentang waktu dari tahun 2007-2016 masih belum optimal. Hal ini dilihat dari segi produktivitas DPRA yang selalu gagal mencapai target legislasi. Cycle time Qanun Aceh secara rata-rata masih cukup lama dengan kualitas yang masih kurang.Tidak pernah tepat waktu dalam menetapkan program legislasi Aceh.DPRA juga belum bisa memaksimalkan sumberdaya dan anggaran yang telah disediakan negara untuk menunjang pelaksanaan fungsi mereka.Faktor yang mempengaruhi kinerja DPRA adalah kurangnya kapasitas teknis kelembagaan DPRA.Kurangnya idependensi lembaga DPRA dan anggotanya.Kewenangan formal DPRA yang semakin besar tetapi tidak didukung dengan kemauan anggotanya untuk menjalankan kewenangan tersebut dengan maksimal.


Keywords


Lembaga Perwakilan; Legislasi; Qanun; Kinerja

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18196/jgpp.v4i2.2992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 


Office: 
Master of Government Affairs and Administration (MIP)
Postgraduate Building 2nd Floor UMY

Phone: +62 274 387 656 (ext: 173)

Jl. Brawijaya, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.